Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 November 2015

PHK Berdalih Reorganisasi dan Efisiensi adalah Melanggar Hukum

Hubungan kerja pada awalnya merupakan hubungan hukum
dalam hukum privat,karena hanya menyangkut hubungan hukum
antar perorangan,yaitu antara pengusaha dengan pekerja. Namun,
dalam perkembangannya ternyata hubungan hukum tersebut
membutuhkan campur tangan pemerintah.
Hal ini disebabkan karena tujuan hukum ketenagakerjaan
ternyata sesuai/sejalan dengan tujuan negara dan
menyangkut kepentingan khalayak banyak.
 Untuk itu,pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada
buruh/pekerja dan pengusaha baik dari segi regulasi atau
pelaksanaan teknis hubungan tenaga kerja di lapangan.
Namun, dalam hubungan industrial ini, dalam perkembangannya
selama ini seperti terdapat hukum alam hubungan buruh-
pengusaha yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan dan
menjadi polemik tanah air.
Seperti kasus-kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang
terjadi kerap membuat kita miris,karena PHK sepihak
masih mendominasi permasalahan utama dalam ketenagakerjaan
Indonesia.

Jumat, 28 Agustus 2015

MA Nyatakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Final and Binding

MA Nyatakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Final and Binding
Jakarta | Polemik terhadap pendapat mengenai apakah Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak, terus menjadi perdebatan. Pasalnya, menurut Peneliti Constitutional Review Labor, Research and Consulting, Muhammad Hafidz, status binding (mengikat) dalam Nota Pemeriksaan menjadi amat penting untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dialami buruh, utamanya status pekerja kontrak dan outsourcing.
Menurut Hafidz, Nota Pemeriksaan diterbitkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan hukum perburuhan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selasa, 21 April 2015

MK Menolak Permohonan Uji UU Ketenagakerjaan APINDO

Mahkamah Konstitusi memutus menolak permohonan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
Surabaya, pemohon pengujian Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,
Kamis, (19/03).