Kamis, 05 Desember 2013

Laporan Penyalahgunaan Dana COS SPSI PT. Djarum

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS -
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, masih menyelidiki laporan dugaan
penyalahgunaan dana iuran buruh rokok yang bekerja di perusahaan rokok
terbesar di Kudus senilai Rp 400-an juta.
"Hingga kini, kasus dugaan penyalahgunaan iuran buruh rokok
tersebut masih sebatas aduan. Para pelapor juga sudah dimintai
keterangannya," kata Kapolres Kudus,
AKBP Bambang Murdoko melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Aipda Sucipto, di
Kudus, Jumat (23/8/2013), sebagaimana dikutip Antara.
Ia mengakui, belum bisa memastikan laporan tersebut benar atau tidak,
karena masih pada tahap meminta keterangan.
Nantinya, kata dia, perlu dilakukan audit, untuk memastikan kebenaran laporan
dugaan penyalahgunaan dana iuran buruh rokok tersebut.
Sementara itu, salah seorang pelapornya, Darus Achroni yang merupakan mantan buruh PT Djarum gudang (brak) Sudimoro mengakui, melaporkan dugaan penyalahgunaan
dana iuran buruh PT Djarum yang dihimpun Pengurus Unit Kerja Serikat
Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP RTMM SPSI) pada 29 Juli 2013.
Laporan ke Polres Kudus, katanya, ditujukan kepada Ketua PUK SP RTMM
SPSI PT Djarum, Agus Purnomo yang diduga menyalahgunakan wewenang
organisasi yang mengakibatkan kerugian uang hasil iuran buruh.
Berdasarkan hasil musyawarah unit kerja SP RTMM SPSI PT Djarum periode
2009-2012, katanya, uang buruh PT Djarum bagian harian dan borong yang
dipungut oleh SP RTMM selama tiga tahun sebanyak Rp 2,4 miliar. Dana
tersebut, lanjut dia, belum termasuk bantuan perusahaan Rp 55 juta.
"Kami menduga, ada Rp 400-an juta dari total keseluruhan uang buruh selama tiga
tahun yang disalahgunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan pekerja,"
ujarnya.
Selama ini, kata dia, pengelolaan keuangan organisasi yang merupakan
uang buruh dilakukan secara tidak transparan dan berdasarkan subyektifitas
oknum pengurus. Tidak adanya audit keuangan organisasi, kata dia, potensi penyimpangan uang buruh terjadi tanpa kontrol.
Pelapor lainnya, Nur Wakit yang merupakan buruh harian PT Djarum
Brak Pengkol mengakui, sudah dimintai keterangannya oleh Polres Kudus hari ini
(23/8/2013).
Ia mengungkapkan, buruh harian dan borong PT Djarum setiap bulan
dikenakan potongan upah Rp 2.000 dari jumlah anggota sekitar 60.000 buruh.
Selama kepemimpinan Agung Purnomo, kata dia, para buruh tidak pernah
mendapatkan laporan terkait dengan keuangan organisasi.
Padahal, kata dia, pengelolaan keuangan dan pertanggung jawaban
uang buruh telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 21/2000 tentang
Serikat Pekerja/Buruh dan AD/ART FSP RTMM SPSI.
Berdasarkan hasil rekapitulasi buku kas, kata dia, terdapat tiga pos pengeluaran
yang disoroti, yakni biaya penggantian konflik Rp 38,6 juta, biaya advokasi
hukum sebesar Rp152,5 juta, biaya bina lingkungan Rp 61,3 juta, dan biaya
bantuan rapimnas I Rp 159,53 juta. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar