Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jatim, menetapkan UMK 2014 sebesar Rp1.140.000/bulan atau naik Rp110.500/bulan dari UMK tahun ini Rp1.029.500/bulan.
"Kenaikan UMK 2014 buruh di Bojonegoro mengacu hasil suvei harga-harga barang yang dilakukan Dewan Pengupahan di tiga pasar tradisional selama September-Oktober," Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo, Senin.
Ia menjelaskan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), jajaran pemkab, dan Perguruan Tinggi (PT) melakukan survei harga di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu dan Pasar Sumberrejo.
Pertimbangan lokasi survei di pasar tradisional, katanya, kebiasaan buruh selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lebih banyak membeli barang di pasar tradisional.
"Penentuan UMK mengacu 60 item yang menjadi bahan kajian, yang semuanya menyangkut kebutuhan hidup layak seorang buruh selama sebulan," katanya, menegaskan.
Menurut dia, UMK 2014 yang sudah ditetapkan masih belum dilaporkan kepada Gubernur Jatim Soekarwo karena masih menunggu pengesahan dari Bupati Bojonegoro Suyoto.
"Usulan UMK 2014 sudah kita ajukan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto. Kita akan secepatkan melaporkan kepada Gubernur Jatim setelah UMK 2014 memperoleh pengesahan," jelasnya.
Melihat besarnya kenaikan UMK 2014 dibandingkan UMK tahun ini, Ruslantoyo optimistis Gubernur Jatim Soekarwo tidak akan menolak pengajuan UMK 2014.
Bahkan, katanya, kemungkinan UMK 2014 yang sudah ditetapkan itu dinaikkan kalau mengacu proses pengajuan UMK 2013 lalu.
Semula, jelasnya, Tim Dewan Pengupahan mengajukan usulan UMK 2013 sebesar Rp980.000/bulan, tapi Gubernur Jatim Soekarwo mengesahkan sebesar Rp1.029.500/bulan.
"Bisa saja Gubernur Jatim Soekarwo dengan pertimbangan tertentu menaikkan UMK 2014 yang diusulkan Tim Dewan Pengupahan," ujarnya.
Editor : Tunggul Susilo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar