Menanggapi Nyinyirnya Pihak2 Yang Menyoal Iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
IURAN ANGGOTA BERSIFAT WAJIB
Jika seorang pekerja/buruh ingin bergabung atau menjadi anggota
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), maka kewajiban utamanya
adalah Membayar Iuran Anggota.
Kewajiban membayar iuran ini adalah sah karena diatur dalam UU
No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang besaran
dan penggunaannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) masing-masing serikat.