Rabu, 29 Juni 2016

52.000 Buruh Rokok PT Djarum Terima THR

KUDUS- Sebanyak 52.000 karyawan PT Djarum menerima manisnya Tunjangan Hari Raya (THR) secara serentak di masing-masing brak yang jumlahnya mencapai sekitar 29 buah dari perusahaan rokok terbesar di Indonesia, kemarin (28/6).
Puluhan ribu buruh rokok PT Djarum mulai antre untuk terima THR yang baru dibagikan oleh perusahaan sejak pukul 10.00 WIB. Meski pembagiannya sudah mendekati lebaran para buruh tetap senang. Karena THR tersebut sudah dinantikan untuk mencukupi kebutuhan lebaran.
Seperti yang terlihat di brak pengkol yang berada di Jalan Nitisemito, Kudus, Jawa Tengah. Puluhan ribu buruh rokok sudah antre untuk mengambil uang THR di loket yang disediakan oleh perusahaan.
Corporate Affair PT Djarum, Purwono Nugroho mengatakan pembagian THR tahun ini juga dilakukan secara serentak di berbagai kabupaten seperti Jepara, Pati, Rembang, dan Demak.
Ia menyebut THR yang dibagikan pada hari kemarin totalnya mencapai hingga Rp 85, 6 miliar. "Bagi buruh borong THR-nya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) kalau di Kudus sebesar Rp 1.608.200 sedangkan buruh harian mendapat sesuai upah," katanya.
Purwono yang akrab disapa Pak Ipung itu menjelaskan tidak ada keterlambatan dalam pemberian THR tahun ini dan masih sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR.
"Ini masih sesuai dengan aturan, pembagian THR maksimal H – 7 lebaran. Kami berharap uang THR ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan para karyawan menjelang lebaran," ungkapnya.
Kepala Superviser PT Djarum Brak Pengkol, Jumari menambahkan bahwa THR yang diterima oleh buruh naik dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.608.200 yang sesuai dengan UMK Kabupaten Kudus.
"THR ini, dibagikan secara serentak bagi semua karyawan PT Djarum yang ada di Kudus, Jepara, Pati, Demak, dan Rembang. Meski agak terlambat namun pemberian THR ini masih sesuai peraturan. Kalau biasanya THR dibagikan pada pertengangan puasa. Namun untuk tahun ini THR baru dibagikan satu minggu menjelang lebaran," paparnya.
Mengingat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban yang ditentukan.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja atau buruh. Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR juga dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Susanti, salah seorang buruh menyambut senang dengan adanya THR tersebut yang cukup membantunya dalam memenuhi kebutuhan lebaran nanti. "Alhamdulillah, dengan pembayaran THR. Namun kami berharap agar pemerintah dapat menekan harga kebutuhan pokok agar tidak melambung harganya menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar