Selasa, 08 Oktober 2013

Parlemen Eropa sahkan UU Anti Rokok

BRUSSELS, KOMPAS.com - Parlemen
Eropa, Selasa (8/10/2013), menyepakati
undang-undang anti-rokok yang bertujuan
untuk membuat rokok kurang diminati
para pemuda. Namun, parlemen Eropa
menolak pembatasan penjualan rokok
elektronik yang semakin populer.
Parlemen Eropa menolak memasukkan
rokok elektronik dalam katagori produk
medis yang bisa membuat rokok elektronik
tidak bisa dijual lagi di apotik dan toko obat.
Rokok elektronik, yang mulai populer di
dunia, dapat terus dibeli di toko-toko
tembakau atau toko-toko khusus lainnya.
Namun, parlemen Eropa melarang
penjualan rokok elektronik ini kepada
anak-anak dan melarang penayangan
iklan rokok elektronik.
Undang-undang baru ini, yang masih
harus mendapat persetujuan 28 anggota
Uni Eropa, akan memaksa perusahaan
rokok untuk mencetak peringatan bahaya
merokok dalam huruf besar yang
menutupi 65 persen bungkus rokok dan
mencetak merek rokok di bagian bawah
bungkus itu.
Awalnya, komisi Eropa mengusulkan
peringatan bahaya rokok itu harus
menutupi 75 persen bungkus rokok.
Tujuan utama undang-undang baru ini
adalah menekan jumlah perokok yang di
seluruh Uni Eropa diperkirakan mencapai
500 juta orang.
"Diharapkan dalam lima tahun
mendatang, jumlah perokok di Uni Eropa
berkurang hingga dua persen," kata
Komisioner Kesehatan Uni Eropa, Toni
Borg.
Namun, undang-undang anti-rokok
pertama dalam satu dekade ini, yang ingin
mengurangi jumlah pemuda perokok,
akan menghadapi lobi-lobi kuat dari
berbagai perusahaan rokok internasional.
Berdasarkan berbagai data, perusahaan
rokok Philip Morris saja menginvestasikan
dana 1,9 juta dolar AS untuk meyakinkan
parlemen Eropa untuk mencabut
sebagian proposal Komisi Eropa terkait
undang-undang anti-rokok ini.

Editor: Ervan Hardoko
Sumber: AFP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar