Kamis, 10 September 2015
Pajak Pencairan JHT
pencairan dana saldo jaminan hari tua (JHT) akan dikenai pajak
progresif. PP No. 68/2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas
Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua,dan JHT Dibayarkan Sekaligus,
memposisikan dana JHT sebagai penghasilan
pekerja, sehingga dana tersebut ketika diambil dikenai
pajak progresif. Berdasarkan aturan tersebut,pencairan dana senilai
Rp1juta hingga Rp50 juta dikenakan pajak 5%, Rp50.000.001-Rp250 juta
dikenakan pajak 15%,Rp250.000.001-Rp500 juta dikenakan pajak 25%, dan
Rp500.000.001 ke atas dikenakan pajak 30%. Namun,
apabila peserta hanya mencairkan dana JHT saat
memasuki usia pensiun, atau pada usia 56 tahun, maka
pajak yang dikenakan hanya 5%. Artinya, pajak berjenjang hanya
berlaku bagi peserta yang mencairkan dana JHT
sebelum usia pensiun.
(sumber: http://finansialbisnis.com )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar