Selasa, 21 Januari 2014

Bertransformasi, Jamsostek berbenah

VIVAnews - Jamsostek sudah berbenah.Perusahaan yang melayani jaminan sosial
tenaga kerja ini, memperbanyak jumlah kantor cabang, demi mendekatkan diri
dengan para pekerja. Direktur Utama Jamsostek yang baru, Elvyn G. Masassya,
juga akan menggeber layanan. Jika sebelumnya memerlukan waktu 1 hingga
2 minggu untuk mencairkan klaim,
"Sekarang kami usahakan perbaikan agar satu hari bisa dapat, "katanya kepada Tim
VIVAnews, di ruang kerjanya di Gedung Jamsostek beberapa hari lalu.
Elvyn sangat optimis dengan sejumlah perubahan yang dilakukan, perusahaan
ini bakal kian berkembang. Asal semua infraktuktur yang ada mendukung
perusahaan yang kini memiliki aset sekitar Rp150 triliun itu. Peluang berkembang
pesat itu sudah di depan mata. Elvyn, yang kondang sebagai pengamat dan malang
melintang di sejumlah perusahaan itu,bersama jajarannya siap mewujudkan cita-
cita itu.

Sebelum bekerja di Jamsostek, dia pernah menjabat sebagai komisaris PT Bank Bali,
Direktur PT Bank Permata Tbk, Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, dan Direktur PT Tuban Petrochemical Industries. Selain sibuk
bekerja, dia juga menjadi seorang penyanyi jazz, penulis lagu, dan produser
rekaman.
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, 46 tahun yang lalu itu begitu antusias
menjelaskan kepada VIVAnews terkait PT Jamsostek yang berubah menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)ketenagakerjaan per 1 Januari 2014.
Berikut wawancara VIVAnews terkait perubahan PT Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan.
V : Masih banyak masyarakat yang belum paham perubahan Jamsostek menjadi
BPJS ketenagakerjaan. Dengan perubahan itu bagaimana peran Jamsostek nantinya?
E : Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-undang SJSN No. 40 Tahun
2005 mengharuskan adanya sistem jaminan sosial secara keseluruhan di
Indonesia. Demi mengimplementasikan sistem jaminan sosial itu, kemudian lahirlah
Undang-undang No. 24 Tahun 2011.Undang-undang yang terakhir itulah yang
mengamanahkan lahirnya 2 BPJS. Yang pertama adalah PT Askes (Persero)
berubah menjadi BPJS kesehatan. Lalu PT jamsostek berubah menjadi BJPS
ketenagakerjaan.
Bahasanya sama, tetapi dia bertransformasi, berubah bentuk, lalu
lingkup pekerjaannya juga mulai berbeda dan seterusnya. Jadi kalau ada
pertanyaan posisi Jamsostek dimana? Maka jawabannya Jamsosteknya tidak
ada lagi.PT Jamsostek akan bubar tanpa likuidasi dan beralih aset liabilitiesnya, program-
program, dan kegiatan-kegiatannya menjadi BPJS ketenagakerjaan. Nah,
perubahan-perubahan itu terjadi pada 1Januari 2014. Perubahan itulah yang kita
sebut dengan transformasi.
Jamsostek akan bertransformasi dari PT Persero yang merupakan BUMN menjadi
badan hukum publik per 1 Januari 2014.Semula di bawah BUMN, menjadi langsung melapor ke Presiden sebagai konsekuensi badan hukum publik.
Dari sisi program, saat ini Jamsostek ada empat program yakni jaminan hari tua,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pemeliharaan
kesehatan. Jaminan pemeliharaan kesehatan beralih ke BPJS kesehatan.
Sehingga BPJS ketenagakerjaan hanya memiliki 3 program untuk dilaksanakan.
Mulai 1 Januari 2014.
Tetapi, per 1 Juli 2015, BPJS ketenagakerjaan harus menambah satu
pekerjaan lagi namanya program pensiun.Dengan kata lain, transformasi PT
Jamsostek menjadi BPJS ketenagakerjaan berubah secara lembaga pada 1 januari
2014 dan beroperasi penuh pada 1 Juli2015.
Makna beroperasi penuh adalah melaksanakan empat program yakni
jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pensiun.
V : Apa bedanya dengan yang sekarang?
E : Kalau yang sekarang ini fokusnya hanya pekerja formal, per 1 Januari yang menjadi
target adalah pekerja formal dan informal.Ruang lingkupnya seluruh pekerja
Indonesia, yang jumlahnya sekitar 120 jutaorang.
V : Lalu bagaimana manfaatnya?
E : Manfaatnya tidak akan lebih rendah dari sekarang. Kalau jaminan hari tua, para
pekerja akan mendapatkan ketika pensiun, iuran serta pengembangannya.
Nanti juga akan dapat seperti itu.
Jaminan kecelakaan kerja, misalnya, kalau sekarang bisa berobat sampai sembuh
dan bekerja kembali, nanti juga tetap seperti itu. Kalau kematian dapat
santunan, nanti juga begitu.Tetapi, pada BPJS ketenagakerjaan ada
tambahannya. Misalnya, kalau peserta mengalami kecelakaan dan anaknya
masih kecil, maka selain mendapatkan biaya pengobatan untuk sembuh atau
kalau dia meninggal dunia, anaknya akan mendapatkan beasiswa.
Dengan kata lain, jaminan sosial setelah ditangani oleh BPJS ketenagakerjaan
akan memberikan manfaat lebih banyak daripada sebelumnya.
V : Proses transformasinya sudah sampai mana?
E: Kami mulai menyiapkan transformasi ini sejak 2012. Pada tahap itu kami sebut fase
rekonsiliasi. Dalam fase itu kami review semua operasional dan siapkan masukan
ke pemerintah untuk regulasi.Tahun 2013 itu fase transformasi, fit in infrastructure. Jadi, kami perbaiki sistem
bisnis, proses persiapan SDA, dan lain sebagainya.
Ada 7 elemen yang kami transformasikan yakni kepesertaan, pekerja yang jadi
member mereka. Gimana kita memberikan akses untuk mereka.
Pada 2013 kami sudah siapkan tambahan channel distribution untuk para pekerja.
Kami sekarang sudah memiliki 127 kantor cabang penuh, 54 kantor cabang
pembantu, dan 512 outlet. Sebelumnya itu tidak ada.
Kami lakukan perbaikan pelayanan, sebelumnya, jika orang datang ke
Jamsostek untuk klaim, mungkin dapat uangnya seminggu atau dua minggu.
Sekarang kita sudah lakukan perbaikan satu hari bisa dapat.
Dari sisi IT kami mengembangkan elektronik payment, elektronik claim dan elektronik registrasi. Sekarang mau daftar harus datang ke kantor Jamsostek, nanti orang menjadi peserta cukup daftar di
website atau pergi ke channel distribution kita.
Untuk pekerja informal, akan ada semacam kartu pulsa isi ulang. Ada
nomornya disana sehingga mereka mudah jadi peserta.
Perbaikan juga dilakukan di bidang investasi, SDA, GCG dan lainnya. Dengan
kata lain untuk menyiapkan diri menjadi BPJS ketenagakerjaan, kami lakukan
overall transformation sehingga lembaga baru ini bisa memberikan pelayanan lebih
baik daripada sebelumnya.
V : Bagaimana dengan sosialisasi?
E : Sosialisasi sudah dimulai sejak 2012 dengan menggunakan seluruh channel
baik itu media elektronik, surat kabar langsung atau tidak langsung.
Saya menugaskan seluruh Kepala Cabang di Indonesia untuk bertemu
dengan para anggota Jamsostek untuk menyampaikan ini.Kami gunakan TV, radio, spanduk, dan
seminar. Di kota-kota, kita lakukan FGD.
Yang terbaru adalah saya sebagai Dirut mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan anggota Jamsostek.
Sebanyak 600.000an perusahaan dan 12juta peserta untuk mendapatkan informasi
tentang ini. Tentu saja selain itu kita harus coba lakukan upaya yang lain.
Program sosisalisasi ini tidak akan berhenti walaupun tanggal 1 Januari, kita sudah
jadi BPJS ketenagakerjaan.
V : Bagaimana dengan perbedaan gap sektor formal dan informal?
E: Seluruh pekerja menjadi potensial untuk jadi target. Pekerja formal itu ada pemberi
kerjanya. Jadi kita akan sosialisasi ke perusahaan dan sosialisasi ke serikat pekerja.
Untuk sektor informal tentu berbeda. Kami akan gunakan strategi berbeda. Untuk
informal kami akan sediakan prepaid. Jadi mereka tidak usah ke kantor cabang,
cukup nanti mereka di aktivasi prepaid. Itu ada kartu untuk jaminan kecelakaan
kerja Rp100.000 untuk jadi peserta setahun, mereka langsung jadi anggota
aktif.
V : Bagaimana cara memferivikasi?
E: Kami bekerja sama dengan Kemendagri sehingga sepanjang mereka aktivasi
dengan EKTP. Selain itu, kami akan bekerja sama dengan paguyuban-
paguyuban.
V : Berapa targetnya?
E : Saat ini pekerja yang aktif per Desember 2013 ada 12,2 juta orang. Tahun depan
kami targetkan bertambah hingga 15,6juta. Dalam 5 tahun mendatang kami berharap
40 juta peserta Jamsostek.
V: Kenapa agak susah dibandingkan dengan total angkatan kerja?
E: Pekerja formal itu 40 juta, informal 70 juta. Tentu, yang informal harus bayar sendiri
iurannya, sedangkan formal dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerjanya.
Oleh karena itu, kita harus lebih realistis kesadaran menamamkan mindset di
pekerja informal bahwa jaminan sosial adalah kebutuhan, tentu membutuhkan
waktu. Dan kami berharap lompatan menjadi 40juta itu juga harus yang sangat signifikan
mengingat cakupan geografis yang luas dan jumlah perusahaan di Indonesia ini
jutaan.
V : Lalu, bagaimana dengan sisi aset dan kewajiban?
E: UU itu mengatakan aset dan liabilities akan beralih demi hukum secara otomatis ke
BPJS ketenagakerjaan, artinya aset yang ada sekarang tetap akan dimiliki BPJS
ketenagakerjaan. Sekarang kami mengelola aset investasi Rp150 triliun. Aset ini di kembangkan
dalam bermacam instrumen investasi. Ada di saham obligasi, deposito berjangka,
reksadana, properti dan penyertaan.
Kami memiliki target untuk memberikan hasil investasi Rp14,6 triliun dari dana tersebut, tentu ke depan dana ini akan dikelola sesuai dengan aturan yang diperbolehkan.Aturan sudah disiapkan dalam bentuk PP,
Perpres dan mulai diaplikasikan 1 Januari.
Dengan kata lain dari aspek operasional tidak ada yang berubah.
Kami sudah menyiapkan visi baru yakni menjadi BPJS yang berkelas dunia
terpercaya, bersahabat, unggul dalam operasional, dan pelayanan.
V : Apakah ada pengalihan aset ke BPJS kesehatan?
E: Prinsipnya gini, untuk melakukanpengelolaan itu ada iuran, jadi pekerja
harus membayar iuran. Besarannya sekarang sedang difinalkan, tetapi relatif
tidak berbeda dengan yang sekarang.Bedanya kalau sekarang di Jamsostek
seluruh iuran itu ditanggung oleh pemberi kerja, nanti ada sebagian kecil yang harus
dibayar oleh peserta.
Karena itu memasang prinsip kemandirian dan gotong royong. Dan prinsip jaminan
sosial itu memang mengamanatkan harus ada kontribusi dari pemberi kerja dan
pekerjanya agar ia bisa memiliki dana yang cukup untuk memberikan
pelayanan. Termasuk seperti kami, ada iuran yang
wajib dibayar seperti jaminan hari tua 5,7persen, jaminan kecelakaan 0,22 persen
sampai 1,74 persen dari penghasilan.Kenapa berbeda? Tergantung resiko
dimana dia bekerja. Lalu jaminan kematian sebesar 0,3 persen.
Iuran ini kami kelola, lalu kami investasikan,kalau ada klaim kami pakai untuk bayar
klaim. Prinsip jaminan sosial itu seperti itu.
V : Asetnya bagaimana?
E: UU mengatakan program jaminan kesehatan, programnya mereka kelola,
lalu pesertanya yang tadinya disini jadi disana, lalu aset dan liabilitiesnya.
Itu adalah iuran yang dibayarkan peserta,tentu kami serahkan kesana juga. Tetapi
kewajiban melayani peserta jadi tanggung jawab mereka. Jadi yang pindah itu aset
liabilities dan peserta.
Peralihan ini harus berdasarkan hasil audit,jadi kami di audit dulu sampai akhir tahun.
Soal keputusannya nilainya berapa aset dan liabilitiesnya, berapa yang diserahkan.
V : Harus daftar lagi?
E : Otomatis akan berpindah. Jadi kalau anda memiliki kartu Jamsostek, itu bisa dipakai di
BPJS kesehatan, sampai kurun waktu tertentu mereka menerbitkan kartu baru
untuk anda.
V : Secara badan Jamsostek ada yang berubah?
E: Tentu ada perubahan dan adjustmen. Ada kantor cabang kami. Demi mencapai
tujuan kami butuh strategi yang baru. Ke depannya akan ada adjustment dalam
organisasi kita.
V : Rencana strategis untuk tahun depan?
E : Kami akan mengembangkan konsep baru untuk program jaminan kecelakaan kerja.
Kami akan kembangkan return to work.Kalau sekarang peserta Jamsostek,
kecelakaan kerja berobat itu sampai sembuh sudah. Nanti kami buat
bagaimana dia sampai sembuh dan kembali kerja lagi.
Kalau dia punya trauma kami kasih caranya mengatasi trauma itu. Ini
namanya program return to work.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar