Pada hari Selasa 29 oktober 2013 presidium SOPBSI mengadakan rapat audiensi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo di Kantor sementara Dinas Sosial dan Tenaga Kerja jalan Sekolahan No. 1 Kutuk Sidokare. Presidium SOPBSI yang terdiri dari SBI, Sarbumusi, SPN, SP FARKES, FSP RTMM SPSI, SP KEP SPSI selama beberapa jam mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan yang di hadiri dari beberapa unsur, dari unsur Pekerja diantaranya ; Soekardji, Djoko, M Nurul Aini, M. Yasin, M. Soleh,dan Sa'diyatul Ma'rifah.
Hasil dari pertemuan di ruang Mediasi itu dibacakan oleh Sekjen PC FSP RTMM SPSI Kab. Sidoarjo ,Santoso sebagai berikut;
1. Bahwa dalam Proses penentuan usulan UMK tahun 2014 Dewan Pengupahan Kab, Sidoarjo mengabaikan atau tidak memedomani INpres No 9 tahun 2013.
2. Bahwa dalam proses penentuan usulan UMK 2014 DepeKab tidak mengijinkan pihak-pihak di luar unsur Dewan Pengupahan mengikuti rapat-rapat DepeKab.
3. Bahwa dalam proses penentuan usulan UMK 2014 DepeKab memperhatikan situasi serta usulan UMK tahun 2014 daerah sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar