Rabu, 16 Oktober 2013

UMK 2014 Jatim Tidak Berpatokan Pada Inpres

suarasurabaya.net - Saifullah Yusuf (Gus
Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur memastikan penyusunan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 tidak akan menggunakan patokan Instruksi
Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2013.
"Memang waktunya sudah mepet sehingga buruh tidak perlu khawatir
karena kita tidak mungkin menggunakan patokan Inpres," kata Gus Ipul, usai
menemui perwakilan buruh yang Rabu (16/10/2013) siang berunjuk rasa di Kantor
Gubernur Jatim Jl Pahlawan, Surabaya. Menurut Gus Ipul, penyusunan UMK tahun
ini tetap akan seperti tahun sebelumnya. Karenanya, Gus Ipul berharap buruh tidak
terlalu berlebihan menyikapi adanya Inpres terkait penyusunan UMK.
"November UMK sudah harus klir, sehingga patokan yang kita gunakan tetap
seperti penyusunan UMK lama," kata dia.
Sementara itu, Hary Soegiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jawa
Timur, mengatakan proses penyusunan UMK Jawa Timur tahun 2014 tetap akan
berpatokan pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-01/MEN/1999
tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP-226/MEN/2000.
Dengan demikian, penyusunan UMK tetap akan menggunakan patokan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, serta patokan UMK tahun sebelumnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya ratusan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) berunjuk rasa menolak penggunaan Inpres upah murah.
Selain berunjuk rasa, massa buruh juga menggelar dialog dengan Gus Ipul dan
Hary Soegiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar