Kamis, 07 April 2016

Zakat uang pesangon

Uang yang diperoleh dari pesangon dikenal dengan
istilah harta mustafad .
Uang atau harta mustafad maksudnya adalah uang
yang datang secara tiba-tiba atau uang yang bukan
berasal dari pengembangan harta yang dimiliki sebelumnya.
 Para ulama sepakat bahwa harta mustafad termasuk
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab
(senilai 85 gram emas).


Hanya saja, ada perbedaan dikalangan ulama tentang
waktu wajib mengeluarkan zakatnya. Pendapat
pertama, zakat harta mustafad dikeluarkan ketika harta tersebut telah
tersimpan selama satu tahun.
Hal ini berdasarkan pada hadits, "Barangsiapa
yang mendapatkan harta maka tidak ada kewajiban
zakat atasnya hingga genap satu tahun. " (HR Tirmidzi) "
 Riwayat lain menyebutkan, "Tidak ada
zakat atas suatu harta hingga genap (tersimpan)
selama satu tahun." Para ulama hadits berpendapat
bahwa sanad hadits di atas bermasalah. Namun, para
ahli fikih klasik menggunakan hadits tersebut sebagai dalil
karena penerimaan para ulama secara massif
terhadap hadits di atas.
Akan tetapi bila penerima harta itu ingin mengeluarkannya tatkala
menerima harta tersebut, selama telah mencapai
nishab, hal itu lebih baik.Sebab, dengan menyegerakan
mengeluarkan zakat berarti menyegerakan
tersampaikannya hak-hak orang fakir miskin.
Pendapat kedua
mengatakan bahwa zakat harta mustafad tidak harus
menunggu haul atau tersimpan selama satu
tahun. Jadi, bila seseorang mendapatkan uang kaget,
pesangon, hadiah, warisan dan sejenisnya, bila telah
mencapai nishab, hendaknya ia segera
mengeluarkan zakatnya.
Pendapat ini, sebagaimana dipaparkan oleh Abu
Ubaid, mengikuti pendapat Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas
Mu'awiyah, Az-Zuhri dan Umar bin Abdul Aziz. DR Yusuf Al-Qardhawi
menguatkan pendapat yang kedua ini.
Beliau berpendapat bahwa hadits
yang menjadi dasar harus menunggu satu tahun itu
bermasalah dari sisi sanadnya. Oleh karena itu,
beliau menguatkan pendapat yang mengatakan tidak harus
menunggu satu tahun berdasarkan pada apa
yang diamalkan oleh sebagian sahabat. Menurut
hemat kami, apabila tidak ada halangan untuk segera
mengeluarkana zakatnya sebaiknya segera
mengeluarkan zakatnya 2,5 persen dari pesangon yang diterima.
Dengan menyegerakan mengeluarkan zakat berarti
menyegerakan hak-hak fakir miskin untuk sampai
kepada mereka. Sedangkan cara menghitungnya :
pesangon yang diterima x 2,5 persen = nilai zakat
yang dikeluarkan.
Demikianlah cara menghitung nilai wajib zakat uang pesangon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar