BAB VI
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 37
Ijin Meninggalkan Pekerjaan dengan
Menerima Upah / Tanpa Upah
1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin
kepada Pekerja untuk meninggalkan
pekerjaannya dan tetap mendapat upah
dalam hal keperluan sebagai berikut :
(a)
Pernikahan pekerja sendiri 5-hari
(b)
Pernikahan saudara kandung 2-hari
(c)
Pernikahan anak kandung 2-hari
(d)
Istri pekerja melahirkan / gugur
kandungan 2-hari
(e)
Khitanan / Baptisan anak yang sah 2-
hari
(f)
Kematian suami / istri, anak, orangtua /
mertua 5-hari
(g)
Kematian menantu 2-hari
(h)
KEMATIAN saudara kandung 2-hari
(i)
Menunaikan Ibadah Haji yang pertama
40-hari
2. Ijin tidak-masuk-kerja atau
meninggalkan pekerjaan untuk hal-hal
lain, selain yang tercantum di atas, harus
mendapatkan persetujuan dari
Perusahaan yang diperhitungkan dalam
cuti-pribadi / cuti-tahunan Pekerja yang
bersangkutan, dan bila cuti tahunannya
habis, ijin tidak masuk kerjanya dapat
diberikan tanpa upah.
3. Berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan tertentu, ijin meninggalkan
pekerjaan diluar ketentuan tersebut
dalam ayat 2 diatas dapat diberikan
tanpa upah, kecuali untuk hal-hal yang
sudah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Ijin meninggalkan pekerjaan harus
mengisi form-form yang sudah
ditentukan dengan persetujuan dan
diketahui oleh Atasannya (minimal
Supervisor).
Pasal 38
Ijin Meninggalkan Pekerjaan
dikarenakan Sakit
1. Bahwa Perusahaan memberikan ijin
kepada Pekerja untuk meninggalkan
pekerjaannya yang dikarenakan sakit.
2. Ketidak hadiran Pekerja yang
disebabkan sakit wajib memberikan
kabar / informasi melalui telepon maupun
surat kepada Atasannya (minimal
Supervisor) untuk diteruskan ke HRD
Department.
3. Ketidak hadiran Pekerja yang
disebabkan sakit harus menyertakan
Surat Keterangan Sakit / Istirahat dari
dokter.
4. Ketidak hadiran Pekerja dengan
alasan sakit tanpa Surat Keterangan
Sakit / Istirahat dari dokter dianggap Ijin
Keperluan Pribadi yang akan memotong
cuti tahunannya atau upahnya bila cuti
tahunannya habis.
Pasal 39
Istirahat Tahunan dan Cuti lainnya
1. Cuti Tahunan :
(a) Setelah Pekerja bekerja selama 12
(dua belas) bulan berturut-turut, berhak
mendapatkan cuti paling lama 12 hari-
kerja dengan mendapat upah penuh.
(b) Hak Cuti (atau pengambilan cuti-
tahunan) diberikan oleh Perusahaan
baik secara massal yaitu pada waktu-
waktu seputar Hari Raya Keagamaan
atau hari libur nasional lainnya dan
secara pribadi yang disesuaikan dengan
keperluan pribadi Pekerja yang
bersangkutan.
(c) Perusahaan memberitahukan atau
merundingkan dengan Serikat Pekerja
untuk menentukan cuti masal dengan
melihat kebutuhan perusahaan.
(d) Sisa cuti tahunan dapat diambil
secara pribadi dengan mengajukan
permohonan tertulis minimal 5 (lima) hari
sebelumnya.
(e) Sisa cuti tahunan dapat diambil
secara mendadak apabila ada kematian
kakek / nenek kandung dari Pekerja /
dari suami / istri Pekerja, maksimal 2 hari
dengan menyertakan fotocopy Kartu
Keluarga Pekerja dan orang tua
Pekerja, serta surat kematian yang sah.
(f) Pengambilan sisa cuti tahunan secara
pribadi tidak boleh digabung dengan cuti
tahunan secara masal kecuali bagi
Pekerja yang memerlukan bepergian
keluar pulau atau keluar negeri atau
keperluan lain yang essensial dengan
disertai bukti pendukung.
(g) Pulang Cepat (berlaku bagi Pekerja
Worker, Staff, Supervisor, Manager) dan
keterlambatan seluruh Pekerja karena
keperluan pribadi akan diakumulasikan 1
tahun dalam bentuk jam dan
diperhitungkan 7 jam untuk pemotongan
1 hari cuti pribadi.
2. Cuti Haid
Bagi pekerja wanita yang haid
(menstruasi) diberi istirahat selama 2
(dua) hari-kerja yaitu hari-pertama dan
hari-kedua dengan mendapat upah,
dengan syarat bahwa Pekerja yang
bersangkutan memberitahukan kepada
Perusahaan atau kepada Atasan /
Pengawasnya.
3. Cuti melahirkan atau gugur
kandungan :
Pekerja wanita yang melahirkan
(bersalin) akan diberi istirahat selama 3
(tiga) bulan dan mendapatkan upah
sesuai masa cuti yang dijalani,
pengambilan cuti tersebut 1 (satu) bulan
sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan
setelah Pekerja melahirkan dengan
ketentuan sebagai berikut ;
(a) Apabila Pekerja melahirkan sebelum
1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka
cutinya sudah dianggap cuti 1 (satu)
bulan dan sisa cutinya terhitung 2 (dua)
bulan setelah Pekerja melahirkan.
(b) Apabila Pekerja melahirkan lebih dari
1 (satu) bulan dalam masa cuti, maka
sisa cutinya terhitung dari tanggal
pengambilan cuti.
(c) Pengambilan cuti melahirkan
(bersalin) dan Surat Kelahiran dibuktikan
dengan menunjukkan Surat Keterangan
Dokter / Bidan.
(d) Apabila Pekerja wanita gugur
kandungan dengan usia minimal 3 (tiga)
bulan mendapatkan istirahat selama 1,5
(satu setengah) bulan dengan
menunjukan bukti surat keterangan
dokter.
4. Cuti Lima Tahunan :
Pekerja yang sudah bekerja 5 (lima)
tahun berturut-turut tanpa putus atau
kelipatannya akan mendapatkan cuti
tambahan sebanyak 5 hari kerja, yang
dapat diambil pada tanggal timbulnya
hak cuti lima tahunan sampai dengan
paling lama 6 (enam) bulan dari
timbulnya cuti tersebut, dan bila tidak
diambil atau melebihi batas tersebut,
maka hak cutinya dinyatakan hangus /
gugur. Permohonan pengambilan cuti ini
harus mendapatkan persetujuan dan
diajukan 5 (lima) hari hingga 14 (empat
belas) hari sebelumnya kepada
Atasannya (minimal Supervisor) untuk
diteruskan ke HRD Department.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar