Rabu, 08 Januari 2014

Dahlan Iskan Bisa Abaikan Rekomendasi Panja Outsourcing,


Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan bisa mengabaikan rekomendasi Panitia
Kerja (Panja) outsourcing Komisi IX DPR-RI yang ditandatangani langsung oleh
Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP)
BUMN Bersatu Arief Poyuono ketika dihubungi Gresnews.com, Selasa (24/12).
"Rekomendasi Panja tidak punya kekuatan hukum untuk dieksekusi atau
dijalankan oleh Dahlan Iskan," katanya.

Menurut Arief, dalam hirarki peraturan dan perundang undangan tidak dikenal
Rekomendasi Panja. Dia bilang, sumber masalah bagi pekerja outsourcing adalah
UU 13/2003 yang dihasilkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri dan
Menteri Tenaga Kerjanya adalah Jacob Nuwa Wea yang sama-sama berasal dari
PDIP. UU itu bagi dia melegalkan adanya tenaga kerja outsourcing yang saat ini
diperjuangkan buruh khususnya di lingkungan BUMN agar dihapuskan.
Hasilnya adalah keluarnya 12 poin rekomendasi Panja Outsourcing DPR-RI.
Salah satu poin rekomendasi itu mengharuskan dihapuskannya praktik
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain,
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/
buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN seluruh Indonesia
Masalahnya, kata Arief, rekomendasi itu tidak mengikat dan tidak dikenal dalam
hirarki hukum di Indonesia sehingga jika diabaikan oleh Dahlan Iskan pun, hal itu
tidak akan membawa konsekuensi hukum.
"Justru jika Dahlan Iskan menindaklanjuti hasil panja DPR tentang outsourcing bisa
dikatakan melanggar hukum," ujarnya.
Sebab UU tersebut hingga kini belum direvisi. Karena itu ke depan buruh harus
mengantisipasi agar tidak terbentuk pemerintahan dan DPR yang
menghasilkan peraturan yang merugikan buruh.
Arief bilang, pada 2014 nanti, buruh harus cerdas untuk mendukung partai politik dan
calon presiden (capres) yang bersedia melakukan kontrak politik dengan serikat
buruh untuk mencabut sistem kerja outsourcing dan menolak upah murah.
"Apalagi saat ini PDIP terkesan pro buruh dan lupa akan dosa dosanya terhadap
kaum buruh," ujarnya.
Untuk diketahui, praktik pekerja outsourcing sendiri memang umum dikenal
pada era globaliasi ini. Dalam persaingan ketat, perusahaan dituntut untuk
meningkatkan kinerja usaha dengan melakukan efisiensi salah satunya terkait
tenaga kerja. Karena itu beberapa perusahaan termasuk BUMN
menyerahkan beberapa pekerjaan yang sifatnya menunjang (bukan inti) kepada
pihak lain atau outsourcing. Hal inilah yang dianggap merugikan buruh karena
hubungan kerja hanya berdasarkan kontrak dalam jangka tertentu dengan
upah lebih rendah dan tidak ada jaminan sosial atau kalaupun ada sangat minim.
Sejatinya UU 13/2003 disahkan untuk mengatasi beberapa masalah dalam
urusan tenaga kerja outsourcing ini. Sebab sebelum itu tak ada beleid yang mengatur
masalah ini selain Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1993
tentang Kesempatan Kerja Waktu Tertentu(KKWT). Namun lahirnya UU tersebut
malah menjadi petaka bagi buruh karena meski niatnya baik, namun ternyata malah
jadi melegalkan tenaga kerja outsourcing yang dianggap merugikan posisi buruh.
Sementara Rekomendasi Panja Outsourcing yang mengamanatkan
penghapusan sistem outsourcing terancam mandul karena tidak punya
kekuatan hukum.
Koordinator Gerakan Bersama Buruh dan Pekerja (Geber) BUMN Ais ketika
dihubungi secara terpisah mengatakan untuk mengatasi masalah hukum ini
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mengeluarkan Instruksi
Presiden (Inpres) dengan merujuk kepada Rekomendasi Panja Outsourcing. Menurut
Ais, Presiden SBY harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
"Proses menunggu dari para pekerja di BUMN saat ini sudah mencapai titik
klimaks," katanya.

Sumber : GresNews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar