01 April 2013, 13:08:57| Laporan Fatkhurohman Taufik
Jatim Perjelas Status Outsourcing
suarasurabaya.net| Pemerintah Jawa Timur lakukan finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sistem kerja outsourcing. Dalam raperda baru mengenai outsourcing ini, Jawa Timur akan mempertegas status dan pekerjaan apa saja yang bisa dialih dayakan atau dioutsourcingkan.
Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Wakil Gubernur Jawa Timur mengatakan, perda yang mengatur outsourcing ini akan berpedoman pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta hasil dari judicial review atas undang-undang itu.
"Intinya, outsourcing akan kami pertegas sehingga tidak ada lagi buruh yang diperlakukan tidak adil," kata Gus Ipul, usai menghadiri sidang paripurna pembahasan masalah ini di DPRD Jawa Timur, Senin (1/4/2013).
Sekadar diketahui, hasil dari judicial review atas undang-undang ketenagakerjaan memang memperjelas batasan dari outsourcing dimana hanya lima usaha saja yang bisa yaitu, pelayan kebersihan atau cleaning service, penyedia makanan atau catering, tenaga pengamanan security, usaha jasa penunjang, serta penyediaan angkutan atau sopir.
Dalam raperda kali ini, pemerintah Jawa Timur juga akan mempertegas persyaratan perusahaan penyedia outsourcing haruslah berbadan hukum, memiliki tanda daftar perusahaan, memiliki izin usaha, memiliki buku wajib lapor ketenagakerjaan, memiliki izin operasional, memiliki kantor tetap, serta NPWP atas nama perusahaan itu.
Ditempat yang sama, Hary Soegiri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, mengatakan di Jawa Timur saat ini terdapat 992 perusahaan outsourcing. "Raperda ini nantinya untuk memberikan batasan yang jelas bagi mereka," kata Hary.
Dalam perda ini, juga akan dibentuk penyidik PNS. Tujuannya, untuk memantau dan mengawasi perusahaan bermasalah. (fik/edy)
Teks Foto :
- Saifullah Yusuf membacakan nota penjelasan terkait raperda outsourcing di paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (1/47/2013).
Foto : Taufik suarasurabaya.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar