Rabu, 09 Oktober 2013

KHL Jadi acuan UMK Malang

bisnis-jatim.com, MALANG—Pemerintah
Kota/Kab Malang sepakat menggunakan instrumen hasil survei kebutuhan hidup
layak (KHL) untuk mengusulkan upah minimum kota/kabupaten 2014 ke
Gubernur Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka
Ritamtama mengatakan kesepakatan untuk menggunakan instrumen KHL
dalam pengusulan UMK setempat merupakan keputusan tripartit, yakni
pemda, pengusaha, dan buruh.
"Meski Inpres UMP (Upah Minimum Provinsi) terbit, kami tetap menggunakan
survei KHL dalam pengusulan UMK," kata Djaka di Malang, Rabu (9/10/2013).
Lagi pula, lanjutnya, jika menggunakan Inpres UMP terbit waktunya tidak
mencukupi untuk menetapkan usulan UMK 2014 Kab. Malang, karena batas
akhir penyerahan pada 20 November 2013.
Menurutnya penggolongan antara industri padat modal dan padat karya, dalam
implementasinya dipastikan tidak mudah. Diperkirakan muncul perdebatan sengit
antara pengusaha dan buruh dalam mengklasifikasi perusahaan, apakah
disebut padat modal ataukah justru padat karya, karena berpengaruh terhadap
penentuan besaran upah buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Yudhi K. Ismawardi juga
memberikan penilaian senada. "Kami menggunakan hasil survei KHL dalam
pengusulan UMK 2014," ujarnya.
Sementara itu Dewan Pengupahan Kota Malang masih melakukan survei KHL dan
belum mencapai kata sepakat terkait dengan hasilnya.
Menurut Djaka, Dewan Pengupahan Kab. Malang masih belum sepakat mengenai
tiga hal, yakni masalah transportasi, sewa kamar, dan tarif PDAM.
Pengusaha menganggap bahwa transportasi hanya dihitung satu kali, namun buruh tidak setuju karena banyak tempat tinggal mereka yang jauh dari perusahaan sehingga harus naik angkutan setidaknya dua kali menuju tempat kerja.
Terkait dengan sewa kamar, pengusaha menganggap bahwa tarifnya sudah
termasuk untuk air dan listrik, namun buruh justru berharap tarif-tarif tersebut perlu dihitung mengacu pada ketentuan.
Namun dia optimistis bahwa masalah tersebut akan ditemukan solusinya.
Karena itulah, sebelum 20 November 2013, sudah ada keputusan dari Dewan
Pengupahan mengenai usulan besaran UMK 2014 Kab. Malang ke Gubernur
Jatim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar