Selasa, 08 Oktober 2013

Inpres melanggar HAM Pekerja

Jakarta, (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
mengatakan, Inpres 9/2013 tentang Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah
sepekan yang lalu, berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
"Penerapan Inpres tersebut berpotensi melanggar HAM karena dalam Inpres
tertuang perintah agar pihak Kepolisian Indonesia turut campur dan terlibat dalam
proses penetapan upah minimum," kata Iqbal di Jakarta, Selasa.
Hal itu berarti, pemerintah dapat menarik polisi untuk kembali untuk ikut campur
dalam persoalan hubungan industrial. "Tidak ada urusan polisi dengan
penetapan upah minimum."
Iqbal menambahkan, jikan pemerintah khawatir dengan aksi-aksi buruh maka
pendekatannya bisa dilakukan melalui UU 9/98 tentang Tata Cara Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Bukan melalui Inpres yang memperbolehkan keterlibatan polisi," tukas
dia. Penetapan Inpres tersebut, lanjut dia, juga melanggar konvensi ILO 87 dan 98 serta
bertentangan dengan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja.
"Oleh karena itu, kami menolak Inpres tersebut," katanya.
Selain itu, Serikat Buruh menolak Inpres tersebut dengan alasan adanya dugaan
pemerintah yang ditekan oleh pengusaha. Buruh juga akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan ribuan buruh di 20 provinsi untuk menolak Inpres tersebut pada 28-30 Oktober mendatang.
(*/jno)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar