Senin, 26 Desember 2011

Daftar UMK 2012 kabupaten/kota jatim


   

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 81 TAHUN 2011
TENTANG
UPAH MINIMUM KABUPATEN / KOTA
DI JAWA TIMUR TAHUN 2012                                             
menimbang
      a
bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme upah minimum sesuai rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2012 dari Bupati/Walikota se Jawa Timur;
      b.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2012 dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
    Mengingat:
  1

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNdang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
  3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 No. 82.Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000;
  5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
  6.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
  7.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/627/KPTS/013/2011 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Periode 2008-2011.
    MEMUTUSKAN :    Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2012
    Pasal 1      
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2012
    Pasal 2      1.
Besarnya Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran.
  2.
Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
    Pasal 3      1.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
  2.
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    Pasal 4      
Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
    Pasal 5      Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.      
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
               

Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 20 Nopember 2011




GUBERNUR JAWA TIMUR



Dr. H. SOEKARWO



        UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
DI JAWA TIMUR TAHUN 2012    
NO
KABUPATEN/KOTA
UMK 2012
REKOMENDASI BUPATI/WALIKOTA
TANGGAL
NOMOR
1
2
3
4
5
1
Kota Surabaya
Rp 1.257.000
4 November 2011
560/5093/436/6.12/2011
2
Kabupaten Gresik
Rp 1.257.000
9 Nopember 2011
560/1370/437.58/2011
3
Kabupaten Sidoarjo
Rp 1.252.000
11 Nopember 2011
560/4592/403.3/2011
4
Kabupaten Pasuruan
Rp 1.252.000
9 Nopember 2011
560/891/424.053/2011
5
Kabupaten Mojokerto
Rp 1.234.000
9 Nopember 2011
560/3722/416-105/2011
6
Kota Malang
Rp 1.132.254
24 Oktober 2011
568/1611/35.73.312/2011
7
Kabupaten Malang
Rp 1.130.500
21 oktober 2011
568/444/421.105/2011
8
Kota Batu
Rp 1.100.215
14 Oktober 2011
560/3855/422.112/2011
9
Kota Kediri
Rp 1.037.500
7 Oktober 2011
561/1231/419.50/2011
10
Kabupaten Kediri
Rp 999.000
19 Oktober 2011
560/1871/418.54/2011
11
Kabupaten Jombang
Rp 978.200
12 Oktober 2011
560/4363/415.33/2011
12
Kota Pasuruan
Rp 975.000
23 September 2011
560/2680/423.105/2011
13
Kabupaten Pamekasan
Rp 975.000
11 Oktober 2011
560/532/441.311/2011
14
Kabupaten Tuban
Rp 970.000
20 Oktober 2011
560/3500/414.054/2011
15
Kabupaten Lamongan
Rp 950.000
10 Oktober 2011
560/261/413.106/2011
16
Kabupaten Bojonegoro
Rp 930.000
14 Oktober 2011
560/2994/412.32/2011
17
Kabupaten Jember
Rp 920.000
3 Oktober 2011
560/2213/421/2011
18
Kabupaten Banyuwangi
Rp 915.000
31 Oktober 2011
560/7453/429.111/2011
19
Kabupaten Probolinggo
Rp 888.500
11 Oktober 2011
560/2034/426.104/2011
20
Kabupaten Bangkalan
Rp 885.000
21 Oktober 2011
650/1835/433.043/2011
21
Kota Probolinggo
Rp 885.000
10 Oktober 2011
560/2234/425.107/2011
22
Kota Mojokerto
Rp 875.000
10 Oktober 2011
560/3491/417.111/2011
23
Kabupaten Lumajang
Rp 825.391
12 Oktober 2011
561/249/427.40/2011
24
Kabupaten Sumenep
Rp 825.000
10 Oktober 2011
560/608/435.104/2011
25
Kabupaten Blitar
Rp 820.000
10 Oktober 2011
560/975/409.106/2011
26
Kota Blitar
Rp 815.000
7 Oktober 2011
560/3860/410.111.2/2011
27
Kabupaten Tulungagung
Rp 815.000
19 Oktober 2011
560/959/407.110/2011
28
Kota Madiun
Rp 812.500
10 Oktober 2011
560/3222/401.108/2011
29
Kabupaten Situbondo
Rp 802.500
12 Oktober 2011
560/1071/431.210.3.1/2011
30
Kabupaten Bondowoso
Rp 800.000
7 Oktober 2011
560/2156/430.10.5.5/2011
31
Kabupaten Sampang
Rp 800.000
20 Oktober 2011
560/1689/434.103/2011
32
Kabupaten Nganjuk
Rp 785.000
21 Oktober 2011
1176 Tahun 2011
33
Kabupaten Ngawi
Rp 780.000
5 Oktober 2011
560/2248/404.103/2011
34
Kabupaten Madiun
Rp 775.000
14 Oktober 2011
560/1401.402.112/2011
35
Kabupaten Trenggalek
Rp 760.000
7 Oktober 2011
560/2552/406.053/2011
36
Kabupaten Magetan
Rp 750.000
14 Oktober 2011
568/2764/403.111/2011
37
Kabupaten Pacitan
Rp 750.000
8 Oktober 2011
560/301/408.40/2011
38
Kabupaten Ponorogo
Rp 745.000
3 Oktober 2011
560/2398/405.101/2011
       

GUBERNUR JAWA TIMUR



Dr. H. SOEKARWO

Selasa, 20 Desember 2011

Outsourthings : celah satu (6)

     Dari radio terdengar ustadz Tanzil Bayan membacakan ayat 214 surah Al Bakoro dan sampai pada ujung ayat ,"...mata nashrullah, ala inna nashrullah koribun, ataukah kamu kira bahwa kamu akan masuk ke dalam surga, padahal belum datang kepadamu seperti yang pernah datang menimpa orang yang telah lalu sebelum kamu : telah menimpa mereka malapetaka  dan kesengsaraan dan mereka digoncangkan sehingga berkata rasul dan orang-orang beriman bersamanya : kapankah pertolongan Alloh datang ?, ketahuilah sesungguhnya pertolongan Alloh itu sangat dekat ".
     Maksum merinding mendengar bunyi ayat itu. Ustadz di radio itu  seolah tahu  situasi yang dihadapinya saat ini dan menujukan ayat itu  khusus kepada dirinya. Saat ini nasib hidupnya  memang sedang digoncang. Pekerjaannya terancam dan hari demi hari dibayangi kesengsaraan. Walaupun malapetaka hebat belum benar-benar datang seperti yang pernah dirasakan oleh rosul dan pengikutnya dulu, namun kecemasan telah menggerogoti  Maksum selama tiga bulan ini. Dan dia berharap apabila kesengsaraan itu benar-benar terjadi , pertolongan Alloh segera datang .
     Alloh punya rencana  bagi setiap  makhlukNya dan tak jarang rencanaNya itu berbeda dengan keinginan makhlukNya . Apapun  rencanaNya  kini yang pasti sangat memusingkan . Hidup sebagai pekerja dengan upah minimum sudah sulit ditambah tanggung jawab sebagai ketua serikat pekerja yang harus memperjuangkan rekan-rekan sekerja semakin menambah beban hidup Maksum.
     Maksum dan kawan sesama pekerja  di PT. Gramianfood tengah menghadapi dilema . Sebuah konsorsium investor yang selama ini memberi dana pinjaman pada PT. Gramianfood mengambilalih manajemen perusahaan demi menyelamatkan aset-aset perusahaan yang telah diklaim menjadi milik mereka karena pemilik Gramianfood  gagal memberikan keuntungan dan tak bisa melunasi hutang-hutang yang jatuh tempo.
     Semula akuisisi itu dianggap cara yang baik oleh serikat pekerja . Harapan mereka perusahaan kembali sehat dan itu berarti masih ada pekerjaan . Tapi kenyataannya , perusahaan  berpindah ke tangan orang-orang kapitalis tulen yang menerapkan  cara-cara seperti pengusaha perkebunan  jaman kolonial. Mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi paling rakus di bawah bendera NEOCAP. Sebuah grup investasi yang banyak mengambilalih perusahaan teknologi, farmasi dan makanan di berbagai negara...[bersambung ke outsourthings: celah satu (bag. 7)

Kamis, 08 Desember 2011

Perjanjian Kerja Bersama (2)

     Dalam pasal 118 diatur bahwa dalam satu perusahaan  hanya dapat dibuat satu perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja atau buruh di perusahaan tersebut.
     Bila dalam perusahaan tersebut terdapat dua serikat pekerja atau lebih, maka yang berhak membuat PKB dengan manajemen adalah SP/SB yang memiliki anggota terbanyak atau 50% dari total pekerja/buruh di perusahaan tersebut. Jika tidak ada yang mencapai 50% maka para pekerja bisa berkoalisi atau membentuk tim perunding  yang keanggotaannya diisi  secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing SP/SB. Keanggotaan itu harus dibuktikan dengan kartu tanda anggota dari masing -masing serikat.
     Tim perunding ini kemudian melayangkan surat permohonan untuk memusyawarahkan PKB kepada pengusaha atau wakilnya di manajemen perusahaan. Perundingan bisa dilakukan di mana saja sesuai kesepakatan, di dalam lingkungan perusahaan atau di luar.
     Masing-masing pihak yang akan berunding terlebih dulu menyusun draf PKB. Isi draf paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB . Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan negara. Selanjutnya masing-masing draf dipertukarkan untuk dipelajari. Bila masing-masing pihak telah siap untuk berunding, maka ditentukan tanggal dan tempat perundingan.
     Jumlah anggota tim perunding bila memungkinkan bisa diminimalisir. Sebagai contoh dari pihak perusahaan  diwakili 4 orang dan dari  pihak pekerja 5 orang. Apabila pekerja dalam perusahaan itu mencapai 1000 orang, bisa saja jumlah wakilnya 7 orang sampai 9 orang. Dipilih jumlah ganjil adalah untuk mengantisipasi voting, apabila ada salah satu item yang diperundingkan harus melalui voting untuk diputuskan sebagai isi PKB.