Minggu, 27 November 2011

Outsourthings : celah satu (5)

     " kehidupan kita sepenuhnya milik Allah, karena asalnya dari Allah maka semuanya akan kembali kepada Allah. Tak ada yang lebih indah bagi seorang muslim selain kembali kepada Tuhannya dengan membawa keimanan dan amal soleh serta beroleh kebahagiaan surga di sisiNya.

      sebagai muslim kita tidak bisa senantiasa hidup enak atau setiap hari bisa berleha-leha dan berhura-hura, tapi sebaliknya kita ditantang oleh Allah untuk melewati bermacam ritual seperti solat , puasa, mengeluarkan sebagian harta, berqurban dan berhaji serta amalan-amalan lainnya seperti yang dicontohkan nabi...".

      Selesai menyantap mi dan minum air dari botol plastik, ganti wedang kopi yang digasak. Kemudian dia memakai seragam kerja, kaos biru dan celana hitam. Setelah merapikan rambutnya di depan cermin, dia kembali duduk di samping meja, menyimak lagi ceramah radio dengan ditemani sebatang rokok. [bersambung ke Outsourthings: celah satu (6).

Senin, 14 November 2011

Keringat Buruh: Pembahasan KHL 2012 di Berbagai Kota

Keringat Buruh: Pembahasan KHL 2012 di Berbagai Kota: Keringat Buruh . Tahun 2011 sudah di ujung tahun, dan tahun 2012 sudah di ujung mata. Bagaimana kesejahteraan buruh nantinya yang tidak...

Keringat Buruh: Tiga Tuntutan Karyawan Telkomsel

Keringat Buruh: Tiga Tuntutan Karyawan Telkomsel: Keringat Buruh . Kurang lebih seribu karyawan Telkomsel melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Telkomsel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. D...

Perjanjian Kerja Bersama (1)

Perjanjian Kerja Bersama telah diatur dalam undang-undang Nomor 13/tahun 2003 dalam BAB XI mengenai hubungan industrial. Secara terperinci diatur dalam pasal 116 sampai pasal 135. Perjanjian Kerja Bersama atau sering disingkat PKB dibuat oleh serikat  pekerja/ buruh atau beberapa serikat pekerja/buruh yang telah resmi tercatat pada Dinas Tenaga Kerja, yang diakui para pakerja di suatu perusahaan untuk mewakili mereka bersama pihak manajemen/ wakil manajemen merundingkan pembuatan PKB yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. PKB hampir sama dengan perjanjian kontrak kerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun dalam PKB skalanya lebih luas
karena sifatnya bukan personal melainkan organisasional. Bahkan hal ini telah diakui oleh ILO dalam konvensi ILO nomor 98 yang mengatur hak dasar untuk melakukan negosiasi atau perundingan. PKB ada masa berlakunya yaitu 2 tahun sejak ditanda tangani oleh kedua pihak, dan dapat diperpanjang 1 tahun sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh.