Jumat, 22 April 2016

Komisi E DPRDJatim Sidak Pabrik PT Tjiwi Kimia

Komisi E DPRD Jatim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pabrik
PT Tjiwi Kimia, Kecamatan Tarik, Jum'at (22/4/2016).
Komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu ingin mendapatkan data Warga
Negara Asing (WNA) yang bekerja di pabrik kertas dalam menghadapi MEA.
Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Sulidaim, sidak ini digelar ini untuk
mendapatkan data-data tenaga kerja WNA yang bekerja di PT Tjiwi Kimia
terkait peraturan Permendagri No 9, Tahun 2005 dan No 13, Tahun 2003,
terkait ketenagakerjaan.


"PT Tjiwi Kimia, melalui Direktur H. Edwin Surya Laksana, melaporkan
terdapat 81 tenaga asing yang menjadi manager dan mereka memenuhi
perundang-undangan itu," ujar politisi PAN tersebut.
Meski demikian, pihaknya menganggap pernyataan pihak PT. Tjiwi Kimia itu
sebagai data awal dalam pembahasan peraturan daerah perlindungan kerja.
Karena dalam sidaknya tersebut, pihaknya belum bisa masuk dan bertatap
muka lansung dengan WNA yang dimaksud.
Sulidaim menjelaskan bahwa ketentuan dalam mempekerjakan WNA,
seharusnya perizinan diperpanjang dalam waktu kurung tiga tahun. Setelah
transformasi teknologi itu sudah bisa digunakan oleh pekerja Indonesia, maka
pekerja asing harus dikembalikan.
"Kalau transformasi teknologi itu sudah bisa digunakan masyarakat kita,
semestinya harus dikembalikan, kecuali mereka (WNA red,) sudah
menjadi warga Indonesia," paparnya.
Data yang dihimpun dari 11.500 pekerja di PT Tjiwi Kimia, terdapat 81 tenaga
kerja asing, yang rata-rata berasal dari warga Taiwan, Tiongkok, Jerman dan
Kanada

sumber : beritajatim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar