Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Januari 2014

Bertransformasi, Jamsostek berbenah

VIVAnews - Jamsostek sudah berbenah.Perusahaan yang melayani jaminan sosial
tenaga kerja ini, memperbanyak jumlah kantor cabang, demi mendekatkan diri
dengan para pekerja. Direktur Utama Jamsostek yang baru, Elvyn G. Masassya,
juga akan menggeber layanan. Jika sebelumnya memerlukan waktu 1 hingga
2 minggu untuk mencairkan klaim,
"Sekarang kami usahakan perbaikan agar satu hari bisa dapat, "katanya kepada Tim
VIVAnews, di ruang kerjanya di Gedung Jamsostek beberapa hari lalu.
Elvyn sangat optimis dengan sejumlah perubahan yang dilakukan, perusahaan
ini bakal kian berkembang. Asal semua infraktuktur yang ada mendukung
perusahaan yang kini memiliki aset sekitar Rp150 triliun itu. Peluang berkembang
pesat itu sudah di depan mata. Elvyn, yang kondang sebagai pengamat dan malang
melintang di sejumlah perusahaan itu,bersama jajarannya siap mewujudkan cita-
cita itu.

Rabu, 25 September 2013

Plafon Jaminan Kesehatan PNS DKI Maksimal Rp 50 Juta

Rabu, 7 September 2011
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi PNS Pemprov DKI
yang diresmikan Gubernur DKI Fauzi Bowo saat HUT Jakarta ke-484 adalah
memberikan plafon pertanggungan maksimal sebesar Rp 50 juta. Plafon ini
jauh lebih kecil dibandingkan yang program JPK untuk Gakin (keluarga
miskin) yang maksimal sebesar Rp 100 juta.

Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI, Mara Oloan Siregar, mengatakan saat ini progam JPK PNS DKI telah melayani
sebanyak 1.052 PNS DKI yang umumnya merupakan pegawai
bergolongan rendah dan tidak mampu membayar biaya rawat inap rumah sakit.
Menurutnya program JPK PNS ini mendapat sambutan positif dari PNS DKI
yang selama ini biaya kesehatannya hanya ditanggung Askes sebesar 15
persen dari total biaya rumah sakit.
"Plafon anggaran JPK PNS memang jauh lebih kecil dibandingkan plafon
anggaran JPK Gakin. Tetapi plafon tersebut sudah sangat membantu PNS
dalam membayar biaya rawat inap rumah sakit. Apalagi PNS yang berada di
golongan rendah, yang gajinya tidak besar, sangat terbantu sekali karena kini
tidak hanya mengandalkan Askes saja," ujar Oloan

Selasa, 24 September 2013

DPR Ketir-ketir persiapan BPJS

Pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
bidang kesehatan tinggal 3 bulan lagi. Belum terlihat persiapan yang signifikan
menyambut dimulainya jaminan kesehatan masyarakat lewat BPJS pada 1 Januari
2014.
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengkhawatirkan pelaksanaan program
kesehatan ini. "Saya sadar bahwa sisa waktu berlakunya BPJS ini masih jauh dari
sempurna. Pasti babak belur. Tapi, paling tidak kita sudah berada di track yang betul. DPR sebenarnya cukup ketar ketir melihat kesiapan BPJS ini," ungkap Okky yang ditemui Selasa, (24/9).
Seperti diketahui, salah satu program BPJS adalah Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN). Dan PT. Askes ditunjuk untuk menyukseskan pelaksanaan JKN ini.
Peserta JKN saat ini saja mencapai sekitar 150 juta jiwa yang dikhususkan melayani
kesehatan rakyat kecil. Dari banyaknya peserta JKN tersebut, dibutuhkan sekitar
33 ribu layanan kesehatan primer, baik puskesmas, rumah sakit, klinik, hingga
dokter keluarga.
Namun, yang baru bisa direkrut PT. Askes hanya 15 ribu layanan kesehatan primer.
Dengan adanya program JKN ini, Okky berharap, bisa merubah mindset para
tenaga medis untuk lebih fokus melayani kesehatan masyarakat. Tidak lagi
memikirkan dana yang harus dikeluarkan pasien. Hanya saja, memang, masih ada
sedikit masalah dalam program JKN oleh PT Askes tersebut.
Menurut Okky, masalahnya adalah pada perbedaan kelas di rumah sakit. PT. Askes
melayani juga para pejabat eselon I dan II. Tentu kelasnya berbeda saat masuk
rumah sakit. Bila kelasnya sudah dibedakan seperti itu, pelayanan dari para
tenaga medis juga akan berbeda. Semakin elit kelasnya, semakin meningkat
pelayanannya. Sebetulnya, jelas Okky, dalam program BPJS semua lapisan
masyarakat mestinya menerima pelayanan dan kelas yang sama, yaitu kelas III.
"Dalam BPJS itu semua sama, kelas III. Tapi, hasil RDP untuk besarnya iuran ada
perbedaan, yaitu kelas III, II, dan I. Artinya, kalau ada perbedaan iuran, karena
adanya perbedaan kelas, itu besar kemungkinan ada perbedaan senyum dari
tenaga-tenaga kesehatan," tandas anggota F-PPP itu. Amanat UU BPJS,
tidak boleh ada perbedaan perlakuan dan pelayanan.
"Kalau dulu ikut Askes dilayani di kelas II, ketika BPJS, dia juga harus di kelas II. Itu amanat UU. Tidak boleh ada pengurangan pelayanan. Penambahan
boleh, tapi pengurangan tidak boleh." (mh)

Rabu, 04 September 2013

Draf Peraturan Pelaksana BPJS Jamsostek mulai disusun

Jakarta, rakyatmerdekaonline.com -
RMOL. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin
Iskandar mengungkapkan, pemerintah tengah memasuki tahapan akhir
merampungkan peraturan pelaksanaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial) Ketenagakerjaan.
Salah satu poin terpenting draft itu, terkait alokasi Dana Peningkatan Kesejahteraan
Pekerja (DPKP) yang harus dilanjutkan badan yang melindungi risiko sosial para
pekerja itu.
"Soal DPKP itu ada dalam draft peraturan",kata Muhaimin saat meninjau pameran Job Fair dan berdialog dengan pimpinan Serikat Pekerja di
Universitas Negeri Gorontalo, kemarin.
Menurut Muhaimin, sebagaimana diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 24/2011, layanan manfaat bagi para pekerja tidak boleh berkurang, setelah pengelolaanya dilakukan BPJS
Ketenagakerjaan.
"Penjelasan undang-undang 24/2011 sudah ada dalam draft yang disusun buat
pekerja,"tegasnya.
Saat ini, pemerintah bersama pihak terkait tengah membahas penyusunan draft
Peraturan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi 8 draft RPP
(Rancangan Peraturan Pemerintah) dan 5 rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Kepesertaan PT Jamsostek Junaedi menyambut baik dimasukkannya
pengelolaan DPKP berupa bea siswa bagi anak-anak pekerja ataupun program
corporate social responsibility (CSR). Dikatakan, hal itu penting untuk
mengedukasi pekerja yang masih berprinsip hidup buat hari ini dan belum
mengantisipasi hidup buat hari esok dalam asuransi sosial.
"Saya sebagai pelaksana menyambut gembira jika sudah masuk dalam draf
peraturan Karena ini sangat signifikan mengedukasi pekerja"ungkap Junaedi.
Apalagi, kata dia, ke depan cakupan perlindungan sosial meliputi juga pekerja di
sektor informal atau mereka yang dikategorikan Tenaga Kerja di Luar
Hubungan Kerja (TKLHK). Program edukasi mesti terus diberikan untuk memperkuat pemahaman menghadapi risiko-risiko sosial, imbuhnya.
Menyinggung jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, Junaidi
mengungkapkan, sampai semester pertama 2013, terjadi penambahan 2,6
juta pekerja. Adapun jumlah pekerja aktif Jamsostek mencapai 11,9 juta pekerja.

Sumber : Jamsostek

Selasa, 27 Agustus 2013

BPJS: Akan Soft Launching Desember 2013

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kera) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Selasa (27/8). Dari hasil rakor,
Menko Kesra Agung Laksono mengungkapkan beberapa hal terkait implementasi BPJS yang rencananya akan dimulai 1 Januari 2014.
"Telah disepakati beberapa hal dari rakor tingkat menteri yang akan dilaporkan
kepada Presiden SBY," ujar Agung di Kantor Kemenko Kesra. Pertama,
tuturnya, pada 1 Januari 2014 dipastikan BPJS Kesehatan sudah mulai beroperasi
dengan catatan berdasarkan roadmap yang ada, yakni kepesertaan secara
bertahap sekitar 140 juta peserta pertama.
Kedua, draf perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sudah selesai bulan Agustus 2013 dengan menambah substansi iuran
PBI dan non PBI. "Diharapkan dalam kurun waktu 5 tahun kepersertaan sudah
mencangkup seluruh penduduk Indonesia," kata Agung.
Ketiga, besar iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta
bukan pekerja berdasarkan nominal bukan presentase yaitu untuk rawat inap
per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 42.500, dan
kelas 1 sebesar Rp 59.500 dengan sistem pembayaran iuran minimal 3 bulan
di depan.
Keempat, lanjut Agung, program Jamkesda ke depan tetap dialokasikan
bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum tercakup Penerima Bantuan
Iuran (PBI). Dana yang dianggarkan untuk Jamkesda, kata dia, diserahkan
pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan di mana iuran dan manfaatnya disesuaikan dengan PBI.
Untuk itu, dibutuhkan penjabaran teknis terhadap Permendagri Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014.
Lebih lanjut Agung menyatakan sekitar November-Desember 2013 akan ada uji
coba BPJS di enam provinsi diantaranya Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat,
Gorontalo, Sumatra Barat, dan Sulawesi Utara. "Uji coba ini semacam
softlaunching," ujar Agung.
Selain itu, Agung mengatakan untuk iuran bagi pekerja formal pada masa
transisi yang berlaku dari Januari 2014 hingga pertengahan 2015 (18 bulan)
alokasinya sebesar 5 persen. Rinciannya, pemberi kerja membayar 3,5 persen,
pekerja 0,5 persen, dan subsidi pemerintah 1 persen. Setelah pertengahan 2015, alokasi akan kembali 5 persen dengan komposisi 4:1 yakni 4
persen ditanggung pemberi kerja satu persen oleh pekerja.

Red: Dewi Mardiani

Sabtu, 23 Maret 2013

Jika bener manjur,jamu masuk paket JAMKES

Bila Terbukti Efektif, Obat Herbal Bisa Masuk Paket Jaminan Kesehatan - detikHealth
Orang Indonesia sudah akrab dengan pengobatan tradisional seperti jamu atau obat herbal. Sayang, tidak semua obat herbal sudah lulus saintifikasi.
Padahal, bila terbukti secara ilmiah dan efektif, obat herbal bisa
masuk ke dalam paket jaminan kesehatan nasional (Jamkesnas). "Itu yang
saya tanyakan, apakah obat herbal bisa masuk ke dalam paket jaminan
kesehatan nasional.
Karena kalau dilihat di China danTaiwan, pemilik kartu
(jaminankesehatan) dia boleh milih obat medis atau obat herbal," jelas
WakilMenteri Kesehatan, Prof. Dr Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD, disela-sela acara Seminar Sehari Sosialisasi Metode Kajian Ekonomidan Teknologi Kesehatan Menuju JamKesNas 2014' di HotelManhattan Jl. Prof Satrio 1Kuningan, Jakarta, Rabu(27/2/2013).
Menurut Prof Ghufron, obat herbal memungkinkan dimasukkan kedalam
paket Jamkesnas asalkan memang terbukti secara evidence base (ilmiah) melalui saintifikasi jamu. Bila memang sudah terbukti, barulah nantinya secara regulasi
diputuskan untuk bisa atau tidak dimasukkan ke dalam paket jaminan kesehatan.
Seperti diketahui, Indonesia sangat kaya dengan keanekaragaman hayati.
Ada sekitar 30.000 jenis tanaman dan 9.600 di antaranya
telah terbukti memiliki khasiat. Dan hampir sebanyak 60 persen penduduk Indonesia mengonsumsi jamu dan hampir seluruh pemakainya merasakan jamu berkhasiat meningkatkan
kesehatan. "Barangkali kita nomor 2 atau 1(pemilik keanekaragaman hayati)
terbesar di dunia. Nah, kalau kita bisa memanfaatkan itu akan jauh lebih bagus. Tapi masalahnya ya tentu dipilih yang sudah terbukti secara ilmiah atau secara evidence base,"lanjut Prof Ghufron.
Saintifikasi jamu bertujuan memberikan bukti ilmiah terhadap manfaat jamu sehingga kedepannya bisa diterima di kalangan medis atau dokter. Kementerian Kesehatan pun masih menjadikan saintifikasi jamu sebagai prioritas untuk menjadikan
jamu sebagai tuan rumah di negeri sendiri.

Sumber: detik.com

Jumat, 08 Maret 2013

Rumah Sakit Buruh Selesai Agustus 2013

Rumah Sakit Buruh Selesai Agustus 2013
Jumat, 22 Februari 2013 | 10:40


JAKARTA-Menteri BUMN Dahlan Iskan, Jumat pagi (22/2), meresmikan pembangunan Rumah Sakit Pekerja berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta Utara, yang ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2013.

"Ide pembangunan RS Pekerja ini datang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu berada di Batam, yang menginginkan adanya rumah sakit khusus bagi para buruh terutama di suatu kawasan industri. Sekarang sudah bisa direalisasikan," kata Dahlan pada acara pemasangan tiang pancang RS Pekerja, di Kantor Pusat PT KBN (Persero), Jakarta, Jumat.

Menurut Dahlan, seperti dikutip Antara pembangunan RS Pekerja ini bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan pekerja yang berada di wilayah industri KBN.

Rumah sakit ini didisain tidak memiliki ruang VIP karena didedikasikan untuk para pekerja bukan jajaran direksi KBN.

Ia menuturkan, pembangunan RS Pekerja diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat atau delapan bulan, karena lokasinya dekat dengan jalan tol, serta ditunjang kemampuan kontraktornya.

Pembangunannya merupakan sinergi antar BUMN, yakni KBN, PT Jamsostek Persero, PT Askes Persero, PT Binakarya, PT Nindya Karya Persero, dan PT Indrakarya.

Sementara itu, Direktur Utama KBN Sattar Taba mengatakan, nilai proyek pembangunan RS Pekerja ini berkisar Rp65 miliar, sedangkan pembelian peralatan kesehatan sebesar Rp40 miliar, dana cadangan untuk membeli dua unit ambulance, konsultan serta lainnya Rp5 miliar.

"Dana pembangunan rumah sakit seluas 3.652 meter persegi berasal dari dana program CSR BUMN," ujar Sattar.

Ia menambahkan, spesifikasi RS Pekerja setara kelas C+, berfungsi sebagai pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan penunjang non medis, mulai dari rawat jalan, unit gawat darurat, unit rawat intensif, bedah sentral, hingga rawat inap.

Selain itu juga memiliki fasilitas penunjang medik, seperti laboratorium, fisioterapi, radiologi, dan rekapan medik, sementara penunjang non medik, antara lain farmasi, gizi, laundry, kamar jenazah, serta ambulance.

Rumah sakit ini memiliki luas bangunan sekitar 9.000 meter persegi, terdiri atas 8 lantai, dan memiliki jumlah tempat tidur yang tersedia 184 tempat tidur (kelas II).

Dengan mengusung konsep hijau, rumah sakit ini diharapkan dapat membantu proses penyembuhan pasien karena memiliki sistem ventilasi dalam pencegahan nosokomial pada rumah sakit tersebut.(*/hrb)

Sumber: www.investor.co.id

Jumat, 08 Februari 2013

Perpres No.12 tahun 2013 untuk memperjelas sistem Jaminan kesehatan

Sesuai dengan amanat undang-undang Nomer 40 tahun 2004 tentang SJSN dan
UU Nomer 24 tahun 2011, presiden SBY pada 18 januari 2013 telah
menandatangani Perpres no. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.
Perpres ini pada intinya merupakan komitmen pemerintah untuk
memberikan jaminan kesehatan bagi semua warga negara.
Perpres yang terdiri atas 47 pasal itu antara lain mengatur tentang
peserta dan kepesertaan, pendaftaran peserta dan perubahan data
kepesertaan, iuran, manfaat jamkes, koordinasi penyelenggaraan
pelayanan kesehatan. fasilitas kesehatan, kendali mutu dan biaya
penyelenggaraan jaminan kesehatan, penanganan keluhan & penyelesaian sengketa.
Disebutkan dalam perpres bahwa peserta jamkes meliputi : a. penerima bantuan
iuran (PBI) meliputi orang yang tergolong fakir miskin & orang yg tidak mampu.
b.Peserta bukan PBI adalah peserta yg tidak tergolong fakir miskin &
orang tidak mampu.
Peserta bukan PBI terdiri atas: a. pekerja penerima upah dan anggota keluarganya,
PNS, Pejabat negara,pegawai pemerintah non PNS.
TNI,Polri, pegawai swasta.
b. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya,pekerja diluar hubungan kerja
atau pekerja mandiri, c. bukan pekerja dan anggota keluarganya spt investor,
pemberi kerja, penerima pensiun,pejabat negara yg berhenti dgn hak pensiun,
veteran dan perintis kemerdekaan.
"kepesertaan jamkes bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga
mencakup seluruh penduduk" bunyi pasal 6 ayat 1 perpres ini.
Adapun tahapan kepesertaan jamkes meliputi:
1.Tahap pertama mulai 1 januari 2014 paling sedikit meliputi PBI,TNI,PNS
di lingkungan kemenhan dan anggota keluarganya.Anggota POLRI &PNS
di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta ASKES dan anggota keluarganya,
peserta JAMSOSTEK dan anggota keluarganya.
2.Tahap kedua paling lambat 1 januari 2019 meliputi seluruh penduduk yang belum
masuk sebagai peserta BPJS.
Perpres ini juga menegaskan bahwa :
Peserta yg mengalami PHK tetap memperoleh manfaat jamkes paling lama 6 bulan sejak diPHK tanpa membayar iuran. Apabila peserta tersebut telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dgn membayar iuran,namun bila tidak bekerja lagi dan tidak mampu maka berhak menjadi peserta PBI JAMKES.
Pendaftaran peserta PBI Jamkes dilakukan pemerintah kepada BPJS Kesehatan,adapun peserta bukan PBI akan didaftarkan oleh setiap pemberi kerja dengan membayar iuran.

"DALAM HAL PEMBERI KERJA TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA KEPADA BPJS KESEHATAN.PEKERJA YANG BERSANGKUTAN BERHAK MENDAFTARKAN DIRINYA SEBAGAI PESERTA JAMKES" bunyi pasal 11 ayat 2.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri wajib mendaftar dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta Jamkes kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Mengenai pembayaran iuran jamkes menurut perpres ini, untuk PBI Jamkes dibayar oleh pemerintah sedang iuran bagi peserta pekerja penerima upah dibayar
oleh pemberi kerja dan pekerja.
"PEMBERI KERJA WAJIB MEMBAYAR IURAN JAMINAN KESEHATAN SELURUH PESERTA YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA PADA SETIAP BULAN PALING LAMBAT TANGGAL 10 SETIAP
BULAN KEPADA BPJS KESEHATAN". bunyi pasal 17 ayat 1 PP tersebut.
Sementara pada ayat 4 disebutkan adanya denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran yg tertunggak (terlambat bayar).Ketentuan mengenai besaran iuran jamkes akan diatur dengan perpres tersendiri.
Mengenai manfaat jamkes yang bisa diperoleh peserta pasal 20 Perpres ini menyebutkan:
setiap peserta berhak memperoleh manfaat jamkes yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif,preventif,kuratif,dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
Manfaat jamkes dimaksud terdiri atas manfaat medis yang tak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan dan manfaat non medis (meliputi akomodasi sesuai skala besaran iuran dan ambulans untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu)
Adapun pelayanan kesehatan promotif dan preventif meliputi penyuluhan kesehatan, imuni
sasi dasar(BCG,DPT-HB, POLIO & Campak),KB dan skrining kesehatan.Sedang pelayanan kesehatan tingkatI meliputi admin pelayanan,pemeriksaan,pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis,pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah dan rawat inap tingkat pertama.


Jumat, 07 Desember 2012

Batas akhir Iuran JPK Jamsostek Desember 2013




Jakarta, InfoPublik : PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero sepakat menetapkan pembayaran iuran terakhir peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada PT Jamsostek pada Desember 2013.
PT Jamsostek (Persero) menetapkan pelayanan jaminan kesehatan tidak dikaitkan dengan status pembayaran iuran kecuali bagi peserta yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan.
Hal itu merupakan kesepakatan masa transisi terhadap mantan peserta jaminan pelayanan kesehatan pada program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) pada Januari 2014.
Direktur Renbang dan Informasi PT Jamsostek Agus Supriyadi mengatakan ketetapan tersebut merupakan salah satu dari poin penting pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebelum JPK dialihkan ke BPJS Kesehatan maka kesepakatan pembayaran iuran terakhir peserta kepada PT Jamsostek pada Desember 2013, kata Agus dalam diskusi Peluncuran Peta Jalan Jamkesnas 2012-2019 di Jakarta, Kamis (29/11).
Menurut Agus, kesepakatan pembayaran utang jaminan dan utang kapitasi sampai dengan Desember 2013 menjadi tanggung jawab PT Jamsostek. Sehingga mulai 1 Januari 2014, kapitasi dan jaminan mulai dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, ujarnya.
Bahkan, dikatakan Agus, PT Jamsostek juga menyiapkan aspek legal untuk posisi terakhir pengalihan data kepesertaan JPK baik itu perusahaan, tenaga kerja dan anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan.
Aspek legal itu dimaksudkan juga untuk menghindari potensi masalah akibat kegagalan proses transfer data peserta dan antisipasi stagnasi pelayanan kesehatan kepada mantan peserta JPK setelah dialihkan ke BPJS Kesehatan, katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono mengatakan, pemerintah menargetkan pada tahun 2019 mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan terlindungi kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Hal ini mengingat perintah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang akan dilaksanakan pada Januari 2014.
Untuk proses kepesertaannya itu sudah tertuang dalam roadmapnya nanti, dan bertahap, sehingga selambat-lambatnya tahun 2019 nanti, 240 juta atau seluruh penduduk Indonesia bisa tercover sebagai peserta dari BPJS Kesehatan untuk memperoleh Jaminan Kesehatan, kata Agung.
Menurutnya, roadmap ini pada dasarnya berisi tentang arah yang akan dituju dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional sesuai prinsip-prinsip yang tertera pada UU SJSN dan UU BPJS. Dalam dokumen ini juga diuraikan tentang kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan dari berbagai aspek penyelenggaraan yaitu aspek regulasi, aspek kepesertaan, aspek paket manfaat dan iuran, aspek pelayanan kesehatan, aspek keuangan serta aspek kelembagaan, organisasi dan sosialisasi.
Ada tiga hal yang penting dalam pembahasan roadmap ini yakni perluasan kepesertaannya, perluasan manfaat yang diberikan (benefit), dan besarnya iuran untuk pembayaran pembiayaan ini.
Agar BPJS ini berjalan tepat waktu dan agar jaminan kesehatan dapat mencapai kepesertaan menyeluruh (universal coverage) maka perlu langkah-langkah besar oleh semua pemangku kepentingan yang terkait, ujarnya.
Sementara Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menegaskan, pemerintah serius untuk menyelesaikan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan.
Masih ada beberapa soal yang belum clear yaitu besarnya iuran bagi Penerima Bantuan Iuran dan  pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pekerja termasuk besarannya, kata Chazali.
Untuk mempertemukan pendapat mengenai soal pembayaran iuran Jaminan Kesehatan yang wajib dibayar oleh pekerja atau pemberi kerja, dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan tripartit antara wakil pemerintah, wakil asosiasi pemberi kerja dan wakil organisasi pekerja.
Bukti keseriusan pemerintah ditunjukkan oleh kesediaan Menteri Keuangan untuk memimpin langsung rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta kesediaannya untuk mendengarkan langsung hasil Tim Teknis yang ditugasi membahas ikhwal besaran iuran Jaminan Kesehatan.
Jika hasil Tim Teknis dapat meyakinkan Menteri Keuangan, mudah-mudahan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan ini dapat segera dirampungkan, tandasnya.
((rm))

Sumber: Jamsostek

Senin, 25 Juni 2012

Tentang BPJS ketenagakerjaan

26/06/2012

BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Pensiun Perlu Penyelarasan Aturan

Jakarta, Selasa 26 Juni 2012, Suara Karya -
Selasa, 26 Juni 2012
JAKARTA (Suara Karya) : Pelaksanaan program-program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memerlukan penyelarasan peraturan dan perundang-undangan, di antaranya program dan jaminan pensiun (JP) untuk pekerja formal di perusahaan swasta dan BUMN atau unit usaha lainnya.
Selama ini program jaminan pensiun belum pernah diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) penyelenggara jaminan sosial, seperti PT Jamsostek (Persero). Di sisi lain, pelaksanaan jaminan pensiun juga menimbulkan konsekuensi tuntutan diperlukannya penyesuaian terhadap pelaksanaan jaminan hari tua (JHT).
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, akan dibentuk BPJS Kesehatan yang merupakan hasil transformasi dari PT Askes (Persero) serta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), JHT, dan JP. Saat ini, Jamsostek menyelenggarakan empat program sosial, yakni JKK, JK, JHT, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun, pada 1 Januari 2014 (pengoperasioan BPJS Kesehatan), program JPK akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Hal ini terungkap dalam diskusi bertema Jaminan Hari Tua dalam rangka operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Jamsostek Journalists Club (JJC) di Jakarta, kemarin. Tampil sebagai pembicara anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Djoko Sungkono serta Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Wahyu Indrawati.
Juga turut hadir pada acara diskusi ini, di antaranya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sjukur Sarto serta Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latif Algaff serta pemangku kepentingan lainnya dalam program jaminan sosial.
Penyelarasan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada diperlukan untuk melaksanaan JHT dan JP. Hal ini dikarenakan kedua program juga diatur dalam sejumlah produk undnag-undang. Setidaknya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Jika tidak diselaraskan, maka dikhawatirkan peraturan pelaksana untuk JHT dan JP yang merupakan peraturan turunan dari UU SJSN dan UU BPJS, akan tumpang tindih dan pelaksanaannya bisa menjadi tidak efektif. Apalagi ini terkait biaya untuk iuran (premi) jaminan sosial yang harus dikeluarkan pihak-pihak terkait.
Pertanyaan yang mendasar dan perlu jawaban adalah apakah jaminan pensiun menjadi program wajib atau pilihan (opsional) bagi perusahaan dan pekerja. Pertanyaan lain, siapa yang membayar iuran jaminan pensiun?, kata Ketua Apindo Hasanuddin Rachman.
Terkait hal ini, anggota DJSN Djoko Sungkono mengatakan, penyelarasan peraturan dan perundang-undangan akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM jika peraturan pelaksana UU BPJS sudah memasuki tahapan rancangan. Saat ini, DJSN beserta kementerian teknis terkait (Kementerian Kesehatan dan Kemenakertrans) menyiapkan rancangan peraturan pemerintah, peraturan/keputusan presiden, serta peraturan lainnya tentang program-program jaminan sosial yang akan diselenggarakan BPJS.
Djoko lantas memastikan pemerintah dan DJSN secara terbuka menampung masukan dan saran serta aspirasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari pihak pengusaha dan pekerja. Untuk itu, DJSN beserta kementerian terkait secara intensif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama untuk menyosialisasikan rencana pelaksanaan SJSN oleh BPJS.
Di sisi lain, DJSN juga selalu mengingatkan kondisi objektif serta kesiapan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam melaksanakan amanat UU SJSN dan UU BPJS. Khusus untuk program-program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketanagakerjaan memang perlu dipersiapkan petunjuk teknis secara detail dan diterima oleh pihak-pihak terkait.
((Andrian) )

Senin, 13 Februari 2012

Menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

13/02/2012

Jamsostek Susun Road Map Jadi BPJS

Jakarta, Senin 13 Februari 2012, Pikiran Rakyat - Senin, 13 Februari 2012

JAKARTA, (PRLM) : Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan, pihaknya sudah menyusun peta jalan (road map) menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan road map tersebut, diharapkan perubahan BUMN tersebut dapat berjalan lancar.

BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat amanah baru, yakni menjadi penyelenggara Jaminan Pensiun paling lambat pada 1 Juli 2015, kata Hotbonar di Jakarta, Minggu (12/2). Selama ini, Jamsostek menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Berdasarkan Undang-undang No. 24 tentang BPJS, PT Askes (Persero) akan menjadi cikal bakal BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk peserta JPK yang sebelumnya terdaftar di PT Jamsostek. Sedangkan, PT Jamsostek sebagai cikal bakal BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan program JPK, JHT, JK, dan Jaminan Pensiun paling lambat pada 1 Juli 2015.

Oleh karena itu, kata Hotbonar, pihaknya juga mempersiapkan pemindahan (migrasi) program JPK kepada BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Hotbonar menegaskan, dalam perubahan menjadi BPJS itu, PT Jamsostek tidak akan mengurangi karyawannya karena program yang ditangani akan tetap empat, yakni JK, JKK, JHT, dan Jaminan Pensiun (JP).

Justru, kami sedang memperhitungkan kemungkinan penambahan karyawan jika muncul kesadaran pekerja atas dampak dilaksanakannya program jaminan sosial sebagaimana yang diamanatkan UU No.24 Tajim 2011 yang berlaku secara nasional dan menyentuh rakyat miskin dan tidak mampu, kata Hotbonar.

Dikatakan, Jamsostek harus mengantisipasi kemungkinan munculnya kesadaran pekerja formal dan informal atas program jaminan sosial yang berdampak pada kenaikan kepesertaan.

Saat ini peserta program jamsostek yang terdaftar sekitar 34 juta, sementara masih terdapat sekitar 70 juta pekerja yang belum terdaftar dan sebagian besar diantara mereka adalah pekerja informal. Pada peta jalan yang sudah disusun tergambar bahwa pada Januari-Desember 2012 dilakukan sosialisasi internal kepada karyawan PT Jamsostek yang menyangkut kesiapan organisasi, SDM, jaringan pelayanan dan infrastruktur.

Pada Januari-Desember 2012 juga dibahas peralihan program JPK ke BPJS Kesehatan. Pada Juli 2012-September 2013 dilakukan pembahasan Peraturan Pemerintah tentang JK, JKK, JHT dan JP. Pada jangka waktu itu juga dibahas inventarisir aset JPK yang dimiliki PT Jamsostek. Pada Juni-November 2013 dilakukan integrasi data kependudukan dengan data ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan sosial, seperti kepesertaan jamsostek, askes, jamkesmas, jamkesda dan program jaminan sosial lain.

Pada Juli 2013 diharapkan sudah bisa ditetapkan modal pemerintah pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada Juli-Desember 2013 akan dipersiapkan personil dan sistem kepengawasan ketenagakerjaan yang mengawasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Pada September-Desember 2013 dilakukan audit, rapat umum pemegang saham luar biasa dan pencabutan program jamsostek dan askes.

Pada 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berdiri dan pengalihan program JPK, jamkesmas dan jamkesda ke BPJS Kesehatan. Pada 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh dengan melaksanakan empat program pokoknya.


Sumber: Jamsostek