REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengucapkan terima kasih kepada pihak pengelola pusat-pusat perbelanjaan yang ikut mentaati imbauan dan fatwa MUI larangan memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawan Muslim. Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Prof HM Baharun mengatakan itikad baik dari pihak pengelola pusat perbelanjaan yang mau mengikuti himbauan MUI tersebut, merupakan sikap yang merawat keragaman dan toleransi.
"Menurut saya mereka yang menaati himbauan MUI melalui fatwa itu sikap yang merawat keragaman dan toleransi," kata dia kepada
Republika.co.id, Ahad (25/12).
Sebab pemaksaan keseragaman agar penganut lain harus menggunakan atribut ibadah agama tertentu, menurutnya dapat menimbulkan kerawanan sosial. Apalagi menjelang upacara ritual keagamaan, itu sangat sensitif dan mencederai kerukunan umat beragama yang selama ini sudah cukup harmonis.
Ia pun menilai sikap Kapolri kini, Jendral Pol M Tito Karnavian, cukup akomodatif ikut memantau dan mencegah kemungkinan timbulnya kerawanan sosial tersebut. "Untuk itu saya apresiatif kepada Kapolri yang responsif itu," kata Guru Besar Sosiologi Agama ini.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis. Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih konsisten menjaga toleransi terhadap umat agama lain.
Sebab, jelas dia, fatwa MUI Nomer 56 tahun 2016 itu dimaksukan untuk menjaga aqidah umat Islam dengan tetap toleran kepada agama lain. "Ya. Kita harus saling bertoleransi di negara yg berasaskan Pancasila. Bineka itu artinya tetap pada identitas dan entitas masing-masing agama, suku dan ras, dan Ika itu berarti bersatu dalam bingkai ke-Indonesia-an," jelasnya.
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomer 13 tahun 2003 tidak mengatur secara tegas tentang pemaksaan pemakaian atribut agama tertentu, hanya mengatur pemberian waktu bagi pekerja untuk menjalankan ibadah agamanya ( pasal 80). Ke depan mesti diatur masalah ini melalui undang-undang atau peraturan menteri Ketenagakerjaan.
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Perundang-undangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Perundang-undangan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 25 Desember 2016
MUI Berterima Kasih Imbauan Atribut Natal Ditaati Pengusaha Pusat Perbelanjaan
Jumat, 22 April 2016
Komisi E DPRDJatim Sidak Pabrik PT Tjiwi Kimia
Komisi E DPRD Jatim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pabrik
PT Tjiwi Kimia, Kecamatan Tarik, Jum'at (22/4/2016).
Komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu ingin mendapatkan data Warga
Negara Asing (WNA) yang bekerja di pabrik kertas dalam menghadapi MEA.
Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim, sidak ini digelar ini untuk
mendapatkan data-data tenaga kerja WNA yang bekerja di PT Tjiwi Kimia
terkait peraturan Permendagri No 9, Tahun 2005 dan No 13, Tahun 2003,
terkait ketenagakerjaan.
PT Tjiwi Kimia, Kecamatan Tarik, Jum'at (22/4/2016).
Komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu ingin mendapatkan data Warga
Negara Asing (WNA) yang bekerja di pabrik kertas dalam menghadapi MEA.
Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim, sidak ini digelar ini untuk
mendapatkan data-data tenaga kerja WNA yang bekerja di PT Tjiwi Kimia
terkait peraturan Permendagri No 9, Tahun 2005 dan No 13, Tahun 2003,
terkait ketenagakerjaan.
Senin, 16 November 2015
PHK Berdalih Reorganisasi dan Efisiensi adalah Melanggar Hukum
Hubungan kerja pada awalnya merupakan hubungan hukum
dalam hukum privat,karena hanya menyangkut hubungan hukum
antar perorangan,yaitu antara pengusaha dengan pekerja. Namun,
dalam perkembangannya ternyata hubungan hukum tersebut
membutuhkan campur tangan pemerintah.
Hal ini disebabkan karena tujuan hukum ketenagakerjaan
ternyata sesuai/sejalan dengan tujuan negara dan
menyangkut kepentingan khalayak banyak.
Untuk itu,pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada
buruh/pekerja dan pengusaha baik dari segi regulasi atau
pelaksanaan teknis hubungan tenaga kerja di lapangan.
Namun, dalam hubungan industrial ini, dalam perkembangannya
selama ini seperti terdapat hukum alam hubungan buruh-
pengusaha yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan dan
menjadi polemik tanah air.
Seperti kasus-kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang
terjadi kerap membuat kita miris,karena PHK sepihak
masih mendominasi permasalahan utama dalam ketenagakerjaan
Indonesia.
dalam hukum privat,karena hanya menyangkut hubungan hukum
antar perorangan,yaitu antara pengusaha dengan pekerja. Namun,
dalam perkembangannya ternyata hubungan hukum tersebut
membutuhkan campur tangan pemerintah.
Hal ini disebabkan karena tujuan hukum ketenagakerjaan
ternyata sesuai/sejalan dengan tujuan negara dan
menyangkut kepentingan khalayak banyak.
Untuk itu,pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada
buruh/pekerja dan pengusaha baik dari segi regulasi atau
pelaksanaan teknis hubungan tenaga kerja di lapangan.
Namun, dalam hubungan industrial ini, dalam perkembangannya
selama ini seperti terdapat hukum alam hubungan buruh-
pengusaha yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan dan
menjadi polemik tanah air.
Seperti kasus-kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang
terjadi kerap membuat kita miris,karena PHK sepihak
masih mendominasi permasalahan utama dalam ketenagakerjaan
Indonesia.
Rabu, 04 November 2015
M.K. PERMUDAH JALAN BAGI PEKERJA KONTRAK UNTUK MENJADI PEKERJA TETAP
Terhitung mulai hari ini,rekomendasi dari Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan(PPK) terkait peningkatan
status pegawai kontrak menjadi tetap harus lebih
diperhatikan para pengusaha. Sebab jika tidak
dipatuhi bisa saja pegawai yang bersangkutan
menindaklanjuti ke pengadilan.
"Pekerja bisa meminta nota pemeriksaan pegawai
pengawas ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri," kata
hakim konstitusi Suhartoyo, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
MK menyatakan, permintaan nota pemeriksaan tersebut
hanya bisa dilakukan jika perundingan dua pihak
antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan. Jika mediasi
berhasil, maka nota kesepakatan pengadilan
tidak diperlukan.
Pengawas Ketenagakerjaan(PPK) terkait peningkatan
status pegawai kontrak menjadi tetap harus lebih
diperhatikan para pengusaha. Sebab jika tidak
dipatuhi bisa saja pegawai yang bersangkutan
menindaklanjuti ke pengadilan.
"Pekerja bisa meminta nota pemeriksaan pegawai
pengawas ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri," kata
hakim konstitusi Suhartoyo, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
MK menyatakan, permintaan nota pemeriksaan tersebut
hanya bisa dilakukan jika perundingan dua pihak
antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan. Jika mediasi
berhasil, maka nota kesepakatan pengadilan
tidak diperlukan.
Jumat, 30 Oktober 2015
Tentang PP Pengupahan
Beberapa waktu lalu, tepatnya 23 Oktober 2015,
sebelum presiden Joko Widodo mengunjungi
Amerika Serikat, dia telah menandatangani PP
No.78/2015 tentang Pengupahan.
Pengesahan peraturan itu mendapat
tanggapan dari berbagai kalangan, bukan hanya
buruh. Kali ini Guru besar hukum perburuhan
Universitas Gadjah Mada(UGM), Ari Hermawan, turut
angkat bicara.
Dalam sebuah diskusi MAP Corner-Klub MKP, selasa 27
Oktober 2015, Ari Hermawan mencoba mengupas
beberapa persoalan dibalik disahkannya PP
Pengupahan . Baik itu respon buruh maupun
kesesuaian antara PP Pengupahan dengan UU
Ketenagakerjaan.
Ari Hermawan menilai, bahwa PP No.78/2015
tentang Pengupahan telah menyimpang dari semangat
Undang-Undang Dasar 1945.
sebelum presiden Joko Widodo mengunjungi
Amerika Serikat, dia telah menandatangani PP
No.78/2015 tentang Pengupahan.
Pengesahan peraturan itu mendapat
tanggapan dari berbagai kalangan, bukan hanya
buruh. Kali ini Guru besar hukum perburuhan
Universitas Gadjah Mada(UGM), Ari Hermawan, turut
angkat bicara.
Dalam sebuah diskusi MAP Corner-Klub MKP, selasa 27
Oktober 2015, Ari Hermawan mencoba mengupas
beberapa persoalan dibalik disahkannya PP
Pengupahan . Baik itu respon buruh maupun
kesesuaian antara PP Pengupahan dengan UU
Ketenagakerjaan.
Ari Hermawan menilai, bahwa PP No.78/2015
tentang Pengupahan telah menyimpang dari semangat
Undang-Undang Dasar 1945.
Selasa, 13 Oktober 2015
Penjelasan Menaker Tentang RPP Pengupahan Dalam Dialog Dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam
rencananya memberlakukan Rancangan Pertaruran Pemerintah
(RPP) tentang Pengupahan pada Kamis, 15 Oktober 2015 nanti,
melakukan dialog dengan kalangan serikat buruh siang tadi.
Acara yang digelar di Hotel Bidakara tersebut bertajuk Dialog Sosial
Hubungan Industrial Bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Acara
tersebut digelar Kemnaker tersebut adalah bagian dari sosialisasi yang
dilakukan Kemnaker terkait rencana pengesahan RPP Pengupahan yang
dihadiri oleh puluhan orang perwakilan dari berbagai organisasi
serikat buruh.
rencananya memberlakukan Rancangan Pertaruran Pemerintah
(RPP) tentang Pengupahan pada Kamis, 15 Oktober 2015 nanti,
melakukan dialog dengan kalangan serikat buruh siang tadi.
Acara yang digelar di Hotel Bidakara tersebut bertajuk Dialog Sosial
Hubungan Industrial Bagi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Acara
tersebut digelar Kemnaker tersebut adalah bagian dari sosialisasi yang
dilakukan Kemnaker terkait rencana pengesahan RPP Pengupahan yang
dihadiri oleh puluhan orang perwakilan dari berbagai organisasi
serikat buruh.
Kamis, 18 September 2014
Dukung cuti melahirkan plus menyusui demi generasi bangsa
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) mengaku
mendukung sepenuhnya usulan pemberian cuti menyusui selama 6
bulan bagi ibu bekerja. AIMI menganggap, pemberian cuti melahirkan selama 3 bulan belum
cukup membantu ibu bekerja dalam memaksimalkan pemberian ASI
Eksklusif kepada bayi.
Hal itu disampaikan Mia Sutanto, Ketua AIMI, saat acara media gathering
dengan tema 'Perlindungan Hak Menyusui Bagi Ibu Bekerja, Kamis,
(2/8/2012), di Jakarta.
"Ini adalah usulan positif untuk adanya cuti melahirkan selama 6 bulan asalkan
cuti melahirkan bisa diterapkan ke semua pekerja wanita baik di sektor
formal atau informal," katanya.
mendukung sepenuhnya usulan pemberian cuti menyusui selama 6
bulan bagi ibu bekerja. AIMI menganggap, pemberian cuti melahirkan selama 3 bulan belum
cukup membantu ibu bekerja dalam memaksimalkan pemberian ASI
Eksklusif kepada bayi.
Hal itu disampaikan Mia Sutanto, Ketua AIMI, saat acara media gathering
dengan tema 'Perlindungan Hak Menyusui Bagi Ibu Bekerja, Kamis,
(2/8/2012), di Jakarta.
"Ini adalah usulan positif untuk adanya cuti melahirkan selama 6 bulan asalkan
cuti melahirkan bisa diterapkan ke semua pekerja wanita baik di sektor
formal atau informal," katanya.
Rabu, 23 April 2014
Garuda diGugat pengurus Serikat Karyawan (Sekarga) Rp 50 Miliar
SURYA Online,JAKARTA - Tomy Tampati melayangkan gugatan
perbuatan melawan hukum (PMH)terhadap Maskapai Penerbangan
Nasional PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didasarkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang
dialami Tomy pada tahun 2008.
Sengketa ini terdaftar dengan nomor 127/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 19
Maret 2014.
Tomy adalah karyawan dan pengurus Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di
maskapai nasional tersebut.
Akibat pemecatan oleh Garuda, Tomy mengaku mengalami kerugian materil
dan immateril sebesar Rp 50,17 miliar.
perbuatan melawan hukum (PMH)terhadap Maskapai Penerbangan
Nasional PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didasarkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang
dialami Tomy pada tahun 2008.
Sengketa ini terdaftar dengan nomor 127/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 19
Maret 2014.
Tomy adalah karyawan dan pengurus Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di
maskapai nasional tersebut.
Akibat pemecatan oleh Garuda, Tomy mengaku mengalami kerugian materil
dan immateril sebesar Rp 50,17 miliar.
Rabu, 08 Januari 2014
Dahlan Iskan Bisa Abaikan Rekomendasi Panja Outsourcing,
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan bisa mengabaikan rekomendasi Panitia
Kerja (Panja) outsourcing Komisi IX DPR-RI yang ditandatangani langsung oleh
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP)
BUMN Bersatu Arief Poyuono ketika dihubungi Gresnews.com, Selasa (24/12).
"Rekomendasi Panja tidak punya kekuatan hukum untuk dieksekusi atau
dijalankan oleh Dahlan Iskan," katanya.
Senin, 30 Desember 2013
UU NO 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014
UU NO 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2014 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 14 November 2013 lalu, mengalokasikan anggaran subsidi yang
besar untuk rakyat.
Jenis-jenis subsidi yang tertuang dalam UU
APBN 2014 itu adalah:
1. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
jenis tertentu dan bahan bakar gas cair
(LPG tabung 3 kilogram) sebesar Rp
210,735 triliun, atau baik Rp 11 triliun lebih
dibanding besaran subsidi pada APBN-P
2013 sebesar Rp 199,850 triliun. Besaran
subsidi ini sudah termasuk pembayaran
perkiraan kekurangan Tahun Anggaran
2013 sebesar Rp 20 triliun.
2. Subsidi listrik sebesar Rp 71,364 triliun
atau turun Rp 28 triliun lebih dibanding
besarnya subsidi listrik pada APBN-P 2013
sebesar Rp 99,978 triliun. Besaran subsidi
ini sudah termasuk pembayaran perkiraan
kekurangan subsidi listrik tahun 2013
sebesar Rp 3,5 triliun.
3. Subsidi pangan sebesar Rp 18,822
triliun atau lebih rendah dibanding
besarnya subsidi pada 2013 sebesar Rp
21,497 triliun.
4. Subsidi pupuk sebesar Rp 21,048 triliun
(termasuk pembayaran kekurangan
subsidi tahun 2012 sebesar Rp 3 triliun).
Angka ini lebih tinggi dibanding dengan
besaran subsidi pupuk 2013 sebesar Rp
17,932 triliun.
5. Subsidi benih sebesar Rp 1,564 triliun
hampir sama dengan subsidi benih 2013
sebesar 1,454 triliun.
6. Subsidi dalam rangka kewajiban
pelayanan umum/public service obligation
Rp 2,197 triliun (terdiri dari PSO
penumpang KA Rp 1,224 triliun, PSO
penumpang angkutan laut Rp 872,789
miliar, dan PSO informasi publik Rp 100
miliar). Pada 2013 alokasi subsidi PSO
sebesar Rp 1,521 triliun.
7. Subsidi bunga kredit program sebesar
Rp 3,235 triliun meningkat dibanding
APBN –P 2013 sebesar Rp 1,248 triliun.
8. Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah
(DTP) sebesar Rp 4,713 triliun (terdiri
subsidi PPh-DTP Rp 3,713 triliun, dan
fasilitas bea masuk Rp 1 triliun). Pada 2013
subsidi DTP sebesar Rp 4,635 triliun.
(Pusdatin/ES)
Tahun 2014 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 14 November 2013 lalu, mengalokasikan anggaran subsidi yang
besar untuk rakyat.
Jenis-jenis subsidi yang tertuang dalam UU
APBN 2014 itu adalah:
1. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
jenis tertentu dan bahan bakar gas cair
(LPG tabung 3 kilogram) sebesar Rp
210,735 triliun, atau baik Rp 11 triliun lebih
dibanding besaran subsidi pada APBN-P
2013 sebesar Rp 199,850 triliun. Besaran
subsidi ini sudah termasuk pembayaran
perkiraan kekurangan Tahun Anggaran
2013 sebesar Rp 20 triliun.
2. Subsidi listrik sebesar Rp 71,364 triliun
atau turun Rp 28 triliun lebih dibanding
besarnya subsidi listrik pada APBN-P 2013
sebesar Rp 99,978 triliun. Besaran subsidi
ini sudah termasuk pembayaran perkiraan
kekurangan subsidi listrik tahun 2013
sebesar Rp 3,5 triliun.
3. Subsidi pangan sebesar Rp 18,822
triliun atau lebih rendah dibanding
besarnya subsidi pada 2013 sebesar Rp
21,497 triliun.
4. Subsidi pupuk sebesar Rp 21,048 triliun
(termasuk pembayaran kekurangan
subsidi tahun 2012 sebesar Rp 3 triliun).
Angka ini lebih tinggi dibanding dengan
besaran subsidi pupuk 2013 sebesar Rp
17,932 triliun.
5. Subsidi benih sebesar Rp 1,564 triliun
hampir sama dengan subsidi benih 2013
sebesar 1,454 triliun.
6. Subsidi dalam rangka kewajiban
pelayanan umum/public service obligation
Rp 2,197 triliun (terdiri dari PSO
penumpang KA Rp 1,224 triliun, PSO
penumpang angkutan laut Rp 872,789
miliar, dan PSO informasi publik Rp 100
miliar). Pada 2013 alokasi subsidi PSO
sebesar Rp 1,521 triliun.
7. Subsidi bunga kredit program sebesar
Rp 3,235 triliun meningkat dibanding
APBN –P 2013 sebesar Rp 1,248 triliun.
8. Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah
(DTP) sebesar Rp 4,713 triliun (terdiri
subsidi PPh-DTP Rp 3,713 triliun, dan
fasilitas bea masuk Rp 1 triliun). Pada 2013
subsidi DTP sebesar Rp 4,635 triliun.
(Pusdatin/ES)
Jumat, 06 Desember 2013
Surat instruksi PC FSP RTMM SPSI Kab. Sidoarjo
PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK, TEMABAKU, MAKANAN, MINUMAN - SPSI
( PC F SP RTMM – SPSI ) KABUPATEN SIDOARJO
NATIONAL UNION OF THE CIGARETTE, TOBACCO, FOOD BAVAREGE & ALLIED WORKER'S
FEDERATION
Sidoarjo, 07 Desember 2013
No : 43/ORG/PC.F.SP.RTMM/SPIS/
XII/2013
Lampiran : 1 (satu bandel)
Sifat : Penting
Hal : Instruksi Antisipasi
Upah minimum /
Upah sundulan tahun 2014
Kepada Yth :
1. Pimpinan unit kerja SP RTMM SPSI
Se Kab. Sidoarjo
1. Pimpinan Perusahaan
Sektor RTMM Se Kab. Sidoarjo
Di tempat,
Dengan hormat,
Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan upah minimum Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 sesuai peraturan Gubernur No. 78 2013 tentang upah minimum
kabupaten / kota di Jawa Timur tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 20
Nopember 2013 dan telah diundangkan dalam BERITA DAERAH JAWA TIMUR 2013
FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN KAB. SIDOARJO,
memandang perlu menyampaikan hal-hal sbb :
( PC F SP RTMM – SPSI ) KABUPATEN SIDOARJO
NATIONAL UNION OF THE CIGARETTE, TOBACCO, FOOD BAVAREGE & ALLIED WORKER'S
FEDERATION
Sidoarjo, 07 Desember 2013
No : 43/ORG/PC.F.SP.RTMM/SPIS/
XII/2013
Lampiran : 1 (satu bandel)
Sifat : Penting
Hal : Instruksi Antisipasi
Upah minimum /
Upah sundulan tahun 2014
Kepada Yth :
1. Pimpinan unit kerja SP RTMM SPSI
Se Kab. Sidoarjo
1. Pimpinan Perusahaan
Sektor RTMM Se Kab. Sidoarjo
Di tempat,
Dengan hormat,
Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan upah minimum Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 sesuai peraturan Gubernur No. 78 2013 tentang upah minimum
kabupaten / kota di Jawa Timur tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 20
Nopember 2013 dan telah diundangkan dalam BERITA DAERAH JAWA TIMUR 2013
FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN KAB. SIDOARJO,
memandang perlu menyampaikan hal-hal sbb :
Minggu, 10 November 2013
isi PERJANJIAN KERJA BERSAMA
BAB VI
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 37
Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan
Menerima Upah / Tanpa Upah
1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin
kepada Pekerja untuk meninggalkan
pekerjaannya dan tetap mendapat upah
dalam hal keperluan sebagai berikut :
(a)
Pernikahan pekerja sendiri 5-hari
(b)
Pernikahan saudara kandung 2-hari
(c)
Pernikahan anak kandung 2-hari
(d)
Istri pekerja melahirkan / gugur
kandungan 2-hari
(e)
Khitanan / Baptisan anak yang sah 2-
hari
(f)
Kematian suami / istri, anak, orangtua /
mertua 5-hari
(g)
Kematian menantu 2-hari
(h)
KEMATIAN saudara kandung 2-hari
(i)
Menunaikan Ibadah Haji yang pertama
40-hari
2. Ijin tidak-masuk-kerja atau
meninggalkan pekerjaan untuk hal-hal
lain, selain yang tercantum di atas, harus
mendapatkan persetujuan dari
Perusahaan yang diperhitungkan dalam
cuti-pribadi / cuti-tahunan Pekerja yang
bersangkutan, dan bila cuti tahunannya
habis, ijin tidak masuk kerjanya dapat
diberikan tanpa upah.
3. Berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan tertentu, ijin meninggalkan
pekerjaan diluar ketentuan tersebut
dalam ayat 2 diatas dapat diberikan
tanpa upah, kecuali untuk hal-hal yang
sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Ijin meninggalkan pekerjaan harus
mengisi form-form yang sudah
ditentukan dengan persetujuan dan
diketahui oleh Atasannya (minimal
Supervisor).
Pasal 38
Ijin Meninggalkan Pekerjaan
dikarenakan Sakit
1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin
kepada Pekerja untuk meninggalkan
pekerjaannya yang dikarenakan sakit.
2. Ketidak hadiran Pekerja yang
disebabkan sakit wajib memberikan
kabar / informasi melalui telepon maupun
surat kepada Atasannya (minimal
Supervisor) untuk diteruskan ke HRD
Department.
3. Ketidak hadiran Pekerja yang
disebabkan sakit harus menyertakan
Surat Keterangan Sakit / Istirahat dari
dokter.
4. Ketidak hadiran Pekerja dengan
alasan sakit tanpa Surat Keterangan
Sakit / Istirahat dari dokter dianggap Ijin
Keperluan Pribadi yang akan memotong
cuti tahunannya atau upahnya bila cuti
tahunannya habis.
Pasal 39
Istirahat Tahunan dan Cuti lainnya
1. Cuti Tahunan :
(a) Setelah Pekerja bekerja selama 12
(dua belas) bulan berturut-turut, berhak
mendapatkan cuti paling lama 12 hari-
kerja dengan mendapat upah penuh.
(b) Hak Cuti (atau pengambilan cuti-
tahunan) diberikan oleh Perusahaan
baik secara massal yaitu pada waktu-
waktu seputar Hari Raya Keagamaan
atau hari libur nasional lainnya dan
secara pribadi yang disesuaikan dengan
keperluan pribadi Pekerja yang
bersangkutan.
(c) Perusahaan memberitahukan atau
merundingkan dengan Serikat Pekerja
untuk menentukan cuti masal dengan
melihat kebutuhan perusahaan.
(d) Sisa cuti tahunan dapat diambil
secara pribadi dengan mengajukan
permohonan tertulis minimal 5 (lima) hari
sebelumnya.
(e) Sisa cuti tahunan dapat diambil
secara mendadak apabila ada kematian
kakek / nenek kandung dari Pekerja /
dari suami / istri Pekerja, maksimal 2 hari
dengan menyertakan fotocopy Kartu
Keluarga Pekerja dan orang tua
Pekerja, serta surat kematian yang sah.
(f) Pengambilan sisa cuti tahunan secara
pribadi tidak boleh digabung dengan cuti
tahunan secara masal kecuali bagi
Pekerja yang memerlukan bepergian
keluar pulau atau keluar negeri atau
keperluan lain yang essensial dengan
disertai bukti pendukung.
(g) Pulang Cepat (berlaku bagi Pekerja
Worker, Staff, Supervisor, Manager) dan
keterlambatan seluruh Pekerja karena
keperluan pribadi akan diakumulasikan 1
tahun dalam bentuk jam dan
diperhitungkan 7 jam untuk pemotongan
1 hari cuti pribadi.
2. Cuti Haid
Bagi pekerja wanita yang haid
(menstruasi) diberi istirahat selama 2
(dua) hari-kerja yaitu hari-pertama dan
hari-kedua dengan mendapat upah,
dengan syarat bahwa Pekerja yang
bersangkutan memberitahukan kepada
Perusahaan atau kepada Atasan /
Pengawasnya.
3. Cuti melahirkan atau gugur
kandungan :
Pekerja wanita yang melahirkan
(bersalin) akan diberi istirahat selama 3
(tiga) bulan dan mendapatkan upah
sesuai masa cuti yang dijalani,
pengambilan cuti tersebut 1 (satu) bulan
sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan
setelah Pekerja melahirkan dengan
ketentuan sebagai berikut ;
(a) Apabila Pekerja melahirkan sebelum
1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka
cutinya sudah dianggap cuti 1 (satu)
bulan dan sisa cutinya terhitung 2 (dua)
bulan setelah Pekerja melahirkan.
(b) Apabila Pekerja melahirkan lebih dari
1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka
sisa cutinya terhitung dari tanggal
pengambilan cuti.
(c) Pengambilan cuti melahirkan
(bersalin) dan Surat Kelahiran dibuktikan
dengan menunjukkan Surat Keterangan
Dokter / Bidan.
(d) Apabila Pekerja wanita gugur
kandungan dengan usia minimal 3 (tiga)
bulan mendapatkan istirahat selama 1,5
(satu setengah) bulan dengan
menunjukan bukti surat keterangan
dokter.
4. Cuti Lima Tahunan :
Pekerja yang sudah bekerja 5 (lima)
tahun berturut-turut tanpa putus atau
kelipatannya akan mendapatkan cuti
tambahan sebanyak 5 hari kerja, yang
dapat diambil pada tanggal timbulnya
hak cuti lima tahunan sampai dengan
paling lama 6 (enam) bulan dari
timbulnya cuti tersebut, dan bila tidak
diambil atau melebihi batas tersebut,
maka hak cutinya dinyatakan hangus /
gugur. Permohonan pengambilan cuti ini
harus mendapatkan persetujuan dan
diajukan 5 (lima) hari hingga 14 (empat
belas) hari sebelumnya kepada
Atasannya (minimal Supervisor) untuk
diteruskan ke HRD Department.
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 37
Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan
Menerima Upah / Tanpa Upah
1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin
kepada Pekerja untuk meninggalkan
pekerjaannya dan tetap mendapat upah
dalam hal keperluan sebagai berikut :
(a)
Pernikahan pekerja sendiri 5-hari
(b)
Pernikahan saudara kandung 2-hari
(c)
Pernikahan anak kandung 2-hari
(d)
Istri pekerja melahirkan / gugur
kandungan 2-hari
(e)
Khitanan / Baptisan anak yang sah 2-
hari
(f)
Kematian suami / istri, anak, orangtua /
mertua 5-hari
(g)
Kematian menantu 2-hari
(h)
KEMATIAN saudara kandung 2-hari
(i)
Menunaikan Ibadah Haji yang pertama
40-hari
2. Ijin tidak-masuk-kerja atau
meninggalkan pekerjaan untuk hal-hal
lain, selain yang tercantum di atas, harus
mendapatkan persetujuan dari
Perusahaan yang diperhitungkan dalam
cuti-pribadi / cuti-tahunan Pekerja yang
bersangkutan, dan bila cuti tahunannya
habis, ijin tidak masuk kerjanya dapat
diberikan tanpa upah.
3. Berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan tertentu, ijin meninggalkan
pekerjaan diluar ketentuan tersebut
dalam ayat 2 diatas dapat diberikan
tanpa upah, kecuali untuk hal-hal yang
sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Ijin meninggalkan pekerjaan harus
mengisi form-form yang sudah
ditentukan dengan persetujuan dan
diketahui oleh Atasannya (minimal
Supervisor).
Pasal 38
Ijin Meninggalkan Pekerjaan
dikarenakan Sakit
1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin
kepada Pekerja untuk meninggalkan
pekerjaannya yang dikarenakan sakit.
2. Ketidak hadiran Pekerja yang
disebabkan sakit wajib memberikan
kabar / informasi melalui telepon maupun
surat kepada Atasannya (minimal
Supervisor) untuk diteruskan ke HRD
Department.
3. Ketidak hadiran Pekerja yang
disebabkan sakit harus menyertakan
Surat Keterangan Sakit / Istirahat dari
dokter.
4. Ketidak hadiran Pekerja dengan
alasan sakit tanpa Surat Keterangan
Sakit / Istirahat dari dokter dianggap Ijin
Keperluan Pribadi yang akan memotong
cuti tahunannya atau upahnya bila cuti
tahunannya habis.
Pasal 39
Istirahat Tahunan dan Cuti lainnya
1. Cuti Tahunan :
(a) Setelah Pekerja bekerja selama 12
(dua belas) bulan berturut-turut, berhak
mendapatkan cuti paling lama 12 hari-
kerja dengan mendapat upah penuh.
(b) Hak Cuti (atau pengambilan cuti-
tahunan) diberikan oleh Perusahaan
baik secara massal yaitu pada waktu-
waktu seputar Hari Raya Keagamaan
atau hari libur nasional lainnya dan
secara pribadi yang disesuaikan dengan
keperluan pribadi Pekerja yang
bersangkutan.
(c) Perusahaan memberitahukan atau
merundingkan dengan Serikat Pekerja
untuk menentukan cuti masal dengan
melihat kebutuhan perusahaan.
(d) Sisa cuti tahunan dapat diambil
secara pribadi dengan mengajukan
permohonan tertulis minimal 5 (lima) hari
sebelumnya.
(e) Sisa cuti tahunan dapat diambil
secara mendadak apabila ada kematian
kakek / nenek kandung dari Pekerja /
dari suami / istri Pekerja, maksimal 2 hari
dengan menyertakan fotocopy Kartu
Keluarga Pekerja dan orang tua
Pekerja, serta surat kematian yang sah.
(f) Pengambilan sisa cuti tahunan secara
pribadi tidak boleh digabung dengan cuti
tahunan secara masal kecuali bagi
Pekerja yang memerlukan bepergian
keluar pulau atau keluar negeri atau
keperluan lain yang essensial dengan
disertai bukti pendukung.
(g) Pulang Cepat (berlaku bagi Pekerja
Worker, Staff, Supervisor, Manager) dan
keterlambatan seluruh Pekerja karena
keperluan pribadi akan diakumulasikan 1
tahun dalam bentuk jam dan
diperhitungkan 7 jam untuk pemotongan
1 hari cuti pribadi.
2. Cuti Haid
Bagi pekerja wanita yang haid
(menstruasi) diberi istirahat selama 2
(dua) hari-kerja yaitu hari-pertama dan
hari-kedua dengan mendapat upah,
dengan syarat bahwa Pekerja yang
bersangkutan memberitahukan kepada
Perusahaan atau kepada Atasan /
Pengawasnya.
3. Cuti melahirkan atau gugur
kandungan :
Pekerja wanita yang melahirkan
(bersalin) akan diberi istirahat selama 3
(tiga) bulan dan mendapatkan upah
sesuai masa cuti yang dijalani,
pengambilan cuti tersebut 1 (satu) bulan
sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan
setelah Pekerja melahirkan dengan
ketentuan sebagai berikut ;
(a) Apabila Pekerja melahirkan sebelum
1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka
cutinya sudah dianggap cuti 1 (satu)
bulan dan sisa cutinya terhitung 2 (dua)
bulan setelah Pekerja melahirkan.
(b) Apabila Pekerja melahirkan lebih dari
1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka
sisa cutinya terhitung dari tanggal
pengambilan cuti.
(c) Pengambilan cuti melahirkan
(bersalin) dan Surat Kelahiran dibuktikan
dengan menunjukkan Surat Keterangan
Dokter / Bidan.
(d) Apabila Pekerja wanita gugur
kandungan dengan usia minimal 3 (tiga)
bulan mendapatkan istirahat selama 1,5
(satu setengah) bulan dengan
menunjukan bukti surat keterangan
dokter.
4. Cuti Lima Tahunan :
Pekerja yang sudah bekerja 5 (lima)
tahun berturut-turut tanpa putus atau
kelipatannya akan mendapatkan cuti
tambahan sebanyak 5 hari kerja, yang
dapat diambil pada tanggal timbulnya
hak cuti lima tahunan sampai dengan
paling lama 6 (enam) bulan dari
timbulnya cuti tersebut, dan bila tidak
diambil atau melebihi batas tersebut,
maka hak cutinya dinyatakan hangus /
gugur. Permohonan pengambilan cuti ini
harus mendapatkan persetujuan dan
diajukan 5 (lima) hari hingga 14 (empat
belas) hari sebelumnya kepada
Atasannya (minimal Supervisor) untuk
diteruskan ke HRD Department.
Minggu, 03 November 2013
PKB mengenai kesepakatan pembayaran iuran Jamsostek
Bab IV
Perawatan dan pengobatan
Pasal 28
Perawatan dan Pengobatan
1. Perusahaan memberikan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
sesuai Undang-Undang Nomor : 3 tahun
1992 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JKM),
Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada
Pekerja yang telah menjadi Pekerja
Tetap pada Perusahaan, dimana
pelaksanaannya diatur berdasarkan
Kebijaksanaan Perusahaan.
2. Pengertian Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja :
(a) Jaminan Kecelakaan Kerja adalah
jaminan yang diberikan PT.
JAMSOSTEK kepada Pekerja yang
mengalami kecelakaan kerja mulai
berangkat dari rumah sampai dengan ke
tempat kerja, selama jam kerja, hingga
pulang kerja sampai ke rumah, maka
menjadi tanggung jawab PT.
JAMSOSTEK sesuai ketentuan yang
ada.
(b) Jaminan Kematian adalah jaminan
yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK
kepada Pekerja dan diberikan kepada
ahli waris Pekerja yang bersangkutan.
(c) Jaminan Hari Tua adalah jaminan
yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK
kepada Pekerja sebagai bekal di hari tua
dan dibayarkan apabila Pekerja
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun
atau cacat total atau tetap setelah
ditetapkan oleh dokter atau setelah
mencapai masa kepesertaan yang telah
ditetapkan.
(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
adalah jaminan yang diberikan oleh PT
JAMSOSTEK kepada Pekerja beserta
keluarganya untuk memelihara
kesehatan sehari-hari yang meliputi :
rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan
tingkat kelanjutan, rawat inap,
pemeriksaaan kehamilan dan
pertolongan persalinan, penunjang
diagnosis, pelayanan khusus dan
pelayanan gawat darurat.
3. Pembayaran Premi JAMSOSTEK
dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
ditanggung sepenuhnya oleh
perusahaan sebesar 0,89 %.
(b) Jaminan Kematian (JKM) ditanggung
sepenuhnya oleh Perusahaan sebesar
0,3 %.
(c) Jaminan Hari tua (JHT) ditanggung
oleh Perusahaan sebesar 3,7 % dan
ditanggung oleh Pekerja sebesar 2 %.
(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK) ditanggung sepenuhnya oleh
Perusahaan dengan ketentuan lajang 3
% dan keluarga 6 %.
4. Apabila terjadi kelebihan biaya
kecelakaan kerja dari plafon Jamsostek,
maka perusahaan akan membantu
maksimal 150 % dari plafon kecelakaan
kerja Jamsostek.
Perawatan dan pengobatan
Pasal 28
Perawatan dan Pengobatan
1. Perusahaan memberikan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
sesuai Undang-Undang Nomor : 3 tahun
1992 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), Jaminan Kematian (JKM),
Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada
Pekerja yang telah menjadi Pekerja
Tetap pada Perusahaan, dimana
pelaksanaannya diatur berdasarkan
Kebijaksanaan Perusahaan.
2. Pengertian Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja :
(a) Jaminan Kecelakaan Kerja adalah
jaminan yang diberikan PT.
JAMSOSTEK kepada Pekerja yang
mengalami kecelakaan kerja mulai
berangkat dari rumah sampai dengan ke
tempat kerja, selama jam kerja, hingga
pulang kerja sampai ke rumah, maka
menjadi tanggung jawab PT.
JAMSOSTEK sesuai ketentuan yang
ada.
(b) Jaminan Kematian adalah jaminan
yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK
kepada Pekerja dan diberikan kepada
ahli waris Pekerja yang bersangkutan.
(c) Jaminan Hari Tua adalah jaminan
yang diberikan oleh PT. JAMSOSTEK
kepada Pekerja sebagai bekal di hari tua
dan dibayarkan apabila Pekerja
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun
atau cacat total atau tetap setelah
ditetapkan oleh dokter atau setelah
mencapai masa kepesertaan yang telah
ditetapkan.
(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
adalah jaminan yang diberikan oleh PT
JAMSOSTEK kepada Pekerja beserta
keluarganya untuk memelihara
kesehatan sehari-hari yang meliputi :
rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan
tingkat kelanjutan, rawat inap,
pemeriksaaan kehamilan dan
pertolongan persalinan, penunjang
diagnosis, pelayanan khusus dan
pelayanan gawat darurat.
3. Pembayaran Premi JAMSOSTEK
dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
ditanggung sepenuhnya oleh
perusahaan sebesar 0,89 %.
(b) Jaminan Kematian (JKM) ditanggung
sepenuhnya oleh Perusahaan sebesar
0,3 %.
(c) Jaminan Hari tua (JHT) ditanggung
oleh Perusahaan sebesar 3,7 % dan
ditanggung oleh Pekerja sebesar 2 %.
(d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK) ditanggung sepenuhnya oleh
Perusahaan dengan ketentuan lajang 3
% dan keluarga 6 %.
4. Apabila terjadi kelebihan biaya
kecelakaan kerja dari plafon Jamsostek,
maka perusahaan akan membantu
maksimal 150 % dari plafon kecelakaan
kerja Jamsostek.
Rabu, 23 Oktober 2013
Desa Majasari punya Peraturan Perlindungan TKI
INDRAMAYU- Dari seluruh desa di Indonesia, baru Desa Majasari, Kecamatan Sliyet, Indramayu, Jawa Barat, yang memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Hal ini diketahui saat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, melakukan kunjungan kerja ke desa tersebut pada Senin (21/10).
Kepada Jumhur, Kepala Desa Majasari, Wartono mengatakan, Perdes Nomor 3 Tahun 2012 dibuat guna mengantisipasi dan mengupayakan bentuk-bentuk perlindungan pada TKI dan keluarganya.
“Pada intinya, Perdes itu meliputi tiga aspek. Antara lain, mengembangkan kedekatan TKI pada pelayanan informasi untuk calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri, mendekatkan harapan keadilan bagi TKI yang terjerat kasus, serta fasilitasi dukungan keuangan untuk usaha TKI dan keluarganya,” ujar Wartono sebagaimana dikemukakan Jumhur dalam siaran persnya, Senin (21/10).
Jumhir menilai, adanya Perdes dimaksud membuktikan Desa Majasari sangat peduli terhadap nasib para TKI yang berasal dari desanya.
"Ini satu-satunya desa di tanah air yang sangat saya banggakan atas prakarsanya mewujudkan kepedulian terhadap pelayanan kualitas dan penyelesaian permasalahan TKI. Perdes ini tentu luar biasa bagus, efektif dan sekaligus cermin sikap aparat pengayom desa yang berkehendak keras dalam memerhatikan rakyatnya, dan karena itu bisa berbuat lebih banyak untuk menyelesaikan berbagai persoalan TKI,” katanya.
Dengan melahirkan Perdes, pemerintah di tingkat bawah, kata Jumhur, sudah melakukan kewajiban secara nyata berusaha melindungi warganya yang akan bekerja, termasuk bagi keberadaan TKI asal Desa Majasari di luar negeri.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Jumhur tidak hanya berdialog langsung dengan warga Desa Desa Majasari, Kecamatan Sliyet dan warga Desa Gelarmendala, Kecamatan Balongan. Namun juga meninjau usaha kelompok TKI berupa ternak kambing dan sapi di kedua desa tersebut.
Kunjungan dilakukan karena diketahui kedua desa ini merupakan basis TKI dari Indramayu, yang secara umum bekerja di negara kawasan Asia Pasifik seperti Taiwan dan Hongkong, serta di sejumlah negara Timur Tengah lain. (gir/jpnn)
Hal ini diketahui saat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, melakukan kunjungan kerja ke desa tersebut pada Senin (21/10).
Kepada Jumhur, Kepala Desa Majasari, Wartono mengatakan, Perdes Nomor 3 Tahun 2012 dibuat guna mengantisipasi dan mengupayakan bentuk-bentuk perlindungan pada TKI dan keluarganya.
“Pada intinya, Perdes itu meliputi tiga aspek. Antara lain, mengembangkan kedekatan TKI pada pelayanan informasi untuk calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri, mendekatkan harapan keadilan bagi TKI yang terjerat kasus, serta fasilitasi dukungan keuangan untuk usaha TKI dan keluarganya,” ujar Wartono sebagaimana dikemukakan Jumhur dalam siaran persnya, Senin (21/10).
Jumhir menilai, adanya Perdes dimaksud membuktikan Desa Majasari sangat peduli terhadap nasib para TKI yang berasal dari desanya.
"Ini satu-satunya desa di tanah air yang sangat saya banggakan atas prakarsanya mewujudkan kepedulian terhadap pelayanan kualitas dan penyelesaian permasalahan TKI. Perdes ini tentu luar biasa bagus, efektif dan sekaligus cermin sikap aparat pengayom desa yang berkehendak keras dalam memerhatikan rakyatnya, dan karena itu bisa berbuat lebih banyak untuk menyelesaikan berbagai persoalan TKI,” katanya.
Dengan melahirkan Perdes, pemerintah di tingkat bawah, kata Jumhur, sudah melakukan kewajiban secara nyata berusaha melindungi warganya yang akan bekerja, termasuk bagi keberadaan TKI asal Desa Majasari di luar negeri.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Jumhur tidak hanya berdialog langsung dengan warga Desa Desa Majasari, Kecamatan Sliyet dan warga Desa Gelarmendala, Kecamatan Balongan. Namun juga meninjau usaha kelompok TKI berupa ternak kambing dan sapi di kedua desa tersebut.
Kunjungan dilakukan karena diketahui kedua desa ini merupakan basis TKI dari Indramayu, yang secara umum bekerja di negara kawasan Asia Pasifik seperti Taiwan dan Hongkong, serta di sejumlah negara Timur Tengah lain. (gir/jpnn)
Permenakertrans Upah Minimum Salahi Aturan
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum telah menyalahi aturan. Alasannya, pembahasan Permenakertrans sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun itu tidak melibatkan unsur tripartit.
"LKS Tripartit tidak pernah diikutsertakan dalam proses pembahasan mengenai Permenakertrans tersebut," tegas Timboel kepada JPNN, Minggu (20/10) di Jakarta.
Padahal, katanya, dalam Pasal 1 Kepmenakertrans No. 355/2009 itu dinyatakan, LKS Tripartit Nasional merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa LKS Tripartit Nasional memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
"Jadi kelahiran Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 adalah sudah menyalahi ketentuan yang ada dalam Kepmenakertrans Nomor 355," tegasnya.
Dari sisi proses pembuatannya, peraturan yang dikeluarkan Muhaimin Iskandar itu juga tidak melalui proses harmonisasi dengan Permenakertrans lainnya yang mengatur upah minimum. Karenanya, aturan baru itu bertentangan dengan peraturan lainnya.
Dari sisi substansi, lanjut Timboel, Permenakertrans iru merupakan upaya sistematis pemerintah untuk mengebiri kesejahteraan buruh, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimun.
"Inpres ini sarat diskriminasi dan melanggar isi UUD 1945, UU 13/2003 jo. Permenakertrans no. 13 tahun 2012 dan Permenakertrans no. 1 tahun 1999. Sehingga isi Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 pun sarat diskriminasi dan pelanggaran UUD 45, UU 13/2003 dan aturan turunannya," ungkap Timboel.
Timboel menekankan bahwa pekerja di seluruh sektor berhak mendapat kehidupan dan upah yang layak sesuai isi UUD 1945 dan UU 13/2003. Karena itu, Inpres dan permenakertran tahun 2013 itu jelas-jelas membatasi hak pekerja di industri padat karya untuk mendapatkan upah minimum, maka aturan itu melanggar UUD 1945 dan aturan lain.(fat/jpnn)
"LKS Tripartit tidak pernah diikutsertakan dalam proses pembahasan mengenai Permenakertrans tersebut," tegas Timboel kepada JPNN, Minggu (20/10) di Jakarta.
Padahal, katanya, dalam Pasal 1 Kepmenakertrans No. 355/2009 itu dinyatakan, LKS Tripartit Nasional merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa LKS Tripartit Nasional memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
"Jadi kelahiran Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 adalah sudah menyalahi ketentuan yang ada dalam Kepmenakertrans Nomor 355," tegasnya.
Dari sisi proses pembuatannya, peraturan yang dikeluarkan Muhaimin Iskandar itu juga tidak melalui proses harmonisasi dengan Permenakertrans lainnya yang mengatur upah minimum. Karenanya, aturan baru itu bertentangan dengan peraturan lainnya.
Dari sisi substansi, lanjut Timboel, Permenakertrans iru merupakan upaya sistematis pemerintah untuk mengebiri kesejahteraan buruh, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimun.
"Inpres ini sarat diskriminasi dan melanggar isi UUD 1945, UU 13/2003 jo. Permenakertrans no. 13 tahun 2012 dan Permenakertrans no. 1 tahun 1999. Sehingga isi Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 pun sarat diskriminasi dan pelanggaran UUD 45, UU 13/2003 dan aturan turunannya," ungkap Timboel.
Timboel menekankan bahwa pekerja di seluruh sektor berhak mendapat kehidupan dan upah yang layak sesuai isi UUD 1945 dan UU 13/2003. Karena itu, Inpres dan permenakertran tahun 2013 itu jelas-jelas membatasi hak pekerja di industri padat karya untuk mendapatkan upah minimum, maka aturan itu melanggar UUD 1945 dan aturan lain.(fat/jpnn)
Senin, 14 Oktober 2013
Total hari libur Nasional Indonesia 17 hari tahun 2014
Total hari libur nasional untuk tahun 2014 sebanyak 17 hari. 15 hari
libur yang reguler ada tiap tahun plus 2 hari libur untuk acara PEMILU
(pileg dan pilpres).
Tahukah Anda bahwa hari libur nasional terbanyak untuk tahun 2014 jatuh pada
hari Kamis (4) dan disusul hari Selasa (3)?
Apabila kantor Anda menganut pola kerja 5 hari dalam seminggu, maka terdapat 7
hari kejepit nasional dalam tahun 2014. Jumlah ini akan bertambah menjadi 9 bila
dijumlah dengan cuti bersama Idul Fitri dan Natal yang juga jatuh ada hari Jumat.
Namun, tidak demikian nikmat yang dialami oleh para pekerja yang masuk kerja
dengan pola 6 hari kerja. Hanya terdapat 2 hari libur nasional yang jatuh pada hari
Jumat dan 3 pada hari Selasa. Jadi, total hari kejepit nasional yang tersedia bagi
Anda hanya berjumlah 5 hari. Mau tahu lengkapnya? Ini...
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi
Muhammad SAW
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek
2565
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka
1936
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi
Muhammad SAW
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul
Fitri 1435 Hijriah
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan
RI
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha
1435 Hijriah
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam
1436 Hijriah
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal
Cuti bersama:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Demikian hasil keputusan tiga menteri yang meneken jadwal libur itu, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.
untuk tahun 2014 terdapat tambahan 1 hari libur nasional, yaitu Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013
libur yang reguler ada tiap tahun plus 2 hari libur untuk acara PEMILU
(pileg dan pilpres).
Tahukah Anda bahwa hari libur nasional terbanyak untuk tahun 2014 jatuh pada
hari Kamis (4) dan disusul hari Selasa (3)?
Apabila kantor Anda menganut pola kerja 5 hari dalam seminggu, maka terdapat 7
hari kejepit nasional dalam tahun 2014. Jumlah ini akan bertambah menjadi 9 bila
dijumlah dengan cuti bersama Idul Fitri dan Natal yang juga jatuh ada hari Jumat.
Namun, tidak demikian nikmat yang dialami oleh para pekerja yang masuk kerja
dengan pola 6 hari kerja. Hanya terdapat 2 hari libur nasional yang jatuh pada hari
Jumat dan 3 pada hari Selasa. Jadi, total hari kejepit nasional yang tersedia bagi
Anda hanya berjumlah 5 hari. Mau tahu lengkapnya? Ini...
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi
Muhammad SAW
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek
2565
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka
1936
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi
Muhammad SAW
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul
Fitri 1435 Hijriah
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan
RI
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha
1435 Hijriah
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam
1436 Hijriah
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal
Cuti bersama:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Demikian hasil keputusan tiga menteri yang meneken jadwal libur itu, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.
untuk tahun 2014 terdapat tambahan 1 hari libur nasional, yaitu Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013
Selasa, 08 Oktober 2013
cara menghitung Pph
Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak
kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp
24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/
PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang
berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari
tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium,
komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan
menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak
teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai
yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa
pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut :
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00
151.200,00
2. Iuran Pensiun
50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00
261.200,00
Penghasilan netto sebulan
2.762.800,00
Penghasilan netto setahun
12x2.762.800,00
33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri
24.300.000,00
- tambahan WP kawin
2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
6.828.600,00
Pembulatan
6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00 =341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 12 =28.452,00
Catatan:
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap
orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai
jabatan ataupun tidak.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki
NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP,
maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah
sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak
kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp
24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/
PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang
berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari
tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium,
komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan
menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak
teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai
yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa
pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut :
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00
151.200,00
2. Iuran Pensiun
50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00
261.200,00
Penghasilan netto sebulan
2.762.800,00
Penghasilan netto setahun
12x2.762.800,00
33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri
24.300.000,00
- tambahan WP kawin
2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
6.828.600,00
Pembulatan
6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00 =341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 12 =28.452,00
Catatan:
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap
orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai
jabatan ataupun tidak.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki
NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP,
maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah
sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
Senin, 09 September 2013
Peraturan TKI Kelautan diterbitkan
Bogor, BNP2TKI, Jumat (6/9) Keluarnya dua Peraturan Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang
mengatur tentang tata kelola TKI Pelaut telah menyelamatkan sekitar 80 ribu Anak
Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing di luar negeri. Kedua
Peraturan Kepala BNP2TKI yang terbit awal tahun 2013 mengatur perekrutan,
penempatan dan perlindungan pekerja Pelaut dan Pelaut Perikanan yaitu
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.03/KA/I/2013 tentang Tata Cara
Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing dan
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara
Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera
Asing.
"Peraturan yang diterbitkan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat telah
menyelamatkan nasib ribuan TKI Pelaut dari ancaman Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK)," ujar Sekretaris Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Sonny Pattiselano
beribicara pada program penyuluhan hukum terkait dengan penempatan dan
perlindungan TKI khususnya TKI pelaut yang bekerja di kapal-kapal berbendera
asing yang diadakan oleh Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, di Bogor, Kamis(5/9).
Menurut Sonny, sebelum keluarnya 2 peraturan Kepala BNP2TKI itu Indonesia
terancam akan terkena sanksi lantaran Indonesia belum menerapkan ketentuan
International Maritim Organisation (IMO).
KPI sudah mendapat konfirmasi lisan dari IMO bahwa Peraturan Kepala BNP2TKI itu
untuk sementara bisa dijadikan payung hukum guna melindungi profesi TKI Pelaut.
Meski demikian, katanya, pemerintah tetap harus segera meratifikasi Maritime Labour
Convention (MLC), karena konvensi ini telah diberlakukan di seluruh dunia oleh
ILO (International Labour Organization) mulai 20 Agustus 2013.
2 Peraturan itu, katanya adalah produk national kita dan semua regulasi
nasional ini harus diperkuat dengan konvensi internasional. Dia masih
mengkhawatirkan jika Indonesia tidak meratifikasi MLC ini kemungkinan tidak
diperpanjang kontrak bagi ABK di kapal yang merekrut orang Indonesia. Pasalnya,
pihak kapal akan terancam terkena sanksi jika mempekerjakan ABK yang belum
memiliki pemenuhan ketentuan-ketentuan perburuhan maritim.
Dikatakan, MLC merupakan pilar ke-4 dalam peraturan normatif yang wajib
dilaksanakan oleh industri Pelayaran diseluruh dunia. Penerapan dan
penegakannya dilakukan bersama dengan Safety of Life at Sea (SOLAS),
Marine Pollution (MARPOL) dan Standars of Training, Certification and Watchkeeping
(STCW). Terutama oleh negara bendera kapal dan para petugas Port State Control
(PSC) di setiap Negara.
Masalahnya, Sonny, perusahaan pelayaran asing itu menganggap Indonesia belum menerapkan ketentuan pelayaran internasional sebagaimana diterapkan oleh IMO sebagai badan dunia yang mengatur tentang keselamatan pelayaran termasuk ABK.
Dia menjelaskan, konvensi MLC mengatur semua hal dalam hubungan industrial
Pelaut, termasuk kewajiban Pengusaha Pelayaran untuk lebih memperhatikan
perbaikan-perbaikan dalam perjanjian
Jadi, lanjutnya, syaratnya tetap harus ratifikasi dulu. Selain Indonesia,
Filipina, Korea, Singapura dan India kompetitor ABK terbesar kita sudah
meratifikasi MCL. Bahkan China 1 bulan lagi akan meratifikasinya.
"Dengan meratifikasi dan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam
MLC, Indonesia akan terhindari dari ancaman internasional," kata Sonny.
Dia menjelaskan, konvensi MLC mengatur semua hal dalam hubungan industrial
Pelaut, termasuk kewajiban Pengusaha Pelayaran untuk lebih memperhatikan
perbaikan-perbaikan dalam perjanjian kerja. Juga tanggung jawab agen
pengawakan (manning agency), aturan jam kerja, kesehatan dan keselamatan
kerja, pemenuhan standar Perburuhan Maritim dan pelaksanaan praktek
pengerjaan yang baik.
"MLC juga merupakan regulasi yang merangkum semua ketentuan standar Perburuhan Internasional di sektor Maritim.Tujuannya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para Pelaut, menjamin hak-hak fundamental,dan menciptakan tata hubungan industrial yang baik dalam industri Pelayaran",katanya.
Ditambahankannya, di bawah konvensi MLC, setiap kapal berukuran 500 GT ke
atas yang beroperasi di Perairan Internasional maupun antar Pelabuhan
dalam suatu wilayah negara, wajib memenuhi ketentuan konvensi ini. Kapal
juga wajib memiliki Maritime Labour Certificate yang dikeluarkan oleh Administrator Negara bendera setelah dilaksanakan pemeriksaan yang valid.
Suatu Kapal dinyatakan telah memenuhi persyaratan MLC bila mampu menunjukkan bukti Declaration of Maritime Labour Compliance (DMLC).
Terkait hal ini, Sonny menyatakan kendala Pemerintah dalam meratifikasi MLC akibat
adanya penolakan dari Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA), dengan alasan
Kapal-Kapal milik Perusahaan Pelayaran anggotanya belum siap.
Menurut dia, sikap INSA tersebut tidak dapat dijadikan patokan oleh Pemerintah
untuk tidak meratifikasi MLC. Pasalnya,apapun alasannya setelah MLC diberlakukan secara penuh oleh ILO di seluruh Dunia mulai 20 Agustus 2013,maka tetap saja Kapal-Kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional akan menghadapi pemeriksaan oleh Port State Control
(PSC) setempat.
"Apabila tidak memiliki DMLC, kapal akan dikenai sanksi," tegasnya.
Sedang bagi pelaut juga akan terkena dampaknya. Menurutnya, lapangan pekerjaan akan berkurang karena Pemilik Kapal lebih tertarik merekrut Pelaut dari Negara-Negara yang telah meratifikasi MLC. Dengan asumsi sistim perekrutan dan perlindungan Pelaut telah memenuhi ketentuan MLC.
Untuk itu, Sonny mengusulkan Pemerintah perlu segera memfasilitasi dialog tripartit antara Pemerintah, Serikat Pekerja Pelaut (KPI) dan INSA.
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang
mengatur tentang tata kelola TKI Pelaut telah menyelamatkan sekitar 80 ribu Anak
Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing di luar negeri. Kedua
Peraturan Kepala BNP2TKI yang terbit awal tahun 2013 mengatur perekrutan,
penempatan dan perlindungan pekerja Pelaut dan Pelaut Perikanan yaitu
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.03/KA/I/2013 tentang Tata Cara
Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing dan
Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER.12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara
Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera
Asing.
"Peraturan yang diterbitkan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat telah
menyelamatkan nasib ribuan TKI Pelaut dari ancaman Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK)," ujar Sekretaris Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Sonny Pattiselano
beribicara pada program penyuluhan hukum terkait dengan penempatan dan
perlindungan TKI khususnya TKI pelaut yang bekerja di kapal-kapal berbendera
asing yang diadakan oleh Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, di Bogor, Kamis(5/9).
Menurut Sonny, sebelum keluarnya 2 peraturan Kepala BNP2TKI itu Indonesia
terancam akan terkena sanksi lantaran Indonesia belum menerapkan ketentuan
International Maritim Organisation (IMO).
KPI sudah mendapat konfirmasi lisan dari IMO bahwa Peraturan Kepala BNP2TKI itu
untuk sementara bisa dijadikan payung hukum guna melindungi profesi TKI Pelaut.
Meski demikian, katanya, pemerintah tetap harus segera meratifikasi Maritime Labour
Convention (MLC), karena konvensi ini telah diberlakukan di seluruh dunia oleh
ILO (International Labour Organization) mulai 20 Agustus 2013.
2 Peraturan itu, katanya adalah produk national kita dan semua regulasi
nasional ini harus diperkuat dengan konvensi internasional. Dia masih
mengkhawatirkan jika Indonesia tidak meratifikasi MLC ini kemungkinan tidak
diperpanjang kontrak bagi ABK di kapal yang merekrut orang Indonesia. Pasalnya,
pihak kapal akan terancam terkena sanksi jika mempekerjakan ABK yang belum
memiliki pemenuhan ketentuan-ketentuan perburuhan maritim.
Dikatakan, MLC merupakan pilar ke-4 dalam peraturan normatif yang wajib
dilaksanakan oleh industri Pelayaran diseluruh dunia. Penerapan dan
penegakannya dilakukan bersama dengan Safety of Life at Sea (SOLAS),
Marine Pollution (MARPOL) dan Standars of Training, Certification and Watchkeeping
(STCW). Terutama oleh negara bendera kapal dan para petugas Port State Control
(PSC) di setiap Negara.
Masalahnya, Sonny, perusahaan pelayaran asing itu menganggap Indonesia belum menerapkan ketentuan pelayaran internasional sebagaimana diterapkan oleh IMO sebagai badan dunia yang mengatur tentang keselamatan pelayaran termasuk ABK.
Dia menjelaskan, konvensi MLC mengatur semua hal dalam hubungan industrial
Pelaut, termasuk kewajiban Pengusaha Pelayaran untuk lebih memperhatikan
perbaikan-perbaikan dalam perjanjian
Jadi, lanjutnya, syaratnya tetap harus ratifikasi dulu. Selain Indonesia,
Filipina, Korea, Singapura dan India kompetitor ABK terbesar kita sudah
meratifikasi MCL. Bahkan China 1 bulan lagi akan meratifikasinya.
"Dengan meratifikasi dan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam
MLC, Indonesia akan terhindari dari ancaman internasional," kata Sonny.
Dia menjelaskan, konvensi MLC mengatur semua hal dalam hubungan industrial
Pelaut, termasuk kewajiban Pengusaha Pelayaran untuk lebih memperhatikan
perbaikan-perbaikan dalam perjanjian kerja. Juga tanggung jawab agen
pengawakan (manning agency), aturan jam kerja, kesehatan dan keselamatan
kerja, pemenuhan standar Perburuhan Maritim dan pelaksanaan praktek
pengerjaan yang baik.
"MLC juga merupakan regulasi yang merangkum semua ketentuan standar Perburuhan Internasional di sektor Maritim.Tujuannya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para Pelaut, menjamin hak-hak fundamental,dan menciptakan tata hubungan industrial yang baik dalam industri Pelayaran",katanya.
Ditambahankannya, di bawah konvensi MLC, setiap kapal berukuran 500 GT ke
atas yang beroperasi di Perairan Internasional maupun antar Pelabuhan
dalam suatu wilayah negara, wajib memenuhi ketentuan konvensi ini. Kapal
juga wajib memiliki Maritime Labour Certificate yang dikeluarkan oleh Administrator Negara bendera setelah dilaksanakan pemeriksaan yang valid.
Suatu Kapal dinyatakan telah memenuhi persyaratan MLC bila mampu menunjukkan bukti Declaration of Maritime Labour Compliance (DMLC).
Terkait hal ini, Sonny menyatakan kendala Pemerintah dalam meratifikasi MLC akibat
adanya penolakan dari Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA), dengan alasan
Kapal-Kapal milik Perusahaan Pelayaran anggotanya belum siap.
Menurut dia, sikap INSA tersebut tidak dapat dijadikan patokan oleh Pemerintah
untuk tidak meratifikasi MLC. Pasalnya,apapun alasannya setelah MLC diberlakukan secara penuh oleh ILO di seluruh Dunia mulai 20 Agustus 2013,maka tetap saja Kapal-Kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional akan menghadapi pemeriksaan oleh Port State Control
(PSC) setempat.
"Apabila tidak memiliki DMLC, kapal akan dikenai sanksi," tegasnya.
Sedang bagi pelaut juga akan terkena dampaknya. Menurutnya, lapangan pekerjaan akan berkurang karena Pemilik Kapal lebih tertarik merekrut Pelaut dari Negara-Negara yang telah meratifikasi MLC. Dengan asumsi sistim perekrutan dan perlindungan Pelaut telah memenuhi ketentuan MLC.
Untuk itu, Sonny mengusulkan Pemerintah perlu segera memfasilitasi dialog tripartit antara Pemerintah, Serikat Pekerja Pelaut (KPI) dan INSA.
Rabu, 21 Agustus 2013
PEKERJA TAK LIBUR 29 AGUSTUS, PERUSAHAAN WAJiB BERI UPAH LEMBUR
PEKERJA TAK LIBUR 29 AGUSTUS, PERUSAHAAN BERI LEMBUR
Kamis, 22 Agustus 2013 | 10:53
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menetapkan Kamis, (29/8) mendatang pada hari pemugutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sebagai hari yang diliburkan. Dengan begitu semua lembaga, institusi dan perusahaan diharuskan meliburkan karyawannya. Namun, jika masih ada perusahaan atau pabrik yang mempekerjakan pada tanggal tersebut, maka para pekerja diperlakukan sama dengan ketika mereka bekerja saat pada hari libur atau hari minggu. Artinya, mereka masuk hitungan bekerja lembur.
Hal ini sudah diatur juga dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 78 terkait pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, dan Permenaker nomor 102 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia.
“Jika dalam tanggal 29 Agustus pengusaha atau pemilik perusahaan masih mempekerjakan pekerja atau buruhnya karena produksi tidak bisa berhenti, maka sesuai konsekuensi kalau uang lembur yang diberikan harus dua kali daripada nilai jam biasa yang berlaku pada perusahaan tersebut,” jelas Kadisnakertransduk Jatim, Hary Soegiri, saat ditemui dikantornya, Kamis (22/8).
Sementara berkaitan dengan hak suara atau hak pilih bagi pekerja yang lembur, lanjutnya, nantinya juga bisa diatur oleh masing-masing manajemen perusahaan atau pabrik. Harapannya, manajemen perusahaan atau pabrik bisa menggunakan jadwal shift (bergantian,red) agar pekerja masih bisa berangkat melaksanakan hak pilih ke TPS dan setelah itu kembali lagi ke pabrik untuk melanjutkan pekerjaannya. “Jadi, karyawan yang lembur tetap diberikan kesempatan untuk bisa menyalurkan suaranya,” katanya.
Mengenai sanksi, lanjutnya, sesuai UU memang ada, maka sanksi hanya berkaitan dengan upah pekerja atau buruh. Kalau tidak memberikan upah lembur, maka kaitan dengan sanksi norma kerja. “Sanksi norma kerja bisa sampai pidana,” ancamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan hari libur 29 agustus 2013 didasarkan atas surat edaran yang ditetapkan Kepemendagri No 270-4819 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hari Pemugutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai hari yang diliburkan di Prov Jatim yang suratnya dikirim pada 30 Juli Kemarin. “Surat Keputusan Mendagri nomor 270 tanggal 31 Juli 2013, bahwa 29 Agutus ditetapkan haril libur untuk Provinsi Jatim,” ujarnya
Seanjutnya Pemprov Jatim menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jatim No 181.4/16677/011/2013 Perihal Penetapan Hari Pemugutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Sebagai Hari yang diliburkan. SE ini ditujukan kepada Pemkab/kota dan pengusaha atau pemilik perusahaan di Jatim pada 13 Agustus 2013
Kamis, 22 Agustus 2013 | 10:53
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menetapkan Kamis, (29/8) mendatang pada hari pemugutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sebagai hari yang diliburkan. Dengan begitu semua lembaga, institusi dan perusahaan diharuskan meliburkan karyawannya. Namun, jika masih ada perusahaan atau pabrik yang mempekerjakan pada tanggal tersebut, maka para pekerja diperlakukan sama dengan ketika mereka bekerja saat pada hari libur atau hari minggu. Artinya, mereka masuk hitungan bekerja lembur.
Hal ini sudah diatur juga dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 78 terkait pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, dan Permenaker nomor 102 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia.
“Jika dalam tanggal 29 Agustus pengusaha atau pemilik perusahaan masih mempekerjakan pekerja atau buruhnya karena produksi tidak bisa berhenti, maka sesuai konsekuensi kalau uang lembur yang diberikan harus dua kali daripada nilai jam biasa yang berlaku pada perusahaan tersebut,” jelas Kadisnakertransduk Jatim, Hary Soegiri, saat ditemui dikantornya, Kamis (22/8).
Sementara berkaitan dengan hak suara atau hak pilih bagi pekerja yang lembur, lanjutnya, nantinya juga bisa diatur oleh masing-masing manajemen perusahaan atau pabrik. Harapannya, manajemen perusahaan atau pabrik bisa menggunakan jadwal shift (bergantian,red) agar pekerja masih bisa berangkat melaksanakan hak pilih ke TPS dan setelah itu kembali lagi ke pabrik untuk melanjutkan pekerjaannya. “Jadi, karyawan yang lembur tetap diberikan kesempatan untuk bisa menyalurkan suaranya,” katanya.
Mengenai sanksi, lanjutnya, sesuai UU memang ada, maka sanksi hanya berkaitan dengan upah pekerja atau buruh. Kalau tidak memberikan upah lembur, maka kaitan dengan sanksi norma kerja. “Sanksi norma kerja bisa sampai pidana,” ancamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan hari libur 29 agustus 2013 didasarkan atas surat edaran yang ditetapkan Kepemendagri No 270-4819 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hari Pemugutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai hari yang diliburkan di Prov Jatim yang suratnya dikirim pada 30 Juli Kemarin. “Surat Keputusan Mendagri nomor 270 tanggal 31 Juli 2013, bahwa 29 Agutus ditetapkan haril libur untuk Provinsi Jatim,” ujarnya
Seanjutnya Pemprov Jatim menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jatim No 181.4/16677/011/2013 Perihal Penetapan Hari Pemugutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Sebagai Hari yang diliburkan. SE ini ditujukan kepada Pemkab/kota dan pengusaha atau pemilik perusahaan di Jatim pada 13 Agustus 2013
Senin, 01 April 2013
Perda Outsourcing Jatim
01 April 2013, 13:08:57| Laporan Fatkhurohman Taufik
Jatim Perjelas Status Outsourcing
suarasurabaya.net| Pemerintah Jawa Timur lakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sistem kerja outsourcing. Dalam raperda baru mengenai outsourcing ini, Jawa Timur akan mempertegas status dan pekerjaan apa saja yang bisa dialih dayakan atau dioutsourcingkan.
Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Wakil Gubernur Jawa Timur mengatakan, perda yang mengatur outsourcing ini akan berpedoman pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta hasil dari judicial review atas undang-undang itu.
"Intinya, outsourcing akan kami pertegas sehingga tidak ada lagi buruh yang diperlakukan tidak adil," kata Gus Ipul, usai menghadiri sidang paripurna pembahasan masalah ini di DPRD Jawa Timur, Senin (1/4/2013).
Sekadar diketahui, hasil dari judicial review atas undang-undang ketenagakerjaan memang memperjelas batasan dari outsourcing dimana hanya lima usaha saja yang bisa yaitu, pelayan kebersihan atau cleaning service, penyedia makanan atau catering, tenaga pengamanan security, usaha jasa penunjang, serta penyediaan angkutan atau sopir.
Dalam raperda kali ini, pemerintah Jawa Timur juga akan mempertegas persyaratan perusahaan penyedia outsourcing haruslah berbadan hukum, memiliki tanda daftar perusahaan, memiliki izin usaha, memiliki buku wajib lapor ketenagakerjaan, memiliki izin operasional, memiliki kantor tetap, serta NPWP atas nama perusahaan itu.
Ditempat yang sama, Hary Soegiri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, mengatakan di Jawa Timur saat ini terdapat 992 perusahaan outsourcing. "Raperda ini nantinya untuk memberikan batasan yang jelas bagi mereka," kata Hary.
Dalam perda ini, juga akan dibentuk penyidik PNS. Tujuannya, untuk memantau dan mengawasi perusahaan bermasalah. (fik/edy)
Teks Foto :
- Saifullah Yusuf membacakan nota penjelasan terkait raperda outsourcing di paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (1/47/2013).
Foto : Taufik suarasurabaya.net
Jatim Perjelas Status Outsourcing
suarasurabaya.net| Pemerintah Jawa Timur lakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sistem kerja outsourcing. Dalam raperda baru mengenai outsourcing ini, Jawa Timur akan mempertegas status dan pekerjaan apa saja yang bisa dialih dayakan atau dioutsourcingkan.
Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Wakil Gubernur Jawa Timur mengatakan, perda yang mengatur outsourcing ini akan berpedoman pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta hasil dari judicial review atas undang-undang itu.
"Intinya, outsourcing akan kami pertegas sehingga tidak ada lagi buruh yang diperlakukan tidak adil," kata Gus Ipul, usai menghadiri sidang paripurna pembahasan masalah ini di DPRD Jawa Timur, Senin (1/4/2013).
Sekadar diketahui, hasil dari judicial review atas undang-undang ketenagakerjaan memang memperjelas batasan dari outsourcing dimana hanya lima usaha saja yang bisa yaitu, pelayan kebersihan atau cleaning service, penyedia makanan atau catering, tenaga pengamanan security, usaha jasa penunjang, serta penyediaan angkutan atau sopir.
Dalam raperda kali ini, pemerintah Jawa Timur juga akan mempertegas persyaratan perusahaan penyedia outsourcing haruslah berbadan hukum, memiliki tanda daftar perusahaan, memiliki izin usaha, memiliki buku wajib lapor ketenagakerjaan, memiliki izin operasional, memiliki kantor tetap, serta NPWP atas nama perusahaan itu.
Ditempat yang sama, Hary Soegiri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, mengatakan di Jawa Timur saat ini terdapat 992 perusahaan outsourcing. "Raperda ini nantinya untuk memberikan batasan yang jelas bagi mereka," kata Hary.
Dalam perda ini, juga akan dibentuk penyidik PNS. Tujuannya, untuk memantau dan mengawasi perusahaan bermasalah. (fik/edy)
Teks Foto :
- Saifullah Yusuf membacakan nota penjelasan terkait raperda outsourcing di paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (1/47/2013).
Foto : Taufik suarasurabaya.net
Langganan:
Postingan (Atom)


