Jumat, 28 Agustus 2015

MA Nyatakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Final and Binding

MA Nyatakan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan, Final and Binding
Jakarta | Polemik terhadap pendapat mengenai apakah Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak, terus menjadi perdebatan. Pasalnya, menurut Peneliti Constitutional Review Labor, Research and Consulting, Muhammad Hafidz, status binding (mengikat) dalam Nota Pemeriksaan menjadi amat penting untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang dialami buruh, utamanya status pekerja kontrak dan outsourcing.
Menurut Hafidz, Nota Pemeriksaan diterbitkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam menegakkan hukum perburuhan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Atas dasar hukum tersebut, lanjut ia, maka Nota Pemeriksaan memiliki kekuatan hukum mengikat yang menimbulkan akibat hukum, sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. “Status final dan binding menjadi penting melekat dalam Nota Pegawai Pengawas, dalam rangka menjamin pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan,” tutur Hafidz.
Sekiranya pendapat Hafidz, senada dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/TUN/2012. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Nota Pemeriksaan Nomor : 560/02/NP/VI/2011 tanggal 20 Juni 2011 dan Nota Pemeriksaan II, Nomor : 560/03/NP/VI/2011 tanggal 24 Juni 2011, yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bau Bau, merupakan Keputusan Tata Usaha Negara.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
“Karena MA telah menyatakan Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas adalah Keputusan Tata Usaha Negara, maka bermakna jika MA telah menyatakan Nota Pemeriksaan final and binding, sehingga jika tidak dilaksanakan dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan,” tegas Hafidz yang cukup bergembira dengan adanya Putusan MA tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar