Selasa, 31 Desember 2013

Manfaat BPJS KESEHATAN


Mulai Januari 2014 PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seluruh masyarakat
Indonesia diwajibkan menjadi peserta.
Lalu, apa saja manfaatnya jika menjadi peserta BPJS Kesehatan?
"Keuntungan ada jaminan jika sakit. Unlimited. Iuran murah," Direktur
Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang Tidarwati
Wahyuningsih kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (31/12/2013).
Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai
dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Ada pun biaya pengobatan yang ditanggung adalah:
*Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami
(Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji,
dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
*Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang
mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji,
termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur
21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih
mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan
masih menjadi tanggungan peserta.
*Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan
urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal
satu orang.
"Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat pelayanan ditanggung BPJS. Ada
pelayanan forensik, pemulasan jenazah," ujarnya menambahkan.
Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan manfaat
berupa biaya kesehatan gratis untuk semua jenis penyakit.
"Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut kesehatan, tapi indikasi
medis kita jamin," ujar Endang
BPJS akan menjamin biaya pengobatan medis untuk semua peserta BPJS.



"Misalkan ada peserta yang sakit jantung dan harus operasi, misalnya biayanya Rp
160 juta ya kita tanggung. Ada lagi misalnya sakit terus harus cuci darah
seminggu 3 kali, sebulan berapa kali tuh, misalnya sekali cuci darah Rp 800 ribu
dikali sebulan sudah berapa, itu kita bayarkan walaupun seumur hidup,"
jelasnya.
Bahkan, kata Endang, saat seseorang telah berhenti dari pekerjaannya
kemudian belum mendpatkan pekerjaan baru sehingga tidak ada penghasilan
untuk membayar premi, maka biaya pengobatan pun masih ditanggung
selama 6 bulan.
"Bahkan kalau ada pegawai yang di- PHK, 6 bulan masih ditanggung karena
dianggap tidak mampu, nanti di bulan ke-7 ketika sudah bekerja lagi, bisa
dilanjutkan bayar lagi, tapi kalau memang nggak dapat-dapat kerja ya akan kita
masukkan sebagai masyarakat tidak mampu," terangnya.
Sementara itu, terkait ganti 'sampul' dari Askes ke BPJS, terdapat banyak
pertanyaan, apakah kartu lama yang terdiri dari kartu Askes Sosial (warna
kuning) dan Jamkesmas (warna biru) masih dapat digunakan?
Direktur Utama Askes Fachmi Idris mengatakan, peserta masih dapat
menggunakan kartu lama di era BPJS Kesehatan dalam rangka mendapat
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Kartu lama masih bisa digunakan saat Askes berubah jadi BPJS tahun depan,"
kata Fachmi.
Sedangkan bagi peserta eks JPK Jamsostek juga masih dapat menggunakan kartu Jamsostek
yang lama sebelum diterbitkan Kartu BPJS Kesehatan.
Di samping itu, kata dia, dalam menyiapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan, PT Askes telah melakukan upaya untuk mempermudah bisnis proses bagi peserta, misalnya dalam melakukan pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Untuk pendaftaran, kata Fachmi, peserta mandiri hanya perlu datang ke kantor
BPJS Kesehatan atau datang ke bank yang telah bekerjasama dengan Askes,
contohnya BRI, Mandiri, dan BNI. Ketiga bank ini akan menunjuk kantor cabang
tertentu di setiap kota yang dapat menerima pendaftaran peserta. Hal itu
juga berlaku untuk pembayaran iuran.
"Pendaftaran bisa lewat kantor BPJS Kesehatan, website atau bank yang
bekerjasama," ujarnya.
Fachmi menambahkan, peserta perlu memahami prosedur pelayanan BPJS
Kesehatan.
"Misalnya sebelum berobat ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, peserta
harus terlebih dulu berobat ke puskesmas atau klinik, setelah dapat surat rujukan
baru boleh lanjut ke rumah sakit," cetus Fachmi.

Sumber : DetikFinance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar