Rabu, 16 Januari 2013

Cuplikan Kepmenakertrans No 48/men/1V/2004/ TATA CARA PEMBUATAN PP serta PKB

... Langsung saya singkat ke pasal 12 bab IV :
PERSYARATAN PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perjanjian kerja bersama dirundingkan oleh serikat buruh yang telah
tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
Perundingan PKB Harus didasari iktikad baik & kemauan bebas kedua pihak.
Perundingan PKB Sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 dan 2 dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Lamanya perundingan pkb ditetapkan berdasar
kesepakatan para pihak dan dituangkan dlm tatatertib perundingan.
Pasal 13:
Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 PKB Yang berlaku bagi
seluruh pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang,dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang perusahaan serta dapat dibuat PKB Turunan yang berlaku di masing2 cabang perusahaan.
Pkb induk memuat ketentuan ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang perusahaan dan pkb turunan memuat pelaksanaan pkb induk yg disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing2.
Dalam hal PKB INDUK Telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya pkb turunan di cabang perusahaan, maka selama pkb turunan belum disepakati tetap berlaku pkb induk.
Pasal 14
Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dlm satu grup dan masing2 perusahaan merupakan badan hukum sendiri sendiri maka pkb dibuat dan dirundingkan oleh masing2 pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh masing2 perusahaan.
Pasal 15:
Pengusaha harus melayani permintaan secara tertulis untuk merundingkan pkb dari serikat pekerja/serikat buruh apabila:
a. Sp/SB Telah tercatat berdasarkan uu nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh dan peraturan pelaksanaannya.
Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 119 dan pasal 120 UU NOMOR 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Pasal 16:
dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/buruh tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50 persen dr jumlah seluruh pekerja di perusahaan maka serikat dpt mewakili pekerja dalam perundingan pembuatan PKB Dengan pengusaha apabila serikat yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50 persen dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan melalui pemungutan suara.

Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari pengurus serikat dan wakil2 dari pekerja yang bukan anggota serikat.
Panitia yang terbentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 mengumumkan tanggal pemungutan suara selambat2nya 24 hari sebelum tgl pemungutan suara.
Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 memberitahukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara kepada pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha. Untuk menyaksikan pemungutan suara.
Serikat pekerja/serikat buruh diberi kesempatan menjelaskan program pembuatan pkb dalam waktu 14 hari dan dilaksanakan 3 hari setelah tanggal diumumkannya pemungutan suara.
Pelaksanaan penjelasan program sebagaimana dimaksud dlm ayat 5 dilakukan diluar jam kerja pada tempat2 yang disepakati oleh serikat pekerja dan pengusaha.
Apabila dalam waktu paling lambat 7 hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara ternyata serikat dapat membuktikan keanggotaannya kepada pengusaha bahwa serikat pekerja yang bersangkutan telah memenuhi lebih dari 50 persen dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan , maka pemungutan suara tidak perlu dilaksanakan.
Panitia pemungutan suara harus menyesuaikan waktu pelaksanaan pemungutan suara dgn jadwal kerja sehingga tidak mengganggu proses produksi.
Tempat pemungutan suara ditetapkan berdasar kesepakatan antara panitia dgn pengusaha.
Hasil pemungutan suara sah, setelah ditandatangani oleh panitia dan saksi saksi.
Pasal 17 :
tempat perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dilakukan di kantor perusahaan yang bersangkutan atau kantor serikat pekerja atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.
Biaya perundingan pembuatan pkb menjadi beban pengusaha,kecuali lain oleh kedua pihak.
Pasal 18 :
Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 serikat pekerja maka yang berhak mewakili pekerja melakukan perundingan dgn pengusaha adalah serikat yang memiliki anggota lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah pekerja atau buruh di perusahaan tersebut.
Dalam hal penentuan serikat pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan melalui verifikasi keanggotaan serikat maka verifikasi dilakukan oleh panitia yg terdiri dari wakil pengurus serikat 2 yg ada di perusahaan dgn disaksikan oleh wakil instansi yg bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.
Verifikasi keanggotaan serikat pekerja sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 dilakukan berdasar bukti KTA Sesuai pasal 121 UU Nomor 13 tahun 2003 dan apabila terdapat lebih dari 1, maka kta yg sah adalah kartu tanda anggota yang terakhir.
Hasil pelaksanaan verifikasi dituangkan dlm bentuk berita acara yg ditandatangani oleh panitia dan saksi2 sebagaimana dimaksud dlm ayat 2 yg hasilnya mengikat bagi serikat pekerja di perusahaan.
Pelaksanaan verifikasi dilakukan di tempat tempat kerja yg diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu proses produksi dlm waktu 1 hari kerja yang disepakati serikat pekerja.
Pengusaha maupun serikat dilarang melakukan tindakan yg mempengaruhi pelaksanaan verifikasi.
Pasal 19 :
Perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Tujuan pembuatan tata tertib,
b. Susunan tim perunding,
c. Materi perundingan,
d. Tempat perundingan,
e. Tata cara perundingan,
f. Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan,
g. Sahnya perundingan.
Pasal 20:
Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB Sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf b pihak serikat pekerja menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing2 pihak paling banyak 9 orang dengan kuasa penuh.
Dalam hal terdapat serikat yg tidak terwakili dalam tim perunding maka serikat yg bersangkutan dapat menyampaikan aspirasinya secara tertulis kepada tim perunding sebelum dimulai perundingan pembuatan PKB.

Pasal 21:
PKB Sekurang2nya harus memuat:
nama,tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja serikatburuh,
nama,tempat kedudukan serta alamat perusahaan,
nomor serta tanggal pencatatan serikatpekerja pd instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kab/kota,
hak dan kewajiban pengusaha,
hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja,
jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB dan
tandatangan para pihak pembuat PKB.

Kepmen ini sudah diganti dengan PERMENAKERTRANS NO. 16 Tahun 2011 yang dalam pasal 20 ada perubahan yang berbunyi Tim Perunding PKB dari pihak pekerja adalah Pekerja atau buruh dari perusahaan yang bersangkutan. PERMENAKERTRANS terbaru dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar