Jumat, 06 Desember 2013

Surat instruksi PC FSP RTMM SPSI Kab. Sidoarjo

PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK, TEMABAKU, MAKANAN, MINUMAN - SPSI
( PC F SP RTMM – SPSI ) KABUPATEN SIDOARJO
NATIONAL UNION OF THE CIGARETTE, TOBACCO, FOOD BAVAREGE & ALLIED WORKER'S
FEDERATION

Sidoarjo, 07 Desember 2013
No : 43/ORG/PC.F.SP.RTMM/SPIS/
XII/2013
Lampiran : 1 (satu bandel)
Sifat : Penting
Hal : Instruksi Antisipasi
Upah minimum /
Upah sundulan tahun 2014

Kepada Yth :
1. Pimpinan unit kerja SP RTMM SPSI
Se Kab. Sidoarjo
1. Pimpinan Perusahaan
Sektor RTMM Se Kab. Sidoarjo
Di tempat,
Dengan hormat,
Dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan upah minimum Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 sesuai peraturan Gubernur No. 78 2013 tentang upah minimum
kabupaten / kota di Jawa Timur tahun 2014 yang ditetapkan pada tanggal 20
Nopember 2013 dan telah diundangkan dalam BERITA DAERAH JAWA TIMUR 2013
FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN KAB. SIDOARJO,
memandang perlu menyampaikan hal-hal sbb :



1. Bahwa sesuai peraturan Gubernur
Jawa Timur No. 78 tahun 2013
diberlakukan mulai tanggal 01 Januari
tahun 2014. Upah minimum kabupaten /
kota hanya berlaku pada pekerja yang
memiliki masa kerja kurang dari 1
(satu) tahun.
2. Perusahaan dilarang membayar
upah lebih rendah dari ketetapan upah
minimum kabupaten / kota.
3. Bahwa sesuai peraturan Gubernur
No. 78 tahun 2013 perusahaan yang
tidak melaksanakan upah minimum
kabupaten / kota dapat mengajukan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum kepada Gubernur Jawa Timur
melalui Kepala
Dinas Tenaga Kerja, transmigrasi
ketentuan dalam keputusan Menteri
Tenaga
Kerja dan Transmigrasi nomor KEP 231/
MEN/2003 tentang tata cara
penangguhan pelaksanaan upah
minimum.
4. Bahwa berdasarkan
kepmenakertrans No : KEP.231/
MEN/2003:
1. Pasal. 4 : Ayat (1) yaitu Permohonan
penangguhan pelaksanaan upah
minimum harus disertai dengan :
1. Naskah asli kesepakatan tertulis
antara pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh atau pekerja/
buruh perusahaan yang
bersangkutan.
2. Laporan keuangan perusahaan
yang terdiri dari neraca,
perhitungan rugi/laba beserta
penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua)
tahun terakhir.
3. Salinan akte pendiri perusahaan.
4. Data upah menurut jabatan
pekerja/buruh.
5. Jumlah pekerja/buruh seluruhnya
dan jumlah pekerja/buruh yang
dimohonkan penangguhan
pelaksanaan upah minimum.
6. Perkembangan produksi dan
pemasaran selama 2 (dua) tahun
terakhir, serta rencana produksi dan
pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang
akan datang.
1. Pasal. 5 :
- Ayat (1) Persetujuan panangguhan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 –
ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur untuk
jangka
waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan.
- Ayat (2) Penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan dengan :
1. Membayar upah minimum sesuai
upah minimum yang lama, atau.
1. Membayar upah minimum lebih
tinggi dari upah minimum lama tetapi
lebih rendah dari upah minimum
baru, atau.
2. Menaikkan upah minimum secara
bertahap.
- Ayat (3) Setelah berakhirnya izin
penangguhan, maka pengusaha
wajib melaksanakan ketentuan upah
minimum yang baru.
1. Pasal. 6 :
- Ayat (1) Penolakan atau persetujuan
atas permohonan penangguhan yang
diajukan oleh pengusaha, diberikan
dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan terhitung sejak
diterimannya permohonan penangguhan
secara lengkap oleh Gubernur.
- Ayat (2) Dalam hal jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berakhir dan belum ada
keputusan dari Gubernur, permohonan
penangguhan yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (1), maka
permohonan penangguhan dianggap
telah disetujui.
1. Pasal. 7 :
- Ayat (1) Selama permohonan
penangguhan masih dalam proses
penyelesaian,
pengusaha yang bersangkutan
tetap membayar upah sebesar upah
yang biasa diterima pekerja/buruh.
- Ayat (2) Dalam hal permohonan
penangguhan ditolak Gubernur maka
upah yang diberikan oleh
pengusahah kepada pekerja/buruh,
sekurang-kurangya
sama dengan upah minimum yang
berlaku terhitung sejak tanggal
berlakunnya ketentuan upah
minimum yang baru.
PERLU DIKETAHUI / DIPAHAMI,
APABILA TIDAK MENGAJUKAN
PENANGGUHAN
1. Bahwa, berdasarkan ketentuan
Undang – Undang RI No. 13 tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan Pasal. 90
ayat (1) yaitu " Pengusaha dilarang
membayar upah lebih rendah dari upah
minimum sebagaimanan dimaksud dalam
pasal 89 :
2. Bahwa, berdasarkan ketentuan
Undang – Undang RI No. 13 tahun 2003
Pasal 185.
1. Ayat I yaitu " Barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),
pasal 68, pasal 69 ayat (2), pasal
80, pasal 82, pasal 90 ayat (1), pasal
143, dan pasal 160 ayat (4) dan ayat
(7), dikenakan sanksi pidanan penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun dan /
atau denda paling sedikit Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp.
400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah).
1. Ayat 2 yaitu " Tindak pidanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan tindak pidanan
kejahatan".
1. Bahwa, berdasarkan ketentuan
Undang – Undang RI No. 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan Pasal 1889
yaitu " Sanksi pidanan penjara,
kurungan, dan/atau denda tidak
menghilangkan kewajiban pengusahah
membayar
hak – hak dan/atau ganti kerugian
tenaga kerja atau pekerja/burh", dengan
demikian walaupun Pengusahah telah
terkena sanksi masih wajib
melaksanakannya.
1. Bahwa, berdasarkan ketentuan
Undang – Undang RI No. 13 tahun 2003
Pasal. 182 ayat (1) yaitu Selain penyidik
pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, juga kepada Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan dapat diberi
wewenang khusus sebagai penyidik
pegawai negeri sipil sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
2. Bahwa, berdasarkan Undang –
Undag RI No. 3 tahun 1951 Tentang
Pernyataan berlakunya Undang –
undang Pengawasan Perburuan Tahun
1948NR. 23 dari Republik Indonesia
untuk seluruh Indonesia yang disahkan
pada
tanggal 6 Januari 1951 pada Bagian V
tentang mengusut pelanggaran
kejahatan
Pasal . 8 yaitu selain dari pada pegawai
– pegawai yang berkewajiban
mengusut pelanggaran dan kejahatan
pada umumnya, pegawai – pegawai
tersebut
dalam pasal 2 dan orang lain yang
menurut Undang – undang ditunjuk dan
diberi kekuasaan untuk itu, kecuali
kewajiban untuk menjaga dan membantu
supaya aturan – aturan dalam Undang
– undang ini dijalankan, diwajibkan
juga untuk mengusut hal – hal yang
berkenakan hukuman tersebut dalam
pasal 6.
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas
maka dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1. Bagi perusahaan / pengusaha yang
tidak mampu melaksanakan upah
minimum dapat mengajukan
permohonan penangguhan sesuai
ketentuan
Kepmenakertrans RI No : KEP 231/
MEN/2003.
2. Bagi perusahaan / pengusaha yang
tidak melaksanakan ketentuan upah
minimum sesuai peraturan Gubernur
Nomor. 78 tahun 2013 yang
diberlakukanmulai tanggal 01 Januari
2014 maka akan terkena sanksi sesuai
bunyi amar E,
F dan G tersebut diatas. Adapun yang
melakukan pengusutan pelanggaran
dimaksud adalah pegawai pengawas
ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan
amar
H dan I tersebut di atas.

Untuk itu dalam rangka mengantisipasi pelaksanakan upah minimum tahun 2014
sesuai peraturan Gubernur No. 78 tahun 2013 maka dengan ini pimpinan cabang
FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN KAB SIDOARJO
Menginstruksi
kepada PUK SP RTMM SPSI Se KAB SIDOARJO untuk :
1. Melakukan pengawalan terhadap
pemberlakuan UMK maupun upah
sundulan
tahun 2014 di perusahaan masing –
masing.
2. Melaporkan hasil pengawalan dan
sekaligus langkah penyelesaian
pelaksanaannya kepada PC F – SP
RTMM SPSI KAB SIDOARJO.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya
diharap memaksimalkan musyawarah
untuk
mufakat dan berupaya tidak berdampak
timbulnya pemutusan hubungan kerja
serta menekan timbulnya gejolak
hubungan industrial sehingga akan
menumbuhkan hubungan industrial yang
kondusif
Demikian Instruksi ini di keluarkan dan
untuk dilaksanakan sebagaimana
mestinya serta atas kerja samanya kami
sampaikan terima kasih.

Pimpinan Cabang
FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN
MINUMAN KABUPATEN – SIDOARJO

KETUA
(SM. ANTOK SH.)

SEKRETARIS
(SANTOSO)

Tindasan ini di sampaikan kepada Yth :
1. PD FSP RTMM SPSI Provinsi Jawa
Timur
2. DPC KSPSI Kab Sidoarjo
3. PP FSP RTMM SPSI di Jakarta
4. KADIS SOS NAKER Kab Sidoarjo
5. KASUBDIN Pengawas
Ketenagakerjaan Kab Sidoarjo
6. Pimpinan Perusahaan Seksi RTMM
Se Kab Sidoarjo
7. Arsip
Nomor Bukti Pencatatan Dinsosnaker
Kabupaten Sidoarjo 084/ SPSI-PC F SP
RTMM/SDA/VII/2001

Sekretariat : Perum Kahuripan Nirwana
Village Blok BA 2 No. 5 Sidoarjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar