Selasa, 09 Februari 2016

Iuran anggota Serikat Pekerja/Buruh untuk menopang hidup organisasi

Menanggapi Nyinyirnya Pihak2 Yang Menyoal Iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
IURAN ANGGOTA BERSIFAT WAJIB
Jika seorang pekerja/buruh ingin bergabung atau menjadi anggota
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), maka kewajiban utamanya
adalah Membayar Iuran Anggota.
Kewajiban membayar iuran ini adalah sah karena diatur dalam UU
No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang besaran
dan penggunaannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) masing-masing serikat.


Iuran anggota SP/SB ini berlaku juga secara universal di seluruh dunia.
Besaran iuran yang berlaku diseluruh dunia bervariasi antara 1%
hingga 2% dari upah yang diterima pekerja. Di Indonesia, iuran SP/SB
rata2 masih dikisaran 1%. Itu pun belum semua serikat menjalankannya.
Iuran yang diterima dari anggota melalui pemungutan langsung, atau
melalui COS (check of system) yaitu melalui pemotongan upah oleh
perusahaan berdasarkan Surat Kuasa Anggota, dibagi untuk: PUK/SP Lokal
di perusahaan sebesar (umumnya) 50%; dan 50%-nya lagi dibagi untuk:
DPP, DPD, DPC Federasi SP/SB, DPP,DPD, DPC Konfederasi SP/SB, dan
iuran serikat Internasional jika SP/SB tsb berafiliasi dg serikat
internasional.
Dari iuran yg diterima itu,diperuntukan: Biaya kantor (sewa/
beli gedung); Biaya Kesekretariatan;Upah staf kesekretariatan; Biaya
Pendidikan; Biaya Pembelaan(Advokasi)/Perlindungan; Biaya
Perjuangan Peningkatan Kesejahteraan Anggota; Biaya
Kongres, Konferensi, Seminar, dll;Biaya Operasional Organisasi; Uang
Kehormatan Pengurus; dll.Selain itu, SP/SB juga sah untuk
mengumpulkan DANA MOGOKsebagaimana diatur dalam UU No.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dana Mogok ini di
luar iuran.
Disuatu negara di Asia,ada serikat pekerja yg memiliki Dana
Mogok untuk dapat digunakan Mogok Kerja selama 3 (tiga) bulan terus
menerus dg membayar upah anggota yg mogok itu secara penuh.
Dampaknya, di negara itu pemerintahnya selalu dapat
menghindari terjadinya mogok kerja,dengan bersedia berunding bersama
setiap tahun - terutama soal upah.
Pada SP/SB besar di negara2 maju juga memiliki Dana Solidaritas
Internasional. Dana tersebut diperuntukan membantu serikat2 di
luar negaranya yg membutuhkan bantuan finansial - jika terjadi
tindak kezhaliman terhadap serikat dan/atau anggota oleh negara
bersangkutan. Selain itu, juga untuk membantu pendidikan2 yg
dibutuhkan oleh serikat yg masih lemah dan dilemahkan oleh negara
yang bersangkutan.
SP/SB yg besar dan kuat adalah serikat yg didukung oleh besarnya
jumlah anggota dan besarnya iuran yang diterima.
Anggota yg telah membayar iuran secara rutin setiap bulan, berhak
mendapatkan perlindungan penuh dari serikat. Termasuk perlindungan
atau diperjuangkan mendapatkan upah yg layak bagi kemanusiaan
sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Di Indonesia saat ini, keberhasilan perjuangan gerakan pekerja/buruh
tidak dapat hanya dilakukan oleh satu atau dua serikat saja, tanpa
melibatkan seluruh serikat yang ada dan sah. Diperlukan persatuan dan
kesatuan gerak yg sama dan terorganisir secara bersama tanpa
membeda-bedakan bendera dan besaran jumlah anggota. Dengan
demikian akan dapat membongkar sikap Cuek Pemerintah atas apa yg
diperjuangkan oleh serikat selama ini.
Kekuatan bersama sudah pernah dilakukan dalam KAJS (Komite Aksi
Jaminan Sosial). Kompak, Terkonsepsi dengan baik dan Kuat tanpa ada unsur
kepentingan kelompok atau kepentingan untuk mendapatkan
jabatan.

Jakarta, 9 Februari 2016

sumber: Indra Munaswar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar