Rabu, 24 September 2014

DPRD Sepakat UMK Surabaya 2015 2,8 juta

GLOBALINDO.CO, Surabaya- Usulan buruh yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sebesar Rp 2,8 juta mendapat dukungan dari DPRD Kota Surabaya.
Menurut Ketua FPDI-P Sukadar, mengaku pihaknya sepakat jika UMK Surabaya Rp 2,8 juta. Namun dengan catatan, pihaknya akan mengkaji dan menghitung ulang.
“Jika dalam pengkajian atau penghitungan ulang diketahui hasilnya lebih tinggi, maka tak menutup kemungkinan, UMK harus lebih tinggi dari usulan yang ada sekarang,” ujar Sukadar, Kamis (18/9).
Ia menjelaskan, yang menjadi dasar penghitungan UMK ini adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dimana dalam penghitungannya pemerintah memasukkan 60 item. Sedangkan buruh menetapkan 80 item.
“Kalau kami lebih sepakat dengan penghitungan buruh. Mereka lebih tahu kebutuhan hidup sehari-harinya. Saya kira, usulan buruh ini harus diakomodasi,” katanya.
Menurutnya, buruh tidak akan membuat penghitungan yang mengada-ada sebelum memunculkan angka UMK Rp2,8 juta. Mereka dipastikan memiliki rumus-rumus tersendiri.
“Saya tidak sepakat dengan usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya yang meminta agar UMK Surabaya tidak naik,” tandasnya.

Senin, 22 September 2014

UU No.13 Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan ( 3 )

BAB XIII
PEMBINAAN

Pasal 173
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang
berhubungan
dengan ketenagakerjaan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi
pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 174
Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi
pengusaha, serikat
pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan
kerja sama internasional di
bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 175
(1)
Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang
telah berjasa
dalam pembinaan ketenagakerjaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam
bentuk piagam,
uang, dan/atau bentuk lainnya.

Kamis, 18 September 2014

Dukung cuti melahirkan plus menyusui demi generasi bangsa

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengaku
mendukung sepenuhnya usulan pemberian cuti menyusui selama 6
bulan bagi ibu bekerja. AIMI menganggap, pemberian cuti melahirkan selama 3 bulan belum
cukup membantu ibu bekerja dalam memaksimalkan pemberian ASI
Eksklusif kepada bayi.

Hal itu disampaikan Mia Sutanto, Ketua AIMI, saat acara media gathering
dengan tema 'Perlindungan Hak Menyusui Bagi Ibu Bekerja, Kamis,
(2/8/2012), di Jakarta.
"Ini adalah usulan positif untuk adanya cuti melahirkan selama 6 bulan asalkan
cuti melahirkan bisa diterapkan ke semua pekerja wanita baik di sektor
formal atau informal," katanya.

Rabu, 17 September 2014

Tuntut UMK 2015 Naik, Ratusan Buruh Serbu Grahadi

Surabaya (beritajatim.com) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) Jatim menyerbu gedung negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/9/2014)
siang.
"Kami minta Gubernur Jatim Pakde Karwo menepati janjinya saat kampanye pilgub
dulu untuk memperjuangkan nasib buruh. Pada 22 November 2014 mendatang,
saat memutuskan UMK di Jatim 2015 agar ada kenaikan minimal 30 persen," kata
salah seorang perwakilan buruh bernama Herry saat orasi di atas mobil komando.

Senin, 15 September 2014

Kisah Bos Panasonic: Sebelum Sukses Pernah Jadi Tukang Sapu Pabrik

Zulfi Suhendra - detikFinance

Jakarta - Presiden Komisaris PT Panasonic Gobel, Rachmat Gobel
memulai karirnya dari bawah, sebelum menjadi pengusaha sukses. Di masa
muda, Rachmat meluangkan waktunya untuk bekerja menjadi tukang sapu di
pabrik.
Meski ayahanda Rahmat, yaitu Mohammad Gobel, adalah pengusaha
sukses yang mewarisi perusahaan kelompok usaha Gobel yaitu Thayeb,
Rahmat tak ingin mencapai kesuksesan secara instan. Dia menanamkan disiplin
dan kerja keras dalam dirinya sendiri.

Rabu, 10 September 2014

Perubahan kesembilan PP No. 14 tahun 1993

oleh: A. A. Oka Mahendra S.H.

PT. Jamsostek (Persero) telah bertransformasi menjadi BPJS
Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan
mulai beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Hari Tua, Jamian Pensiun, dan Program Jaminan Kematian bagi Peserta
selain Peserta program yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri
(Persero) sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, paling lambat pada 1 Juli 2015.

Selasa, 09 September 2014

DPR : Kebutuhan Hidup Layak Upah Perlu Ditinjau

JAKARTA, (PRLM).-Ketua Komisi IX
Dewan Perwakilan Rakyat RI Ribka Tjiptaning menyatakan, buruh berhak
mendapatkan sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan hidupnya, seperti
memakai parfum dan lainnya. Oleh karena itu, dalam memutuskan
masalah upah buruh maka jumlah item dalam Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
harus diperbaiki lagi.

"Saya kira buruh juga perlu parfum. Jadi ini bukan untuk pejabat atau siapa," kata
Ribka saat memberi sambutan pada"Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan
Se-Indonesia", di Hotel Grand Sahid jln. Jend Sudirman Jakarta Pusat, Senin
(8/9/2014).

Senin, 08 September 2014

UU No.13 TAHUN 2003 kETENAGAKERJAAN { 2 }


BAB XI

HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
(1)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan
terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat
buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis,
mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan
memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
(3)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan
kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan
berkeadilan.

Sabtu, 06 September 2014

UU no. 13 tahun 2003 ketenagakerjaan ( 1 )


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b.
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
c.
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan
ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam
pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan;
d.
bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar
pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e.
bahwa beberapa Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu
dicabut dan/atau ditarik kembali;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu
membentuk Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama Antara:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN