Jumat, 18 Oktober 2013

Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Jamsostek


Mengenai ganti rugi dari perusahaan atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan anggota tubuh yang hilang,perusahaan memberikan santunan cacat kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja. Dalam hal ini, kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan cacat tubuh pada pekerja tersebut.


Sebelumnya, harus diketahui dulu apa yang dimaksud dengan cacat dalam konteks kecelakaan kerja. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja, cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.


Kecacatan dapat dibagi dalam 3 jenis:



a. cacat sebagian untuk selamanya adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh.

b. cacat kekurangan fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh untuk selama-lamanya.

c. cacat total untuk selamanya adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.


Dalam menyatakan cacat total, dokter yang merawat atau dokter penasehat harus melakukan pemeriksaan fisik kepada tenaga kerja yang bersangkutan agar pertimbangan medis dapat diberikan secara akurat dan obyektif.

Atas cacat sebagian , pekerja berhak untuk mendapatkan santunan yaitu santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya. Santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya yaitu santunan yang diberikan kepada tenaga kerja apabila akibat dari kecelakaan kerja, tenaga kerja mengalami cacat sebagian di mana bagian dari anggota tubuhnya hilang. Santunan cacat sebagian dibayar sekaligus dengan besarnya adalah % (persentase) sesuai tabel x 80 (delapan puluh) bulan upah.

Tabel persentase santunan yang diberikan dapat dilihat dalam tabel lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT
(Cacat tetap sebagian, dan cacat-cacat lainnya)
Berdasar PP no 76 Tahun 2007
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % x UPAH
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah= 40
Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah= 35
Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah= 35
Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah= 30
Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah= 32
Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah= 28
Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah= 70
Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah= 35
Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah= 50
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah= 25
Kedua belah mata= 70
Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat= 35
Pendengaran pada kedua belah telinga= 40
Pendengaran pada sebelah telinga= 20
Ibujari tangan kanan= 15
Ibujari tangan kiri= 12
Telunjuk tangan kanan= 9
Telunjuk tangan kiri= 7
Salah satu jari lain tangan kanan= 4
Salah satu jari lain tangan kiri= 3
Ruas pertama telunjuk kanan= 4,5
Ruas pertama telunjuk kiri= 3,5
Ruas pertama jari lain tangan kanan= 2
Ruas pertama jari lain tangankiri= 1,5
Salah satu ibujari kaki= 5
Salah satu jaritelunjuk kaki= 3
Salah satu jarikaki lain= 2


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CACAT CACAT LAINNYA % x UPAH
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terkelupasnya kulit kepala= 10-30
Impotensi= 30
Kaki memendek sebelah:
kurang dari 5cm = 10
5 cm sampai kurang dari 7,5cm = 20
7,5cm atau lebih = 30
Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel = 6
Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel = 3
Kehilangan daun telinga sebelah = 5
Kehilangan kedua belah daun telinga = 10
Cacat hilangnya cuping hidung = 30
Perforasi sekat rongga hidung = 15
Kehilangan daya penciuman = 10
Hilangnya kemampuan kerja fisik 51%-70% = 40
26%-50% = 20
10%-25% = 5
Hilangnya kemampuan kerja mental tetap = 70
Kehilangan sebagian fungsi penglihatan. Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%.
Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x % efisiensi penglihatan terbaik)+% efisiensi penglihatan terburuk = 7
Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% = 7
Kehilangan penglihatan warna = 10
Setiap kehilangan lapangan pandang 10% = 7

14 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  2. BPJS Ketenagakerjaan ‏@BPJSTKinfo

    sahabat, dasar perhitungan santunan cacat adalah upah terakhir (bulan sebelum terjadinya kecelakaan kerja)

    BalasHapus
  3. bagaimana jika seseorang terkena dua atau lebih kecelakaan, perhitungan manakah yang digunakan?

    apabila seseorang terkena ibu jari putus lalu diberikan tunjangan cacat, lalu dikemudian hari bekerja kembali dan ada kecelakaan hilangnya daya penciuman,bagaimana kah pemberian tunjangan cacat tersebut???

    BalasHapus
  4. ibu jari yang putus diberikan santunan cacat sesuai perhitungan Ibujari tangan kanan= 15 persen x 80 bulan gaji dan Ibujari tangan kiri= 12 persen x 80 bulan gaji. andaikan kejadiannya tahun 2015 maka perhitungannya berdasarkan UMK tahun 2015. misal di sidoarjo UMK-nya 2.705.000 maka perhitungannya sbb: 15 % x (80 x 2.705.000 ) = Rp. 32.460.000. apabila terjadi lagi kecelakaan hingga Kehilangan daya penciuman dapat lagi santunan 10 %. perhitungannya seperti contoh di atas.

    BalasHapus
  5. Misal ibujari cacat fungsi jari kelingking jg cacat fungsi ginamna bitungannya gan ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau untuk ibu jari tangan kanan sama dengan jawaban di atas ditambah santunan cacat untuk jari lainnya [ kelingking] = 4 % x [ 80 x UMK yang berlaku pada waktu kejadian].

      Hapus
  6. Apabila terdapat cacad tapi tidak mengakibatkan kehilangan ibu jari kanan (ibu jari ketekuk) berapa persen berkurangnya fungsi ibu jari kanan yang cacad tersebut

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ibu atau mbak Annisa walau tidak hilang tapi mengalami kecacatan tetap mendapat santunan.

      Hapus
    2. untuk menentukan persentase santunan dilihat dari anallisa dokter

      Hapus
  7. Klo berkurang nya fungsi rasa jmpol kanan apakah akan mndapatkan santunan ? Trimakasih

    BalasHapus
  8. Pak Suherman berkurangnya fungsi rasa jempol tidak mendapatkan santunan

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  10. untuk perkalian upahnya apakah dengan menggunakan gaji pokok atau dengan take home pay?

    BalasHapus
    Balasan
    1. perkalian upahnya berdasarkan gaji pokok (plus tunjangan tetap yang masuk gaji pokok)

      Hapus