Pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
bidang kesehatan tinggal 3 bulan lagi. Belum terlihat persiapan yang signifikan
menyambut dimulainya jaminan kesehatan masyarakat lewat BPJS pada 1 Januari
2014.
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengkhawatirkan pelaksanaan program
kesehatan ini. "Saya sadar bahwa sisa waktu berlakunya BPJS ini masih jauh dari
sempurna. Pasti babak belur. Tapi, paling tidak kita sudah berada di track yang betul. DPR sebenarnya cukup ketar ketir melihat kesiapan BPJS ini," ungkap Okky yang ditemui Selasa, (24/9).
Seperti diketahui, salah satu program BPJS adalah Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN). Dan PT. Askes ditunjuk untuk menyukseskan pelaksanaan JKN ini.
Peserta JKN saat ini saja mencapai sekitar 150 juta jiwa yang dikhususkan melayani
kesehatan rakyat kecil. Dari banyaknya peserta JKN tersebut, dibutuhkan sekitar
33 ribu layanan kesehatan primer, baik puskesmas, rumah sakit, klinik, hingga
dokter keluarga.
Namun, yang baru bisa direkrut PT. Askes hanya 15 ribu layanan kesehatan primer.
Dengan adanya program JKN ini, Okky berharap, bisa merubah mindset para
tenaga medis untuk lebih fokus melayani kesehatan masyarakat. Tidak lagi
memikirkan dana yang harus dikeluarkan pasien. Hanya saja, memang, masih ada
sedikit masalah dalam program JKN oleh PT Askes tersebut.
Menurut Okky, masalahnya adalah pada perbedaan kelas di rumah sakit. PT. Askes
melayani juga para pejabat eselon I dan II. Tentu kelasnya berbeda saat masuk
rumah sakit. Bila kelasnya sudah dibedakan seperti itu, pelayanan dari para
tenaga medis juga akan berbeda. Semakin elit kelasnya, semakin meningkat
pelayanannya. Sebetulnya, jelas Okky, dalam program BPJS semua lapisan
masyarakat mestinya menerima pelayanan dan kelas yang sama, yaitu kelas III.
"Dalam BPJS itu semua sama, kelas III. Tapi, hasil RDP untuk besarnya iuran ada
perbedaan, yaitu kelas III, II, dan I. Artinya, kalau ada perbedaan iuran, karena
adanya perbedaan kelas, itu besar kemungkinan ada perbedaan senyum dari
tenaga-tenaga kesehatan," tandas anggota F-PPP itu. Amanat UU BPJS,
tidak boleh ada perbedaan perlakuan dan pelayanan.
"Kalau dulu ikut Askes dilayani di kelas II, ketika BPJS, dia juga harus di kelas II. Itu amanat UU. Tidak boleh ada pengurangan pelayanan. Penambahan
boleh, tapi pengurangan tidak boleh." (mh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar