Kamis, 05 November 2015

Mogok Kerja untuk mendukung Perjanjian Kerja Bersama


sekedar untuk menambah wawasan.. Tentang pengurangan kualita isi PKB
pun terjadi pada PT INDOMILK yang notabene perusahaan kategori kuat..
PKB 2008-2010 berakhir, PT. Indolakto (produsen susu merk Indomilk ) mengajukan
draft PKB yang baru, yang secara ekonomis merugikan karyawan.
Isinya antara lain masalah kesehatan yang tadinya unlimited berubah menjadi
plafon asuransi yang akan diterima karyawan dan keluarga,
PKB baru, perusahaan menyerahkan draft perjanjian yang
substansialnya mengurangi kesejahteraan karyawan. Tentu saja
hal ini ditolak karyawan melalui serikat pekerja,


Produsen susu merek Indomilk, PT Indolakto yang merupakan
anak usaha tidak langsung PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) harus
menanggung kerugian sekira Rp20 miliar lantaran diliburkannya produksi
pabriknya di Jakarta selama 5 hari.
Indolakto menghentikan produksi pabriknya di Jakarta untuk sementara
sejak 7 Mei hingga 11 Mei. Hal ini lantaran aksi 600 karyawan dari 1.100 orang
berencana melakukan aksi mogok sejak 9 Mei.
"Hal ini dapat berdampak pada berkurangnya penjualan Indolakto, dengan
perkiraan nilai produksi sekitar Rp20 miliar atau sekitar 0,5 persen dari total
penjualan Indolakto di tahun 2011," kata Direktur dan Corporate Secretary
INDF Werianty Setiawan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek
Indonesia (BEI)
Aksi mogok tersebut terjadi terkait dengan tuntutan karyawan agar manajemen
Indolakto menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) periode 2008-2010
untuk menjadi PKB periode 2012-2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar