MA Nyatakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Final and Binding
Jakarta | Polemik terhadap pendapat mengenai apakah Nota Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak,
terus menjadi perdebatan. Pasalnya, menurut Peneliti Constitutional
Review Labor, Research and Consulting, Muhammad Hafidz, status binding
(mengikat) dalam Nota Pemeriksaan menjadi amat penting untuk
menyelesaikan beberapa persoalan yang dialami buruh, utamanya status pekerja kontrak dan outsourcing.
Menurut Hafidz, Nota Pemeriksaan diterbitkan oleh Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan
hukum perburuhan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Atas
dasar hukum tersebut, lanjut ia, maka Nota Pemeriksaan memiliki kekuatan
hukum mengikat yang menimbulkan akibat hukum, sebagai bagian dari
pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. “Status final
dan binding menjadi penting melekat dalam Nota Pegawai Pengawas, dalam
rangka menjamin pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan,” tutur
Hafidz.
Sekiranya pendapat Hafidz, senada dengan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 363 K/TUN/2012. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai
Nota Pemeriksaan Nomor : 560/02/NP/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011 dan Nota
Pemeriksaan II, Nomor : 560/03/NP/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011, yang
diterbitkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bau
Bau, merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam ketentuan Pasal
1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, dinyatakan : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan
final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
“Karena MA telah menyatakan Nota Pemeriksaan Pegawai
Pengawas adalah Keputusan Tata Usaha Negara, maka bermakna jika MA telah
menyatakan Nota Pemeriksaan final and binding, sehingga jika tidak
dilaksanakan dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan,” tegas Hafidz yang
cukup bergembira dengan adanya Putusan MA tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar