Jumat, 24 November 2017

Tentang Outsourcing (1)

Oleh : Muzni Tambusai

PENGANTAR

Perkembangan ekonomi global dan kemajuan tehnologi yang begitu cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang ketat dan terjadi di semua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif ini menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.
Untuk itu diperlukan suatu perubahan structural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rending kendali manajemen, memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, effisien dan produktif. Dalam kaitan itulah dapat dimengerti bahwa kalau demikian muncul kecenderungan outsourcing, yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian pekerjaan yang tadinya dilakukan sendiri kepada perusahaan lain, yang kemudian disebut sebagai perusahaan penerima pekerjaan.
Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja. Oleh karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak, upah yang rendah, jaminan social kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir, dll sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja dan membuat kaburnya hubungan industrial.
Hal tersebut dapat terjadi karena sebelum adanya UU Ketenagakerjaan NO 13 tahun 2003, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hokum terhadap pekerja dalam pelaksanaan outsourcing. Kalaupun ada barangkali Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: 2 tahun 1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu(KKWT), yang hanya merupakan satu aspek dari outsourcing.
Walaupun diakui bahwa pengaturan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan NO: 13 tahun 2003 belum menjawab semua permasalahan outsourcing yang begitu luas dan kompleks, namun setidak-tidaknya dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja terutama yang menyangkut syarat-syarat kerja, kondisi kerja serta jaminan social dan perlindungan kerja lainnya serta dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan apabila terjadi permasalahan.

PELAKSANAAN OUTSOURCING

Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, karena outsourcing banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekerja(labour cost) dengan perlindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekerja.
Pelaksanaan outsourcing yang sedemikian dapat menimbulkan keresahan pekerja dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja, sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan diatas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupunjasa.
Terminologi outsourcing terdapat dalam pasal 1601 b KUH Perdata yang mengatur perjanjian-perjanjian pemborongan pekerjaan, yaitu suatu perjanjian dimana pihak yang kesatu, pemborong, mengingatkan diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak yang lain, yang memborongkan pekerjaan dengan bayaran tertentu. Sementara dalam UU Ketenagakerjaan NO 13 tahun 2003 secara eksplisit tidak ada istilah outsourcing, tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenal dalam 2(dua) bentuk, yaitu pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 64,65 dan 66.

Praktek outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat, sebagai berikut:
1) Perjanjian pemborongan pekerjaan dibuat secara tertulis;
2) Bagian pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi syarat-syarat:
a.Apabila bagian pekerjaan tersebut terpisah dari kegiatan utama;
b.Bagian pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang, dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar