Senin, 20 Februari 2012

Wisata religi, wisata sejarah, wisata budaya

Berwisata adalah termasuk kebutuhan bagi manusia di era modern ini.
Kalau dulu hanya dikenal piknik, pergi ke sebuah taman untuk
makan-makan atau refreshing nyebur ke kolam renang, maka sekarang
makna wisata telah berkembang ke ranah ziarah. Ada peleburan dengan
dua kata tersebut. Di era tahun 2000 ini orang melakukan ziarah
sekaligus wisata. Ziarah tidak melulu memanjatkan doa untuk para alim
ulama atau tokoh yang diziarahi tapi sekalian mengendorkan urat saraf.
Kalau dikaji lebih jauh lagi , berdoa adalah juga berfungsi untuk
meringankan beban pikiran dan sebagai sarana pelipur lara,maknanya
hampir mirip dengan berwisata. Namun dimensi ziarah yang didalamnya
diisi doa-doa bersinggungan dengan alam ghoib dan hanya bisa dinikmati
oleh orang-orang yang memiliki keyakinan atau ilmu tentang
kealamghoiban (supranaturalisme). Tanpa keyakinan itu orang hanya
melihat makam,benda-benda bersejarah atau tempat ibadah yang tiada
arti.

     Pada hari minggu, 19 februari para pakerja PT. MANOHARA ASRI menjalankan kegiatan Ziarah atau Wisata Religi ke makam Troloyo , yaitu komplek makam para penyebar agama islam di jaman Mojopahit dan dilanjutkan ke makam Gus Dur di Jombang yang terdapat di dalam komplek pesantren Tebuireng di kecamatan Diwek.






Sejak wafatnya Gus Dur ,makam beliau menjadi destinasi acara-acara ziarah dalam kegiatan wisata religi, melengkapi makam para walisongo yang biasanya masuk agenda tour ziarah para wali yang secara rutin diselenggarakan oleh para warga nahdliyin setiap tahun. Pemkab Jombang pun menjadikan ikon wisata untuk daerahnya.





Setelah tahlilan di makam Gus Dur, rombongan melanjutkan perjalanan ke Blitar, ke makam Bung Karno, presiden  Indonesia pertama . Dari Jombang ke Blitar ditempuh dalam waktu sekitar 3 jam melewati Pare, Kediri.



Bis di parkir di alun-alun dan para peziarah melanjutkan perjalanan ke makam dengan menyewa becak,pergi-pulang 10 ribu rupiah. Juru mudi becak akan memberikan nomer setibanya di pintu gerbang makam untuk menandai penumpangnya yang nanti akan dijemputnya kembali.

Di area makam Bung Karno sekarang telah dibangun gedung museum yang modern dan perpustakaan . Seperti halnya di makam Bung Karno, kelak, insyaalloh , di makam Gus Dur pun akan dilengkapi museum dan perpustakaan. Kedua tokoh besar berbeda jaman  itu memang perlu diperkenalkan kepada generasi penerus, bukan untuk mengkultuskan, tapi sebagai panutan dan kenangan bahwa bangsa Indonesia pernah melahirkan putra-putra terbaik yang dikenal dan dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.













     Generasi penerus bisa belajar, berlatih dan bercermin dalam sejarah kedua mantan presiden itu. Subhanalloh , kuasa Alloh yang menjadikan orang-orang Jawa Timur sebagai pemimpin bangsa. Bung Karno lahir di Surabaya, Gus Dur dari Jombang dan saat ini presiden kita SBY orang Pacitan.



     Dari makam Bung Karno, rombongan melanjutkan perjalanan ke Malang. Tujuan ke pondok pesantren  Turen atau pondok pesantren Lawang Sewu.




     Ponpes ini dirancang dan dibangun oleh para Santri sendiri menjadi area yang dipenuhi bangunan megah dan dihiasi ornamen-ornamen cantik yang islami. Bangunan Ponpes terdiri dari sepuluh lantai, yang tiap-tiap lantainya tampak begitu mewah. Bangunan sepuluh lantai itu pun dilengkapi lift hingga pasar di lantai atas. Para pedagangnya adalah para santri sendiri. Karena yang jualan santrinya sendiri , apabila datang waktu solat, toko-toko harus tutup. Hal itu diumumkan melalui pengeras suara. Kami pembelinya harus menunggu sampai mereka selesai solat.

     Dengan adanya wisata religi ini para peziarah sekalian berwisata sejarah, berwisata budaya. Dampak ekonomi sungguh dahsyat bagi masyarakat di sekitar tempat-tempat yang diziarahi . Pemerintah perlu mendampingi kegiatan perekonomian ini dengan membantu membangun akses jalan, fasilitas umum dan penataan tempat jualan agar para peziarah nyaman untuk berziarah dan berbelanja.
      Harapannya adalah pembangunan masyarakat religius dan intelek tanpa melupakan urusan perut dan ketenangan batin. Sebagaimana misi agama Nabi Muhammad yang ingin menyejaterahkan umat lahir dan batin, jasmani dan rohani, materiil dan spirituil.

Rabu, 15 Februari 2012

Hak mogok kerja

Pendapat komite Ahli ILO soal pemogokan.
. Merupakan bagian dari kegiatan serikat pekerja/ buruh untuk
menyelenggara kan kegiatan dan menyusun program.
. Suatu hak kolektif pekerja/buruh untuk menghentikan pekerjaan dengan
maksud agar tuntutannya dapat dipenuhi.
 . Hak mogok tidak dapat
dipisahkan dari hak berorganisasi.
. Hak mogok bukanlah hak mutlak tanpa batas.
. Hak mogok dapat diatur sesuai kebutuhan masyarakat melalui
pembatasan-pembatasan bahkan dalam kondisi tertentu dapat dilarang.
Pengakuan hak mogok tertera dalam:
. Konvensi ILO No. 87/1948 .
. Konvensi ILO No. 98/1949.
. Konvensi ILO No. 151/1978.
. Konvensi ILO No. 151/1981.
 . UU NOMOR 13 TAHUN 2003 Pasal 137.
. UU NOMOR 21 TAHUN 2000.

Senin, 13 Februari 2012

Outsourthings (bag. 9)

     Matahari telah mengganti keadaan gelap menjadi terang dengan
sinarnya yang masih sejuk saat Maksum keluar dari rumah indekos. Di
teras dia menjumpai dua orang sesama penghuni yang juga rekan sekerja
di pabrik,meluncur meninggalkan teras.
     Maksum memanggil keduanya,"Long ! Her !".
Membuat mereka berhenti untuk menoleh kepada Maksum yang menyusul
mereka untuk jalan bareng, jalan pelan-pelan melewati gang yang ada di
antara rumah indekos dan rumah Abah Basori, pemilik rumah indekos.
Posisi rumah indekos ada di belakang rumah Abah Basori. Selanjutnya
mereka memintas tanah kosong,juga milik Abah Basori menuju jalan
kampung berpaving.
     Ketiga pekerja yang sama-sama mengenakan seragam pabrik berupa kaos
T-Shirt biru yang depan-belakangnya ada logo perusahaan dan celana
hitam itu seolah pergi tanpa tujuan yang jelas,tanpa semangat kerja
yang bergas. Seperti terlihat dari sandal jepit mereka.
     Orang yang dipanggil Long, berjuluk Plolong, karena memiliki mata lebar dan
bola matanya tampak seakan mau meloncat. Nama aslinya Marsudi, usianya sebaya
dengan Maksum, 36 tahun. Plolong berjalan diantara Maksum dan Heri. Berjalan
dengan gaya seperti Shaggy, rekan Scooby Doo yang selalu tampak santai.
     Plolong memulai percakapan dengan nada ogah-ogahan diikuti bayangan tubuhnya
yang memanjang ke arah barat.
     " Nanti mulai produksi lagi ya ?", katanya pada Maksum di sisi kanannya.
     " Ya, aku dengar begitu ", jawab Maksum.
     " Apa masalah opsi itu sudah beres ?".
     " Belum ini nanti ada meeting lagi membahas masalah itu, nanti kita akan didampingi
orang PC ". Yang dimaksud orang PC adalah pengurus Dewan Pengurus Cabang
Serikat Pekerja Makanan dan Minuman Kabupaten Sidoarjo.
     " Jadi belum ada keputusan ? ".
     " Belum , kita masih terus berunding, mereka gak bisa seenaknya".
     Heri yang bertampang pendiam ikut nimbrung," kita nanti mau mogok Long,
masak kita disuruh ikut menanggung hutang perusahaan !".
      Plolong kaget," Hah , gimana kok sampai begitu Sum ?".
     " Mereka memelintir isi PKB, Long ".
     " isi yang mana ?".

 Bersambung ke Outsourthings (bag. 10)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja Jamsostek

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. 
  1. Biaya Transport (Maksimum)
·         Darat/sungai/danau Rp 750.000,-
·         Laut Rp 1.000.000,-
·         Udara Rp 2.000.000,-
  1. Sementara tidak mampu bekerja
·         Empat (4) bulan pertama, 100% x upah sebulan
·         Empat (4) bulan kedua, 75% x upah sebulan
·         Seterusnya 50% x upah sebulan
  1. Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 20.000.000,- (maksimum) dan Pergantian Gigi tiruan Rp. 2.000.000,- (Maksimum)
  1. Santunan Cacat
·         Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
·         Total-tetap:
o    Sekaligus: 70% x 80 bulan upah
o    Berkala (24 bulan) Rp 200.000,- per bulan*
·         Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah
  1. Santunan Kematian
o    Sekaligus 60% x 80 bulan upah
o    Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan*
o    Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*
  1. Biaya Rehabilitasi diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut, serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp 2.000.000,-
o    Prothese/alat penganti anggota badan
o    Alat bantu/orthose (kursi roda)
  1. Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.

Iuran
o    Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
o    Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
o    Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
o    Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
o    Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 84 tahun 2010

Tata Cara Pengajuan Jaminan
  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  3. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
    2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
    3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
 Sumber: Jamsostek

Menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

13/02/2012

Jamsostek Susun Road Map Jadi BPJS

Jakarta, Senin 13 Februari 2012, Pikiran Rakyat - Senin, 13 Februari 2012

JAKARTA, (PRLM) : Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, pihaknya sudah menyusun peta jalan (road map) menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan road map tersebut, diharapkan perubahan BUMN tersebut dapat berjalan lancar.

BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat amanah baru, yakni menjadi penyelenggara Jaminan Pensiun paling lambat pada 1 Juli 2015, kata Hotbonar di Jakarta, Minggu (12/2). Selama ini, Jamsostek menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Berdasarkan Undang-undang No. 24 tentang BPJS, PT Askes (Persero) akan menjadi cikal bakal BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk peserta JPK yang sebelumnya terdaftar di PT Jamsostek. Sedangkan, PT Jamsostek sebagai cikal bakal BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan program JPK, JHT, JK, dan Jaminan Pensiun paling lambat pada 1 Juli 2015.

Oleh karena itu, kata Hotbonar, pihaknya juga mempersiapkan pemindahan (migrasi) program JPK kepada BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Hotbonar menegaskan, dalam perubahan menjadi BPJS itu, PT Jamsostek tidak akan mengurangi karyawannya karena program yang ditangani akan tetap empat, yakni JK, JKK, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP).

Justru, kami sedang memperhitungkan kemungkinan penambahan karyawan jika muncul kesadaran pekerja atas dampak dilaksanakannya program jaminan sosial sebagaimana yang diamanatkan UU No.24 Tajim 2011 yang berlaku secara nasional dan menyentuh rakyat miskin dan tidak mampu, kata Hotbonar.

Dikatakan, Jamsostek harus mengantisipasi kemungkinan munculnya kesadaran pekerja formal dan informal atas program jaminan sosial yang berdampak pada kenaikan kepesertaan.

Saat ini peserta program jamsostek yang terdaftar sekitar 34 juta, sementara masih terdapat sekitar 70 juta pekerja yang belum terdaftar dan sebagian besar diantara mereka adalah pekerja informal. Pada peta jalan yang sudah disusun tergambar bahwa pada Januari-Desember 2012 dilakukan sosialisasi internal kepada karyawan PT Jamsostek yang menyangkut kesiapan organisasi, SDM, jaringan pelayanan dan infrastruktur.

Pada Januari-Desember 2012 juga dibahas peralihan program JPK ke BPJS Kesehatan. Pada Juli 2012-September 2013 dilakukan pembahasan Peraturan Pemerintah tentang JK, JKK, JHT dan JP. Pada jangka waktu itu juga dibahas inventarisir aset JPK yang dimiliki PT Jamsostek. Pada Juni-November 2013 dilakukan integrasi data kependudukan dengan data ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan sosial, seperti kepesertaan jamsostek, askes, jamkesmas, jamkesda dan program jaminan sosial lain.

Pada Juli 2013 diharapkan sudah bisa ditetapkan modal pemerintah pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada Juli-Desember 2013 akan dipersiapkan personil dan sistem kepengawasan ketenagakerjaan yang mengawasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Pada September-Desember 2013 dilakukan audit, rapat umum pemegang saham luar biasa dan pencabutan program jamsostek dan askes.

Pada 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berdiri dan pengalihan program JPK, jamkesmas dan jamkesda ke BPJS Kesehatan. Pada 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh dengan melaksanakan empat program pokoknya.


Sumber: Jamsostek

UMP DKI Jakarta dan UMK provinsi Banten tahun 2012

UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 diputuskan sebesar Rp 1.529.150,- atau sebesar 102,9% dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
UMK Provinsi Banten Tahun 2012
Sementara untuk provinsi Banten, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2012 sebesar Rp1.042.000,- atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 yang hanya sebesar Rp1.000.000,-
Berikut rincian Upah Minimum untuk 8 Kabupaten/Kota (UMK) provinsi Banten Tahun 2012:
• UMK Kab. Lebak Rp1.047.800,-
• UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000,-
• UMK Kab. Pandeglang Rp1.050.000,-
• UMK Kota Cilegon Rp1.340.000,-
• UMK Kab. Serang Rp1.320.500,-
• UMK Kota Tangerang Selatan Rp1.381.000,-
• UMK Kota Tangerang Rp1.381.000,- dan
• UMK Kab.Tangerang ditetapkan sebesar Rp 1.379.000,-
UMK Banten Tertinggi/Terendah
Kota Tangerang dan Tangerang Selatan masing-masing memiliki upah tertinggi dengan nilai Rp 1.381.000,- dan terendah Kab. Lebak dengan Rp1.047.800.


Sumber: mantanburuh.WordPress.com

Selasa, 07 Februari 2012

Outsourthings (bag.8)

(ingin membaca secara utuh cerita : Outsourthings, klik label
bertuliskan: e-novel  yang ada dibawah judul. Selamat menyimak )


     Ustadz Tanzil Bayan masih meneruskan ceramahnya, "...berjuang, berjuang dan bersabar itulah yang harus dilakukan seorang muslim. Kalau umat lain berjuang untuk kejayaan yang berarti menangguk kekayaan jutaan dollar dan simbol-simbol kesuksesan lainnya, tidak dengan umat muslim. Umat muslim berjuang untuk menegakkan keyakian dan syariat islam demi merengkuh ridho Ilahi. Umat muslim tidak dilarang untuk kaya dan sukses. Umat harus kaya dan bermartabat, beradab, berbudaya, tapi yang lebih penting adalah sukses meraih ridho Allah, sukses membantu sesama sukses membina akhlak istri dan anak-anak, sukses mendapatkan dipan-dipan yang dikelilingi pelayan dan jamuan abadi di surga. Sohib muslim selamat berjuang, tentunya tanpa pamrih duniawi , hanya mengharap ganjaran dari Allah. Semoga sukses beramal hari ini...".
     Setelah ustadz Tanzil Bayan mengucapkan salam untuk undur diri, Maksum lantas berdiri dengan dada mantap. Jiwanya bergolak setelah dipanasi tausyiah dari radio. Dia ingin segera keluar ke jalan dan teriak-teriak membakar emosi teman-temannya,' jangan takut, rejeki di tangan Allah, maut di tangan Allah, ayo maju ambil hak-hak kita !'.
     Dia pamit pada Nikmah di petak cucian dengan menyembunyikan tekat ,'Nikmah masmu mau berjuang sampai kaki putus atau sampai mampus demi Allah untuk kebahagiaanmu juga sayang !'. Seolah membaca pikiran suaminya, Nikmah  yang sedang mengucek kaos t-shirt di bak cucian ,berkata, " hati-hati ya mas !".

Minggu, 05 Februari 2012

KARNAVAL MAULID NABI MUHAMMAD

Sudah jadi agenda tahunan, setiap perayaan maulid nabi atau muludan
di desa NGUDIREJO,KEC. DIWEK JOMBANG diadakan karnaval.
Puncak acaranya adalah pengajian akbar yang diselenggarakan malam harinya.
karnaval pagi tadi dihelat keliling desa menempuh jarak sekira 4
km. Tahun ini diadakan pada hari minggu 5 februari. Cuaca yang cerah
seakan menunjukkan penghargaan sendiri pada peserta karnaval.
Kita patut kagum pada kekompakan warga yang terdiri dari
bapak-bapak,ibu-ibu,remaja dan anak-anak,bahkan mbah-mbah juga ikut.       
                                                                                                                                                                     





Jumat, 03 Februari 2012

Fwd: [KOMPAS.COM] Tercatat, 32 BUMN Acuhkan Jamsostek Pekerjanya!

Ayo BUMN yang belum mengikutkan pekerjanya di JAMSOSTEK segera penuhi
hak-hak pekerjamu.

---------- Forwarded message ----------
From: "KOMPAS.COM" <newsletter@kompas.com>
Date: Sat, 4 Feb 2012 07:52:22 +0700 (WIT)
Subject: [KOMPAS.COM] Tercatat, 32 BUMN Acuhkan Jamsostek Pekerjanya!
To: Jafar sodiq <Jafarshod@gmail.com>

Tercatat, 32 BUMN Acuhkan Jamsostek Pekerjanya!

Sebanyak 32 BUMN saat ini masih belum mengikuti seluruh pekerjanya
dalam program Jamsostek. Mereka hanya melaporkan sebagian upah
pekerjanya.....

selengkapnya