UU NO 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2014 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 14 November 2013 lalu, mengalokasikan anggaran subsidi yang
besar untuk rakyat.
Jenis-jenis subsidi yang tertuang dalam UU
APBN 2014 itu adalah:
1. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
jenis tertentu dan bahan bakar gas cair
(LPG tabung 3 kilogram) sebesar Rp
210,735 triliun, atau baik Rp 11 triliun lebih
dibanding besaran subsidi pada APBN-P
2013 sebesar Rp 199,850 triliun. Besaran
subsidi ini sudah termasuk pembayaran
perkiraan kekurangan Tahun Anggaran
2013 sebesar Rp 20 triliun.
2. Subsidi listrik sebesar Rp 71,364 triliun
atau turun Rp 28 triliun lebih dibanding
besarnya subsidi listrik pada APBN-P 2013
sebesar Rp 99,978 triliun. Besaran subsidi
ini sudah termasuk pembayaran perkiraan
kekurangan subsidi listrik tahun 2013
sebesar Rp 3,5 triliun.
3. Subsidi pangan sebesar Rp 18,822
triliun atau lebih rendah dibanding
besarnya subsidi pada 2013 sebesar Rp
21,497 triliun.
4. Subsidi pupuk sebesar Rp 21,048 triliun
(termasuk pembayaran kekurangan
subsidi tahun 2012 sebesar Rp 3 triliun).
Angka ini lebih tinggi dibanding dengan
besaran subsidi pupuk 2013 sebesar Rp
17,932 triliun.
5. Subsidi benih sebesar Rp 1,564 triliun
hampir sama dengan subsidi benih 2013
sebesar 1,454 triliun.
6. Subsidi dalam rangka kewajiban
pelayanan umum/public service obligation
Rp 2,197 triliun (terdiri dari PSO
penumpang KA Rp 1,224 triliun, PSO
penumpang angkutan laut Rp 872,789
miliar, dan PSO informasi publik Rp 100
miliar). Pada 2013 alokasi subsidi PSO
sebesar Rp 1,521 triliun.
7. Subsidi bunga kredit program sebesar
Rp 3,235 triliun meningkat dibanding
APBN –P 2013 sebesar Rp 1,248 triliun.
8. Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah
(DTP) sebesar Rp 4,713 triliun (terdiri
subsidi PPh-DTP Rp 3,713 triliun, dan
fasilitas bea masuk Rp 1 triliun). Pada 2013
subsidi DTP sebesar Rp 4,635 triliun.
(Pusdatin/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar