14 elemen buruh di Sumut mendesak perusahaan perkebunan Roundtable Sustainable
Palm Oil (RSPO) untuk mengijinkan pekerjanya mendirikan serikat pekerja.
Elemen-elemen tersebut yakni Lentera, SBMI Sumut, Sawit Watch, SBBI, SPN,
SBMI Mandiri, SBSU, SBRI, SP KAHUT SPSI, SBSI 92 Sergai,SBPI, SPKS,
OPPUK dan Bakumsu.
Menurut mereka, perusahaan perkebunan hingga saat ini masih menjadi perusahaan yang kerap melanggar aturan perburuhan serta menjadi salah satu perusahaan yang merusak kelestarian hutan sebagai akibat dari ekspansi yang mereka lakukan.
"Jadi kompleks permasalahan yang mereka timbulkan," kata Koordinator
Serbundo, Herwin Nasution saat memberikan keterangan di Koki Sunda,
Medan, Kamis (31/10/2013).
Herwin menyebutkan, praktik pelanggaran di bidang perburuhan yang dilakukan oleh
perusahaan disebabkan tidak adanya serikat buruh yang mengawasi hubungan
industrial antara buruh dan perusahaan.
Kondisi ini bertambah parah dengan situasi lapangan pekerjaan para buruh
khususnya yang bekerja di lapangan. Hal ini membuat perusahaan perkebunan di
Indonesia menurut mereka paling banyak melakukan pelanggaran terhadap standar
yang ditetapkan dalam RSPO.
"Mereka sudah menetapkan praktik produksi minyak dengan beberapa
standart seperti mengurangi deforestasi (pengrusakan hutan), memperhatikan hak
dasar dan kondisi pekerja perkebunan hingga menjaga dan menghargai
kehidupan masyarakat adat. Namun di Indonesia hal seperti ini tidak dilakukan,
karena tidak ada yang mengawasinya seperti serikat buruh tadi," sebutnya.
Rencananya tuntutan mereka ini akan disampaikan melalui aksi unjuk rasa saat
digelarnya pertemuan para pemangku kebijakan pada 7 sektor kelapa sawit yang
tergabung dalam RSPO pada 11 November 2013 mendatang di Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar