JAKARTA - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum telah menyalahi aturan. Alasannya, pembahasan Permenakertrans sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun itu tidak melibatkan unsur tripartit.
"LKS Tripartit tidak pernah diikutsertakan dalam proses pembahasan mengenai Permenakertrans tersebut," tegas Timboel kepada JPNN, Minggu (20/10) di Jakarta.
Padahal, katanya, dalam Pasal 1 Kepmenakertrans No. 355/2009 itu dinyatakan, LKS Tripartit Nasional merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Kemudian dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa LKS Tripartit Nasional memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
"Jadi kelahiran Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 adalah sudah menyalahi ketentuan yang ada dalam Kepmenakertrans Nomor 355," tegasnya.
Dari sisi proses pembuatannya, peraturan yang dikeluarkan Muhaimin Iskandar itu juga tidak melalui proses harmonisasi dengan Permenakertrans lainnya yang mengatur upah minimum. Karenanya, aturan baru itu bertentangan dengan peraturan lainnya.
Dari sisi substansi, lanjut Timboel, Permenakertrans iru merupakan upaya sistematis pemerintah untuk mengebiri kesejahteraan buruh, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimun.
"Inpres ini sarat diskriminasi dan melanggar isi UUD 1945, UU 13/2003 jo. Permenakertrans no. 13 tahun 2012 dan Permenakertrans no. 1 tahun 1999. Sehingga isi Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 pun sarat diskriminasi dan pelanggaran UUD 45, UU 13/2003 dan aturan turunannya," ungkap Timboel.
Timboel menekankan bahwa pekerja di seluruh sektor berhak mendapat kehidupan dan upah yang layak sesuai isi UUD 1945 dan UU 13/2003. Karena itu, Inpres dan permenakertran tahun 2013 itu jelas-jelas membatasi hak pekerja di industri padat karya untuk mendapatkan upah minimum, maka aturan itu melanggar UUD 1945 dan aturan lain.(fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar