Senin, 29 Februari 2016

Mempekerjakan Tenaga Honorer adalah Pelanggaran

Masalah pengangkatan tenaga
honorer kategori 2 menjadi isu yang
paling mengemuka dalam acara
reuni Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Selasa (23/02).
Ada yang mempertanyakan asal
mula, sampai saran agar pemerintah
lebih bersikap tegas. Sebab
pengangkatan tenaga honorer
sebenarnya sudah melanggar aturan.
Pada umumnya, para Menteri PANRB
terdahulu mendukung sikap Menteri
Yuddy dalam penanganan tenaga
hoorer kategori 2. Freddy Numberi
misalnya, mengatakan agar
pemerintah pusat tegas. Sebab
selama ini, kecenderungan
pengangkatan tenaga honorer
dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Namun kemudian masalah tenaga
honorer dibebankan ke pemerintah
pusat," ujarnya.
Berdasarkan pengamatannya, banyak
kepala daerah mengangkat tenaga
honorer yang merupakan anggota
keluarga atau anggota tim suksesnya
pada saat kampanye pilkada. "Ini
juga harus dibuka ke DPR, agar
anggota DPR tahu rekruitmen yang
dilakukan pemerintah daerah
membuat kesulitan karena tidak
mengikuti pola pemerintah pusat.,"
ujarnya.
Putra Papua ini juga menyarankan
agar pemerintah membuka ruang
bagi pengangkatan tenaga guru dan
dokter sebagai pegawai kontrak,yang
dibiayai dari APBD masing-masing
daerah. Jadi tidak membebani APBN,
dan di sisi lain kebutuhan pegawai
di daerah bisa teratasi.
Hal senada diungkapkan Azwar
Abubakar, yang semasa menjabat
sebagai Menteri PANRB banyak
berhubungan dengan urusan tenaga
honorer, baik kategori 1 maupun
kategori 2. Baginya, keberadaan
honorer K2 itu sudah selesai setelah
dilakukannya tes pada tahun 2013
silam.
Menurut Azwar, sesuai kesepakatan
dengan Komisi II DPR, pemerintah
hanya akan mengangkat sekitar 30
persen dari peserta tes yang lulus
tes. Kesepakatan itu juga sudah
dipahami oleh tenaga honorer
kategori dua, khususnya para
pegurus Forum Honorer Kategori 2.
Azwar juga sependapat dengan
Freddy yang mengatakan agar
pemerintah pusat tidak harus
menerima tindakan yang dilakukan
oleh pejabat daerah, yang telah
melakukan rekrutmen terhadap
tenaga honorer. "Honorer ini kan
dosa dari pejabat daerah, tetapi
dosanya dilimpahkan ke pusat,"
ujarnya berseloroh.
Sementara Taufiq Effendi menilai,
salah satu persoalan yang dihadapi
Kementerian PANRB karena
Kemenetrian ini tidak memiliki orang
di daerah. Meskipun punya
kebijakan, tetapi dipastikan bahwa
seluruh pegawai di daerah hanya
akan melaksanakan perintah kepala
daerahnya.
Menurutnya, hal itu juga menimpa
kasus pengangkatan tenaga honorer.
Meskipun dalam PP No. 48/2005
pemerintah sudah melarang kepala
daerah mengangkat pegawai
honorer, tapi mereka tetap
melakukannya. "Kita harus punya
orang di daerah, tetapi bukan
pegawai daerah," tuturnya.
Dua menteri terdahulu, yakni JB
Sumarlin dan Hartarto cukup
terperanjat dengan berkembangnya
isu pegawai honorer. Sebab di
eranya, hal tersebut belum
mengemuka menjadi isu seperti
belakangan ini, dan tidak sedikit
yang telah menyeretnya ke ranah
politik.
Sumarlin dan Hartarto, perlu dicari
tahu bagaimana asal-usul munculnya
pegawai honorer di daerah itu
sendiri. Kalau memang pemerintah
sudah melakukan hal yang benar,
dan sesuai dengan peraturan
perundangan, menurutnya,
pemerintah tidak selalu harus
mengikuti kehendak DPR.
Akan halnya dengan Anwar
Supriyadi, yang mengaku menjadi
Menteri PAN sebagai sebuah
'kecelakaan'. Dia mengatakan,
sebenarnya pengangkatan tenaga
honorer oleh kepala daerah itu
sendiri merupakan pelanggaran.
"Tetapi apakah sudah pernah
dilakukan tindakan hukum terhadap
pelanggaran itu," ujarnya.
Menurut mantan Dirjen Bea Cukai
ini, pemerintah perlu mengambil
tindakan hukum terhadap
pelanggaran ini, sehingga para
kepala daerah bisa memahami
bahwa tindakan mengangkat tenaga
honorer itu salah. Kalau hal ini
terus berlangsung, menurutnya akan
melemahkan wibawa pemerintah,
dan tujuan reformasi birokrasi sulit
dicapai.
Dalam hal ini, Anwar mendorong
perlunya leadership yang kuat,
sehingga akan diikuti oleh
jajarannya. Dia juga menilai bahwa
diklatpim selama ini harus
diperbaiki, agar lahir pemimpin
pemerintahan di daerah yang kuat.

sumber: menpan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar