Minggu, 23 Desember 2012

Pasal-pasal yang menguntungkan ini akan hilang?


kEBAIKAN-kebaikan pasal UU No. 3 tahun 1992 tentang Jamsostek ini akan hilang dalam UU BPJS. Wahai wakil rakyat apa yang telah kau lakukan terhadap buruh rakyatmu ?


BAB IV

KEPESERTAAN



Pasal 17

Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 18

(1)
Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.

(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.

(3)
Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

(4)
Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut.

(5)
Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan, maka pengusaha wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Badan Penyelenggara.

(6)
Bentuk daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan kerja yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.




Pasal 19

(1)
Pentahapan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)
Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosiaI tenaga kerja disebabkan adanya pentahapan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-undang ini.

(3)
Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.




BAB V
IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN

TATA CARA PEMBAYARAN



Pasal 20

(1)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha.

(2)
Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Pasal 21
Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 22

(1)
Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)
Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan tata cara pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 24

(1)
Perhitungan besarnya laminan kecelakaan Kerja yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)
Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali dan menetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan yang belum tercantum dalam Peraturan pelaksanaan Undang-undang ini.

(4)
Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.

Hotman Zainal Arifin, OB yang jadi Vice Presiden Citibank

Biografi Houtman Zainal Arifin - Kisah Office Boy menjadi Vice President Citibank

Biografi Houtman Zainal Arifin, Profil, Houtman Zainal Arifin dilahirkan pada tanggal 27 Juli 1950 di Kota Kediri Jawa Timur. Pengalaman hidupnya yang amat inspiratif patut untuk disimak, yang awalnya ia hanya seorang office boy hingga bisa menduduki jabatan nomor satu sebagai seorang Vice President Citibank. Sekarang beliau berkerja sebagai direksi di perusahaan swasta, pengawas keuangan di beberapa perusahaan swasta, komite audit BUMN, konsultan, penulis serta dosen pasca sarjana di sebuah Universitas. Beliau dilahirkan dari keluarga pas-pasan. Kisah hidup beliau dimulai ketika lulus dari SMA, Hotman merantau ke Jakarta dan tinggal di daerah Kampung Bali dari tahun 1951-1974, Houtman membawa mimpi di Jakarta untuk hidup berkecukupan dan menjadi orang sukses di Ibukota, namun apa daya Di Jakarta ternyata Houtman harus menerima kenyataan bahwa kehidupan ibukota ternyata sangat keras dan tidak mudah. Tidak ada pilihan bagi seorang lulusan SMA di Jakarta, pekerjaan tidak mudah diperoleh.

Sewaktu tinggal di tanah abang, ayah beliau sakit keras. Orang tuanya ingin berobat, tetapi tidak mempunyai biaya yang cukup. Melihat keadaan seperti itu, beliau tidak mau menyerah. Dengan bermodal hanya Rp 2.000,- hasil pinjaman dari temannya, beliau menjadi pedagang asongan menjajakan perhiasan imitasi dari jalan raya hingga ke kolong jembatan mengarungi kerasnya kehidupan ibukota. Usaha dagangannya kemudian laku keras, namun ketika ia sudah menuai hasil dari usahanya, ternyata Tuhan memberinya cobaan, ketika petugas penertiban datang, dagangannya di injak hingga jatuh ke lumpur. Ketika semua dagangan beliau sudah rusak bercampur lumpur, ternyata teman-temannya yang dari kawula rendah seperti tukang sepatu, tukang sayur, dan lain-lain, beramai-ramai membersihkan dagangan beliau. Disini beliau mulai mendapatkan pengalaman berharga tentang kerasnya kehidupan Ibukota.

Tetapi kondisi seperti ini tidak membuat Houtman kehilangan cita-cita dan impian. Suatu ketika Houtman beristirahat di sebuah kolong jembatan, dia memperhatikan kendaran-kendaraan mewah yang berseliweran di jalan Jakarta. Para penumpang mobil tersebut berpakaian rapih, keren dan berdasi. Houtman remaja pun ingin seperti mereka, mengendarai kendaraan berpendingin, berpakaian necis dan tentu saja memiliki uang yang banyak. Saat itu juga Houtman menggantungkan cita-citanya setinggi langit, sebuah cita-cita dan tekad diazamkan dalam hatinya. Azam atau tekad yang kuat dari Houtman telah membuatnya ingin segera merubah nasib. Tanpa menunggu waktu lama Houtman segera memulai mengirimkan lamaran kerja ke setiap gedung bertingkat yang dia ketahui. Bila ada gedung yang menurutnya bagus maka pasti dengan segera dikirimkannya sebuah lamaran kerja. Houtman menyisihkan setiap keuntungan yang diperolehnya dari berdagang asongan digunakan untuk membiayai lamaran kerja.

Sampai di rumah, beliau melihat ada orang gila wara-wiri di sekitar rumah beliau. Orang gila itu hampir nggak pake baju. Beliau pada saat itu cuma punya baju 3 pasang. Hebatnya, beliau ikhlas memberi ke orang gila itu sepasang baju plus sabun plus sisir. Tuhan memang Maha Adil, Pada hari ketiga setelah kejadian tersebut, Tiba-tiba datang surat yang menyatakan bila beliau diterima menjadi OB disebuah perusahaan yang sangat terkenal dan terkemuka di Dunia, The First National City Bank (citibank), sebuah bank bonafid dari USA. Houtman pun diterima bekerja sebagai seorang Office Boy. Sebuah jabatan paling dasar, paling bawah dalam sebuah hierarki organisasi dengan tugas utama membersihkan ruangan kantor, wc, ruang kerja dan ruangan lainnya.


Biografi Houtman Zainal Arifin, Profil, Vice Presiden Citibank

Waktu jadi OB, beliau melihat training. Karena jabatan beliau hanya OB, beliau tentu tidak dianggap. Bahasa Inggris beliau pun cuma sekedar yes-no. Tapi beliau berprinsip, “Saya harus berbuat. Saya harus pintar.” Setiap hari selama training itu, beliau ada di depan pintu dan mencatat semuanya. Training officer-nya lama-lama jadi menyuruh beliau masuk (tapi secara kasar). Si training officer mengumumkan pada para trainer, “Pengumuman, dia tidak terdaftar dan dia tidak akan diuji,” kata training officer. Mendengarnya, Houtman tidak terima. Dia sudah berada di ruangan yang sama berarti dia sudah menjadi salah satu trainer juga dan juga harus diuji.

Pak Houtman lalu menantang diri beliau sendiri, “Saya harus lulus!” batin beliau. Padahal saingan beliau adalah lulusan UI, Michigan, Ohio, ITB dan banyak universitas TOP lainnya. Sementara beliau, SMA bisa lulus aja udah untung. “Pokoknya harus lulus dan gak boleh jadi yang terakir,” tekad beliau. Tuhan memang Maha Besar, dari 34 orang beliau termasuk 4 besar dan beliau pada tahun 1978 dikirim ke Eropa.

Sebagai Office Boy Houtman selalu mengerjakan tugas dan pekerjaannya dengan baik. Terkadang dia rela membantu para staf dengan sukarela. Selepas sore saat seluruh pekerjaan telah usai Houtman berusaha menambah pengetahuan dengan bertanya tanya kepada para pegawai. Dia bertanya mengenai istilah istilah bank yang rumit, walaupun
terkadang saat bertanya dia menjadi bahan tertawaan atau sang staf mengernyitkan dahinya. Mungkin dalam benak pegawai ”ngapain nih OB nanya-nanya istilah bank segala, kayak ngerti aja”. Sampai akhirnya Houtman sedikit demi sedikit familiar dengan dengan istilah bank seperti Letter of Credit, Bank Garansi, Transfer, Kliring, dll.

Suatu saat Houtman tertegun dengan sebuah mesin yang dapat menduplikasi dokumen (saat ini dikenal dengan mesin photo copy). Ketika itu mesin foto kopi sangatlah langka, hanya perusahaan perusahaan tertentu lah yang memiliki mesin tersebut dan diperlukan seorang petugas khusus untuk mengoperasikannya. Setiap selesai pekerjaan setelah jam 4 sore Houtman sering mengunjungi mesin tersebut dan minta kepada petugas foto kopi untuk mengajarinya. Houtman pun akhirnya mahir mengoperasikan mesin foto kopi, dan tanpa di sadarinya pintu pertama masa depan terbuka. Pada suatu hari petugas mesin foto kopi itu berhalangan dan praktis hanya Houtman yang bisa menggantikannya, sejak itu pula Houtman resmi naik jabatan dari OB sebagai Tukang Foto Kopi

Menjadi tukang foto kopi merupakan sebuah prestasi bagi Houtman, tetapi Houtman tidak cepat berpuas diri. Disela-sela kesibukannya Houtman terus menambah pengetahuan dan minat akan bidang lain. Houtman tertegun melihat salah seorang staf memiliki setumpuk pekerjaan di mejanya. Houtman pun menawarkan bantuan kepada staf tersebut hingga membuat sang staf tertegun. “bener nih lo mo mau bantuin gua” begitu Houtman mengenang ucapan sang staff dulu. “iya bener saya mau bantu, sekalian nambah ilmu” begitu Houtman menjawab. “Tapi hati-hati ya ngga boleh salah, kalau salah tanggung jawab lo, bisa dipecat lo”, sang staff mewanti-wanti dengan keras.

Akhirnya Houtman diberi setumpuk dokumen, tugas dia adalah membubuhkan stempel pada Cek, Bilyet Giro dan dokumen lainnya pada kolom tertentu. Stempel tersebut harus berada di dalam kolom tidak boleh menyimpang atau keluar kolom. Alhasil Houtman membutuhkan waktu berjam-jam untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut karena dia sangat berhati-hati sekali. Selama mengerjakan tugas tersebut Houtman tidak sekedar mencap, tapi dia membaca dan mempelajari dokumen yang ada. Akibatnya Houtman sedikit demi sedikit memahami berbagai istilah dan teknis perbankan. Kelak pengetahuannya ini membawa Houtman kepada jabatan yang tidak pernah diduganya.

Houtman cepat menguasai berbagai pekerjaan yang diberikan dan selalu mengerjakan seluruh tugasnya dengan baik. Dia pun ringan tangan untuk membantu orang lain, para staff dan atasannya. Sehingga para staff pun tidak segan untuk membagi ilmu kepadanya. Sampai suatu saat pejabat di Citibank mengangkatnya menjadi pegawai bank karena prestasi dan kompetensi yang dimilikinya, padahal Houtman hanyalah lulusan SMA. Kemudian ia pun di angkat menjadi pegawai di bank Citibank tersebut, Peristiwa pengangkatan Houtman menjadi pegawai Bank menjadi berita luar biasa heboh dan kontroversial. Bagaimana bisa seorang OB menjadi staff, bahkan rekan sesama OB mencibir Houtman sebagai orang yang tidak konsisten. Houtman dianggap tidak konsisten dengan tugasnya, “jika masuk OB, ya pensiun harus OB juga” begitu rekan sesama OB menggugat.

Houtman tidak patah semangat, dicibir teman-teman bahkan rekan sesama staf pun tidak membuat goyah. Houtman terus mengasah keterampilan dan berbagi membantu rekan kerjanya yang lain. Hanya membantulah yang bisa diberikan oleh Houtman, karena materi tidak ia miliki. Houtman tidak pernah lama dalam memegang suatu jabatan, sama seperti ketika menjadi OB yang haus akan ilmu baru. Houtman selalu mencoba tantangan dan pekerjaan baru. Sehingga karir Houtman melesat bak panah meninggalkan rekan sesama OB bahkan staff yang mengajarinya tentang istilah bank.


Biografi Houtman Zainal Arifin, Profil, Vice Presiden Citibank


Sekitar 19 tahun kemudian sejak Houtman masuk sebagai Office Boy di The First National City Bank, Houtman kemudian mencapai jabatan tertingginya yaitu Vice President. Sebuah jabatan puncak Citibank di Indonesia. Jabatan tertinggi Citibank sendiri berada di USA yaitu Presiden Director yang tidak mungkin dijabat oleh orang Indonesia. Sampai dengan saat ini belum ada yang mampu memecahkan rekor Houtman masuk sebagai OB pensiun sebagai Vice President, dan hanya berpendidikan SMA. Houtman pun kini pensiun dengan berbagai jabatan pernah diembannya, menjadi staf ahli citibank asia pasifik, menjadi penasehat keuangan salah satu gubernur, menjabat CEO di berbagai perusahaan dan menjadi inspirator bagi banyak orang.

Pelajaran yang dapat dipetik adalah kita tidak akan pernah kekurangan apa bila kita mau saling memberi, jika kita mau bersilaturahmi dan banyak berteman dengan siapa saja kita akan mendapatkan rezeki yang lebih banyak, dan jika kita iklash memberi Allah swt pasti akan memberikan kita sesuatu yang lebih.

Sumber : Biografi.blogspot.com

Rabu, 19 Desember 2012

Jamsostek Jamin operasi jantung hingga AIDS



Kamis, 13 Desember 2012,
Jakarta : Para pekerja kini bisa menikmati program baru layanan pemeliharaan kesehatan. Pasalnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar resmi menandatangani Permenakertrans no. 20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan Pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 
Adapun fasilitas yang didapat buruh dari Permenakertrans teranyar tersebut berupa tindakan:
  • Operasi jantung maksimal Rp 80 juta/tahun
  • Penyembuhan kanker Rp 35 juta/tahun
  • Transplantasi organ Rp 50 juta/tahun
  • Cuci darah Rp 700 ribu/kunjungan, maksimal 3 x seminggu
  • Pengobatan HIV/AIDS Rp 20 juta/tahun
Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara, ungkap Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari dalam penjelasannya, Rabu (12/12/2012).
Sebelumnya, coverage untuk critical illness ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas upah (ceiling wages) sebagai dasar perhitungan iuran. PP 53 telah menaikkan ceiling wages sebesar dua kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar menghitung iuran pemeliharaan kesehatan.
Seluruh perawatan adalah standar kelas II RSUP/RSUD. Seluruh manfaat di atas juga berlaku bagi istri/suami pekerja dan anaknya (sampai anak ketiga), ungkapnya.

Selain program baru, program-program lama pun meningkat nominalnya. Rawat inap di ICU sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari.

Biaya prothesa gigi meningkat dari Rp 400.000 menjadi Rp 1 juta, prothesa tangan dan kaki masing-masing dari Rp 350 ribu menjadi Rp 1 juta. Juga alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dll. Kini, untuk para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis, ungkapnya.
Namun hal yang paling menggembirakan dari Permenaker ini adalah kini pekerja bisa mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Jamsostek, apabila pengusaha nyata-nyata telah lalai mengikutsertakan mereka. Pembayaran iuran kesehatan tentu saja tetap dikeluarkan oleh Perusahaan, namun sekarang pekerja tidak perlu menunggu sampai pengusaha tergerak untuk mendaftarkan diri mereka.
Hak atas jaminan sosial tidak boleh ditunda-tunda. Dengan dibukanya peluang pekerja dapat mendaftarkan diri sendiri ke kantor cabang Jamsostek terdekat, Kemenakertrans berharap agar lebih banyak lagi pekerja di sektor formal yang dapat menikmati manfaat Jamsostek, tutup Dita. 
((dru/dnl))

Sumber: Jamsostek

Jumat, 07 Desember 2012

Batas akhir Iuran JPK Jamsostek Desember 2013




Jakarta, InfoPublik : PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero sepakat menetapkan pembayaran iuran terakhir peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada PT Jamsostek pada Desember 2013.
PT Jamsostek (Persero) menetapkan pelayanan jaminan kesehatan tidak dikaitkan dengan status pembayaran iuran kecuali bagi peserta yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan.
Hal itu merupakan kesepakatan masa transisi terhadap mantan peserta jaminan pelayanan kesehatan pada program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) pada Januari 2014.
Direktur Renbang dan Informasi PT Jamsostek Agus Supriyadi mengatakan ketetapan tersebut merupakan salah satu dari poin penting pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebelum JPK dialihkan ke BPJS Kesehatan maka kesepakatan pembayaran iuran terakhir peserta kepada PT Jamsostek pada Desember 2013, kata Agus dalam diskusi Peluncuran Peta Jalan Jamkesnas 2012-2019 di Jakarta, Kamis (29/11).
Menurut Agus, kesepakatan pembayaran utang jaminan dan utang kapitasi sampai dengan Desember 2013 menjadi tanggung jawab PT Jamsostek. Sehingga mulai 1 Januari 2014, kapitasi dan jaminan mulai dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, ujarnya.
Bahkan, dikatakan Agus, PT Jamsostek juga menyiapkan aspek legal untuk posisi terakhir pengalihan data kepesertaan JPK baik itu perusahaan, tenaga kerja dan anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan.
Aspek legal itu dimaksudkan juga untuk menghindari potensi masalah akibat kegagalan proses transfer data peserta dan antisipasi stagnasi pelayanan kesehatan kepada mantan peserta JPK setelah dialihkan ke BPJS Kesehatan, katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono mengatakan, pemerintah menargetkan pada tahun 2019 mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan terlindungi kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Hal ini mengingat perintah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang akan dilaksanakan pada Januari 2014.
Untuk proses kepesertaannya itu sudah tertuang dalam roadmapnya nanti, dan bertahap, sehingga selambat-lambatnya tahun 2019 nanti, 240 juta atau seluruh penduduk Indonesia bisa tercover sebagai peserta dari BPJS Kesehatan untuk memperoleh Jaminan Kesehatan, kata Agung.
Menurutnya, roadmap ini pada dasarnya berisi tentang arah yang akan dituju dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional sesuai prinsip-prinsip yang tertera pada UU SJSN dan UU BPJS. Dalam dokumen ini juga diuraikan tentang kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan dari berbagai aspek penyelenggaraan yaitu aspek regulasi, aspek kepesertaan, aspek paket manfaat dan iuran, aspek pelayanan kesehatan, aspek keuangan serta aspek kelembagaan, organisasi dan sosialisasi.
Ada tiga hal yang penting dalam pembahasan roadmap ini yakni perluasan kepesertaannya, perluasan manfaat yang diberikan (benefit), dan besarnya iuran untuk pembayaran pembiayaan ini.
Agar BPJS ini berjalan tepat waktu dan agar jaminan kesehatan dapat mencapai kepesertaan menyeluruh (universal coverage) maka perlu langkah-langkah besar oleh semua pemangku kepentingan yang terkait, ujarnya.
Sementara Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menegaskan, pemerintah serius untuk menyelesaikan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan.
Masih ada beberapa soal yang belum clear yaitu besarnya iuran bagi Penerima Bantuan Iuran dan  pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pekerja termasuk besarannya, kata Chazali.
Untuk mempertemukan pendapat mengenai soal pembayaran iuran Jaminan Kesehatan yang wajib dibayar oleh pekerja atau pemberi kerja, dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan tripartit antara wakil pemerintah, wakil asosiasi pemberi kerja dan wakil organisasi pekerja.
Bukti keseriusan pemerintah ditunjukkan oleh kesediaan Menteri Keuangan untuk memimpin langsung rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta kesediaannya untuk mendengarkan langsung hasil Tim Teknis yang ditugasi membahas ikhwal besaran iuran Jaminan Kesehatan.
Jika hasil Tim Teknis dapat meyakinkan Menteri Keuangan, mudah-mudahan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan ini dapat segera dirampungkan, tandasnya.
((rm))

Sumber: Jamsostek