Selasa, 27 September 2016

Tugas & Fungsi PUK

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PIMPINAN UNIT KERJA SP RTMM SPSI

A.TUGAS-TUGAS PUK

• Mengorganisir anggota
• Melindungi
• Membela
• Meningkatkan nilai syarat2 kerja
• Menjalin hubungan yang baik dengan: Manajemen, perangkat organisasi dan masyarakat sekitar
• Membina/mencerdaskan anggota
• Meningkatkan kesejahteraan melalui mekanisme usaha bersama: Koperasi dan dana social
Tugas-tugas tersebut perlu dijabarkan secara rinci dalam program kerja PUK.
Perlu ada pembidangan tugas antar pengurus yang dituangkan didalam tata kerja PUK.
B.TANGGUNG JAWAB PUK
• Peningkatan % jumlah anggota
• Peningkatan Kualitas PKB
• Peningkatan hasil perundingan: Kenaikan upah dan bonus
• Peningkatan efektivitas penanganan kasus-kasus
• Peningkatan; pengetahuan, ketrampilan dan sikap PUK, Komisaris, Anggota.Serta kaderisasi kepengurusan.
• Peningkatan Hasil-hasil program sosial ekonomi
• Peningkatan hubungan baik dengan: Manajemen, perangkat organisasi dan masyarakat sekitar.
Kegiatan dan hasil kegiatan harus dilaporkan kepada anggota secara periodik: “ Tiga atau empat bulan sekali “. Dan dipertanggung jawabkan setiap tiga tahun sekali.
C.Wewenang PUK
• Menetapkan peraturan organisasi
• Menindak anggota