Selasa, 08 Oktober 2013

cara menghitung Pph

Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak


Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak
kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp
24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/
PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang
berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari
tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium,
komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara
kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun
kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan
menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang
tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak
teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai
yang menarik dana pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa
pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut :

Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar
Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji 3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00
Premi Jaminan Kematian 9.000,00
Penghasilan bruto 3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00
151.200,00
2. Iuran Pensiun
50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00
261.200,00
Penghasilan netto sebulan
2.762.800,00
Penghasilan netto setahun
12x2.762.800,00
33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri
24.300.000,00
- tambahan WP kawin
2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
6.828.600,00
Pembulatan
6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00 =341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 12 =28.452,00

Catatan:
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap
orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai
jabatan ataupun tidak.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki
NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP,
maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah
sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar