Minggu, 17 Februari 2013

Akan Ada Cuti Menyusui selama 6 bulan,ayo dukung Wakil Rakyat

Pemerintah Didesak Berikan Cuti Menyusui 6 Bulan

Penulis : Bramirus Mikail | Rabu, 1 Agustus 2012 |


* Masih Minim, Dukungan Bagi Cuti Menyusui

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Gerakan Masyarakat Sadar Gizi kembali mendesak pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang memberi kesempatan kepada ibu pekerja selama pemberian ASI eksklusif untuk cuti menyusui 6 bulan di luar cuti hamil dan melahirkan.

Demikian disampaikan Ketua Yayasan Gerakan Masyarakat Sadar Gizi, Dr. Tirta Prawita Sari, MSc, SpGK, kepada Kompas.com, menyambut pekan ASI Sedunia yang tepat jatuh pada hari ini (1/8/2012), melalui pesan elektroniknya.

Seperti telah diketahui, pemerintah saat ini hanya menetapkan cuti melahirkan sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 yaitu selama 3 bulan. Implementasinya di lapangan, cuti menyusui hanya dilakukan oleh sedikit institusi bagi pekerjanya. Kebijakan mengenai cuti ibu menyusui atau mengenai keluangan waktu untuk menyusui belum mendapatkan perhatian yang serius.

"Dengan masa cuti yang sangat sempit seperti itu, akan menyebabkan kesempatan ibu untuk kontak menyusui bayi juga sangat terbatas," katanya.

Padahal, kata Tirta, semua orang tahu bahwa ibu yang menyusui selain karena ASI yang diberikan mengandung berbagai nutrisi yang diperlukan oleh bayi, kegiatan menyusui juga dapat mempererat hubungan emosional (bonding) antara ibu dan bayi. Gizi seimbang dalam ASI membuat bayi lebih sehat, lebih cerdas, tidak mudah sakit, dan tidak mengalami obesitas.

Tirta mengungkapkan, pemberian ASI tidak hanya menguntungkan bayi, melainkan juga si ibu. Sebagai contoh, pemberian ASI Eksklusif dapat menjadi metode Keluarga Berencana (KB) dimana kehamilan dapat dicegah bila ibu menyusui langsung bayi selama 6 bulan, yang disebut dengan Metode Amenorea Laktasi (MAL). Selain itu, ada pula jenis kanker yang dapat dicegah dengan menyusui, salah satunya kanker payudara.

"Pemerintah harus lebih memperhatikan dan mengeluarkan aturan yang mendukung ibu bekerja yang menyusui ASI eksklusif untuk membangun generasi bangsa yang sehat dan cerdas di masa depan," jelasnya.

Pemerintah, lanjut Tirta, kurang menyadari posisi ibu menyusui yang juga bekerja bukanlah posisi yang seharusnya dibenturkan pada kenyataan keharusan memilih antara kewajiban memberikan ASI atau tetap bekerja.

Pasalnya, kebanyakan perempuan pekerja tersebut bukan berasal dari kalangan ekonomi kelas menengah atas yang bekerja semata sebagai aktualisasi. Namun mereka berkerja sebagai tuntutan ekonomi keluarga karena suami yang tak memiliki penghasilan yang memadai.

"Jika kontak ibu dengan bayi dibatasi terus menerus, maka para ibu di tidak dapat menyusui anak mereka untuk mendapatkan gizi terbaik dari ASI. Akibatnya anak Indonesia dapat menderita kekurangan gizi, menurunkan kecerdasan anak, juga meningkatkan angka kesakitan dan kematian bayi," tegasnya.

Tirta beranggapan, kebijakan cuti melahirkan selama 3 bulan menjadi ambigu dan tidak konsisten. Padahal, dalam PP 33 tentang ASI Eksklusif tersebut jelas sekali bahwa setiap ibu wajib memberikan ASI kepada bayinya secara eksklusif.

"Dengan beban tersebut, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terhadap wanita pekerja yang juga menjalankan fungsinya sebagai ibu menyusui jelas tidak akan berfungsi optimal," terangnya.

Perbandingan negara lain

Sebuah penelitian di Australia yang dilakukan oleh National Health Survey tahun 2001 menyebutkan alasan-alasan para ibu menghentikan pemberian ASI adalah karena ASI tidak mencukupi atau tidak diproduksi, puting lecet, dan kembali ke pekerjaan.

Untuk mengatasi masalah pemberian ASI ekslusif dan pekerjaan. Di Australia, setiap keluarga diberi jatah cuti maksimal 52 minggu tidak dibayar, seorang ibu dapat menggunakan jumlah waktu yang dinginkan untuk cuti. Ibu yang menyusui juga mendapat kelonggaran dari bekerja sepanjang hari menjadi paruh waktu (1- 15 jam per minggu) atau waktu yang fleksible.

Hal yang sedikit berbeda dilakukan oleh negara Inggris, dimana 39 minggu diantara 52 minggu jatah keluarga dengan tetap mendapat gaji. Sementara di Brazil, ibu bekerja yang menyusui mendapat jadwal 2,5 jam diantara jam kerja untuk menyusui bayi selama 6 bulan. Berbeda lagi dengan Swedia, disini ibu yang baru melahirkan mendapat cuti melahirkan dan merawat bayi sampai 18 bulan, sedangkan di Republik Ceko selama 7 bulan (28 minggu).

Editor :
Lusia Kus Anna

Sumber : Kompas.com

Penemu Kamera Adalah Ilmuwan Islam

Kamis, 14 Februari 2013

Penemu Kamera Ternyata Seorang Muslim


Surat kabar terkemuka di Inggris, The Independent pada edisi 11 Maret 2006 sempat menurunkan sebuah artikel yang sangat menarik bertajuk ”Bagaimana para inventor muslim mengubah dunia.”The Independent" 20 penemuan penting para ilmuwan Muslim menyebut sekitar yang mampu mengubah peradaban umat manusia, salah satunya adalah penciptaan kamera obscura.

Kamera merupakan salah satu penemuan penting yang dicapai umat manusia. Lewat jepretan dan bidikan kamera, manusia bisa merekam dan mengabadikan beragam bentuk gambar mulai dari sel manusia hingga galaksi di luar angkasa. Teknologi pembuatan kamera, kini dikuasai peradaban Barat serta Jepang. Sehingga, banyak umat Muslim yang meyakini kamera berasal dari peradaban Barat.


Jauh sebelum masyarakat Barat menemukannya, prinsip-prinsip dasar pembuatan kamera telah dicetuskan seorang sarjana Muslim sekitar 1.000 tahun silam. Peletak prinsip kerja kamera itu adalah seorang saintis legendaris Muslim bernama Ibnu al-Haitham. Pada akhir abad ke-10 M, al-Haitham berhasil menemukan sebuah kamera obscura. Itulah salah satu karya al-Haitham yang paling menumental. Penemuan yang sangat inspiratif itu berhasil dilakukan al-Haithan bersama Kamaluddin al-Farisi. Keduanya berhasil meneliti dan merekam fenomena kamera obscura. Penemuan itu berawal ketika keduanya mempelajari gerhana matahari. Untuk mempelajari fenomena gerhana, Al-Haitham membuat lubang kecil pada dinding yang memungkinkan citra matahari semi nyata diproyeksikan melalui permukaan datar.

Kajian ilmu optik berupa kamera obscura itulah yang mendasari kinerja kamera yang saat ini digunakan umat manusia. Oleh kamus Webster, fenomena ini secara harfiah diartikan sebagai ”ruang gelap”. Biasanya bentuknya berupa kertas kardus dengan lubang kecil untuk masuknya cahaya. Teori yang dipecahkan Al-Haitham itu telah mengilhami penemuan film yang kemudiannya disambung-sambung dan dimainkan kepada para penonton.

“Kamera obscura pertama kali dibuat ilmuwan Muslim, Abu Ali Al-Hasan Ibnu al-Haitham, yang lahir di Basra (965-1039 M),” ungkap Nicholas J Wade dan Stanley Finger dalam karyanya berjudul The eye as an optical instrument: from camera obscura to Helmholtz’s perspective.

Dunia mengenal al-Haitham sebagai perintis di bidang optik yang terkenal lewat bukunya bertajuk Kitab al-Manazir (Buku optik). Untuk membuktikan teori-teori dalam bukunya itu, sang
fisikawan Muslim legendaris itu lalu menyusun Al-Bayt Al-Muzlim atau lebih dikenal dengan sebutan kamera obscura, atau kamar gelap.

Bradley Steffens dalam karyanya berjudul Ibn al-Haytham:First Scientist mengungkapkan bahwa Kitab al-Manazir merupakan buku pertama yang menjelaskan prinsip kerja kamera obscura. “Dia merupakan ilmuwan pertama yang berhasil memproyeksikan seluruh gambar dari luar rumah ke dalam gambar dengan kamera obscura,” papar Bradley.

Istilah kamera obscura yang ditemukan al-Haitham pun diperkenalkan di Barat sekitar abad ke-16 M. Lima abad setelah penemuan kamera obscura, Cardano Geronimo (1501 -1576), yang terpengaruh pemikiran al-Haitham mulai mengganti lobang bidik lensa dengan lensa (camera).

Setelah itu, penggunaan lensa pada kamera onscura juga dilakukan Giovanni Batista della Porta (1535-1615 M). Ada pula yang menyebutkan bahwa istilah kamera obscura yang ditemukan al-Haitham pertama kali diperkenalkan di Barat oleh Joseph Kepler (1571 – 1630 M). Kepler meningkatkan fungsi kamera itu dengan menggunakan lensa negatif di belakang lensa positif, sehingga dapat memperbesar proyeksi gambar (prinsip digunakan dalam dunia lensa foto jarak jauh modern).

Setelah itu, Robert Boyle (1627-1691 M), mulai menyusun kamera yang berbentuk kecil, tanpa kabel, jenisnya kotak kamera obscura pada 1665 M. Setelah 900 tahun dari penemuan al-Haitham pelat-pelat foto pertama kali digunakan secara permanen untuk menangkap gambar yang dihasilkan oleh kamera obscura. Foto permanen pertama diambil oleh Joseph Nicephore Niepce di Prancis pada 1827.

Tahun 1855, Roger Fenton menggunakan plat kaca negatif untuk mengambil gambar dari tentara Inggris selama Perang Crimean. Dia mengembangkan plat-plat dalam perjalanan kamar gelapnya – yang dikonversi gerbong. Tahun 1888, George Eastman mengembangkan prinsip kerja kamera obscura ciptaan al-Hitham dengan baik sekali. Eastman menciptakan kamera kodak. Sejak itulah, kamera terus berubah mengikuti perkembangan teknologi.

Sebuah versi kamera obscura digunakan dalam Perang Dunia I untuk melihat pesawat terbang dan pengukuran kinerja. Pada Perang Dunia II kamera obscura juga digunakan untuk memeriksa keakuratan navigasi perangkat radio. Begitulah penciptaan kamera obscura yang dicapai al-Haitham mampu mengubah peradaban dunia.

Peradaban dunia modern tentu sangat berutang budi kepada ahli fisika Muslim yang lahir di Kota Basrah, Irak. Al-Haitham selama hidupnya telah menulis lebih dari 200 karya ilmiah. Semua didedikasikannya untuk kemajuan peradaban manusia. Sayangnya, umat Muslim lebih terpesona pada pencapaian teknologi Barat, sehingga kurang menghargai dan mengapresiasi pencapaian ilmuwan Muslim di era kejayaan Islam.



Editor : mufti

Selasa, 12 Februari 2013

Tentang Jasa Raharja



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 36 /PMK.010 /2008

TENTANG

BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu-lintas jalan, perlu meningkatkan besar santunan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi;

b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, perlu melakukan penyesuasian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721);

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 29);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 62);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);

6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN.

Pasal 1

(1) Sumbangan Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang selanjutnya disebut SWDKLLJ, adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas jalan.

(2) SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.

Pasal 2

(1) Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan.

(2) Besar santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
Jumlah Santunan

Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
Jenis Santunan Angkutan Umum
Darat/Laut Udara
Meninggal Dunia Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal) Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal) Rp 10.000.000,- Rp 25.000.000,-
Biaya Penguburan Rp 2.000.000,- Rp 2.000.000,-



Tarif SWDKLLJ

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, ditetapkan sebagai berikut :
GOL JENIS KENDARAAN TARIP
SWDKLLJ KD/SERT. JUMLAH
A Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 0 3000 3000
B Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. 20000 3000 23000
C1 Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 32000 3000 35000
C2 Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc. 80000 3000 83000
DP Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. 140000 3000 143000
DU Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc. 70000 3000 73000
EP Bus dan Microbus bukan angkutan umum. 150000 3000 153000
EU Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc. 87000 3000 90000
F Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya. 160000 3000 163000

Jumat, 08 Februari 2013

Perpres No.12 tahun 2013 untuk memperjelas sistem Jaminan kesehatan

Sesuai dengan amanat undang-undang Nomer 40 tahun 2004 tentang SJSN dan
UU Nomer 24 tahun 2011, presiden SBY pada 18 januari 2013 telah
menandatangani Perpres no. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Perpres ini pada intinya merupakan komitmen pemerintah untuk
memberikan jaminan kesehatan bagi semua warga negara.
Perpres yang terdiri atas 47 pasal itu antara lain mengatur tentang
peserta dan kepesertaan, pendaftaran peserta dan perubahan data
kepesertaan, iuran, manfaat jamkes, koordinasi penyelenggaraan
pelayanan kesehatan. fasilitas kesehatan, kendali mutu dan biaya
penyelenggaraan jaminan kesehatan, penanganan keluhan & penyelesaian sengketa.
Disebutkan dalam perpres bahwa peserta jamkes meliputi : a. penerima bantuan
iuran (PBI) meliputi orang yang tergolong fakir miskin & orang yg tidak mampu.
b.Peserta bukan PBI adalah peserta yg tidak tergolong fakir miskin &
orang tidak mampu.
Peserta bukan PBI terdiri atas: a. pekerja penerima upah dan anggota keluarganya,
PNS, Pejabat negara,pegawai pemerintah non PNS.
TNI,Polri, pegawai swasta.
b. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya,pekerja diluar hubungan kerja
atau pekerja mandiri, c. bukan pekerja dan anggota keluarganya spt investor,
pemberi kerja, penerima pensiun,pejabat negara yg berhenti dgn hak pensiun,
veteran dan perintis kemerdekaan.
"kepesertaan jamkes bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga
mencakup seluruh penduduk" bunyi pasal 6 ayat 1 perpres ini.
Adapun tahapan kepesertaan jamkes meliputi:
1.Tahap pertama mulai 1 januari 2014 paling sedikit meliputi PBI,TNI,PNS
di lingkungan kemenhan dan anggota keluarganya.Anggota POLRI &PNS
di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta ASKES dan anggota keluarganya,
peserta JAMSOSTEK dan anggota keluarganya.
2.Tahap kedua paling lambat 1 januari 2019 meliputi seluruh penduduk yang belum
masuk sebagai peserta BPJS.
Perpres ini juga menegaskan bahwa :
Peserta yg mengalami PHK tetap memperoleh manfaat jamkes paling lama 6 bulan sejak diPHK tanpa membayar iuran. Apabila peserta tersebut telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dgn membayar iuran,namun bila tidak bekerja lagi dan tidak mampu maka berhak menjadi peserta PBI JAMKES.
Pendaftaran peserta PBI Jamkes dilakukan pemerintah kepada BPJS Kesehatan,adapun peserta bukan PBI akan didaftarkan oleh setiap pemberi kerja dengan membayar iuran.

"DALAM HAL PEMBERI KERJA TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA KEPADA BPJS KESEHATAN.PEKERJA YANG BERSANGKUTAN BERHAK MENDAFTARKAN DIRINYA SEBAGAI PESERTA JAMKES" bunyi pasal 11 ayat 2.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri wajib mendaftar dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta Jamkes kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Mengenai pembayaran iuran jamkes menurut perpres ini, untuk PBI Jamkes dibayar oleh pemerintah sedang iuran bagi peserta pekerja penerima upah dibayar
oleh pemberi kerja dan pekerja.
"PEMBERI KERJA WAJIB MEMBAYAR IURAN JAMINAN KESEHATAN SELURUH PESERTA YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA PADA SETIAP BULAN PALING LAMBAT TANGGAL 10 SETIAP
BULAN KEPADA BPJS KESEHATAN". bunyi pasal 17 ayat 1 PP tersebut.
Sementara pada ayat 4 disebutkan adanya denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran yg tertunggak (terlambat bayar).Ketentuan mengenai besaran iuran jamkes akan diatur dengan perpres tersendiri.
Mengenai manfaat jamkes yang bisa diperoleh peserta pasal 20 Perpres ini menyebutkan:
setiap peserta berhak memperoleh manfaat jamkes yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif,preventif,kuratif,dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
Manfaat jamkes dimaksud terdiri atas manfaat medis yang tak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis (meliputi akomodasi sesuai skala besaran iuran dan ambulans untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu)
Adapun pelayanan kesehatan promotif dan preventif meliputi penyuluhan kesehatan, imuni
sasi dasar(BCG,DPT-HB, POLIO & Campak),KB dan skrining kesehatan.Sedang pelayanan kesehatan tingkatI meliputi admin pelayanan,pemeriksaan,pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis,pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah dan rawat inap tingkat pertama.