Hubungan kerja pada awalnya merupakan hubungan hukum
dalam hukum privat,karena hanya menyangkut hubungan hukum
antar perorangan,yaitu antara pengusaha dengan pekerja. Namun,
dalam perkembangannya ternyata hubungan hukum tersebut
membutuhkan campur tangan pemerintah.
Hal ini disebabkan karena tujuan hukum ketenagakerjaan
ternyata sesuai/sejalan dengan tujuan negara dan
menyangkut kepentingan khalayak banyak.
Untuk itu,pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada
buruh/pekerja dan pengusaha baik dari segi regulasi atau
pelaksanaan teknis hubungan tenaga kerja di lapangan.
Namun, dalam hubungan industrial ini, dalam perkembangannya
selama ini seperti terdapat hukum alam hubungan buruh-
pengusaha yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan dan
menjadi polemik tanah air.
Seperti kasus-kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang
terjadi kerap membuat kita miris,karena PHK sepihak
masih mendominasi permasalahan utama dalam ketenagakerjaan
Indonesia.
Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan
Senin, 16 November 2015
Jumat, 28 Agustus 2015
MA Nyatakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Final and Binding
MA Nyatakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Final and Binding
Jakarta | Polemik terhadap pendapat mengenai apakah Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak, terus menjadi perdebatan. Pasalnya, menurut Peneliti Constitutional Review Labor, Research and Consulting, Muhammad Hafidz, status binding (mengikat) dalam Nota Pemeriksaan menjadi amat penting untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dialami buruh, utamanya status pekerja kontrak dan outsourcing.
Menurut Hafidz, Nota Pemeriksaan diterbitkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan hukum perburuhan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jakarta | Polemik terhadap pendapat mengenai apakah Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak, terus menjadi perdebatan. Pasalnya, menurut Peneliti Constitutional Review Labor, Research and Consulting, Muhammad Hafidz, status binding (mengikat) dalam Nota Pemeriksaan menjadi amat penting untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dialami buruh, utamanya status pekerja kontrak dan outsourcing.
Menurut Hafidz, Nota Pemeriksaan diterbitkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan hukum perburuhan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selasa, 21 April 2015
MK Menolak Permohonan Uji UU Ketenagakerjaan APINDO
Mahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Surabaya, pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
Kamis, (19/03).
Surabaya, pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
Kamis, (19/03).
Langganan:
Postingan (Atom)
