Rabu, 29 Juni 2016

52.000 Buruh Rokok PT Djarum Terima THR

KUDUS- Sebanyak 52.000 karyawan PT Djarum menerima manisnya Tunjangan Hari Raya (THR) secara serentak di masing-masing brak yang jumlahnya mencapai sekitar 29 buah dari perusahaan rokok terbesar di Indonesia, kemarin (28/6).
Puluhan ribu buruh rokok PT Djarum mulai antre untuk terima THR yang baru dibagikan oleh perusahaan sejak pukul 10.00 WIB. Meski pembagiannya sudah mendekati lebaran para buruh tetap senang. Karena THR tersebut sudah dinantikan untuk mencukupi kebutuhan lebaran.
Seperti yang terlihat di brak pengkol yang berada di Jalan Nitisemito, Kudus, Jawa Tengah. Puluhan ribu buruh rokok sudah antre untuk mengambil uang THR di loket yang disediakan oleh perusahaan.
Corporate Affair PT Djarum, Purwono Nugroho mengatakan pembagian THR tahun ini juga dilakukan secara serentak di berbagai kabupaten seperti Jepara, Pati, Rembang, dan Demak.
Ia menyebut THR yang dibagikan pada hari kemarin totalnya mencapai hingga Rp 85, 6 miliar. "Bagi buruh borong THR-nya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) kalau di Kudus sebesar Rp 1.608.200 sedangkan buruh harian mendapat sesuai upah," katanya.
Purwono yang akrab disapa Pak Ipung itu menjelaskan tidak ada keterlambatan dalam pemberian THR tahun ini dan masih sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR.
"Ini masih sesuai dengan aturan, pembagian THR maksimal H – 7 lebaran. Kami berharap uang THR ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan para karyawan menjelang lebaran," ungkapnya.
Kepala Superviser PT Djarum Brak Pengkol, Jumari menambahkan bahwa THR yang diterima oleh buruh naik dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.608.200 yang sesuai dengan UMK Kabupaten Kudus.
"THR ini, dibagikan secara serentak bagi semua karyawan PT Djarum yang ada di Kudus, Jepara, Pati, Demak, dan Rembang. Meski agak terlambat namun pemberian THR ini masih sesuai peraturan. Kalau biasanya THR dibagikan pada pertengangan puasa. Namun untuk tahun ini THR baru dibagikan satu minggu menjelang lebaran," paparnya.
Mengingat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban yang ditentukan.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja atau buruh. Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR juga dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Susanti, salah seorang buruh menyambut senang dengan adanya THR tersebut yang cukup membantunya dalam memenuhi kebutuhan lebaran nanti. "Alhamdulillah, dengan pembayaran THR. Namun kami berharap agar pemerintah dapat menekan harga kebutuhan pokok agar tidak melambung harganya menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti," ungkapnya.

Selasa, 07 Juni 2016

Jersey Timnas Inggris buatan pabrik Indonesia yang jadi sorotan karena upah

Jersey Timnas Inggris mulai diperbincangkan secara luas karena buatan Indonesia. Meski cukup membanggakan dan kualitas Jersey sangat baik, media Inggris justru menyoroti sisi lainnya. Ditemukan fakta bahwa Indonesia memang ikut berpartisipasi di ajang Euro 2016 yang empat hari mendatang di Prancis akan dimulai.
Partisipasi tersebut datang lewat produk (jersey) yang dipakai salah satu kontestan yang akan bertanding, yaitu untuk Timnas Inggris. Jersey yang akan dipakai oleh Wayne Rooney cs ternyata memang merupakan produk yang dibuat oleh pabrik dan pekerja di ibukota Indonesia, Jakarta.
Sorotan soal jersey terungkap dari sebuah laporan investigasi The Sun yang mempermasalahkan jurang harga dan kesejahteraan minim yang diterima pekerja Indonesia. Dijelaskan bahwa jersey timnas Inggris, yang suplay oleh aparel dari Amerika, diproduksi oleh PT Grand Best Indonesia.
Dalam laporan The Sun, perusahaan itu juga memproduksi jersey Barcelona dan PSG. Jersey produksi perusahaan dari Indonesia memang cukup diakui mancanegara. Namun, The Sun mempermasalahkan bahwa para pekerja di tempat tersebut mendapatkan upah senilai 165 poundsterling setiap bulan atau tidak sebanding dengan keuntungan pihak yang menjual di Inggris.
Jika dikalkulasikan dalam kurs rupiah, maka gaji para pekerja tersebut Rp 3.198.525 perbulan. Jumlah ini sejatinya sudah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp 3.100.000.
Gaji tersebut dinilai tidak layak atau terlalu rendah bagi The Sun. Alasan mereka, kemungkinan karena memakai perbandingan dengan gaji di Eropa. Gaji itu juga dianggap kurang jika dibandingkan dengan harga satuan jersey timnas Inggris yang dihargai senilai 60 pounds atau Rp 1.163.100. Media Inggris itu juga menyoroti Masalah kesejahteraan tak berimbang yang didapat para pekerja Indonesia yang tinggal di gubuk kecil dan lingkungan memprihatinkan.
"Sembilan puluh tiga persen dari pekerja adalah perempuan. Banyak di antara mereka yang tinggal di gubuk-gubuk kecil di jalan-jalan kotor di mana kambing dan ayam berkeliaran dengan bebas, dan penuh dengan tumpukan sampah yang beterbangan," tulis The Sun dengan sedih.

Sumber: gilabola.com