Terhitung mulai hari ini,rekomendasi dari Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan(PPK) terkait peningkatan
status pegawai kontrak menjadi tetap harus lebih
diperhatikan para pengusaha. Sebab jika tidak
dipatuhi bisa saja pegawai yang bersangkutan
menindaklanjuti ke pengadilan.
"Pekerja bisa meminta nota pemeriksaan pegawai
pengawas ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri," kata
hakim konstitusi Suhartoyo, Jl Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
MK menyatakan, permintaan nota pemeriksaan tersebut
hanya bisa dilakukan jika perundingan dua pihak
antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan. Jika mediasi
berhasil, maka nota kesepakatan pengadilan
tidak diperlukan.
"Dengan syarat, satu, telah dilaksanakan perundingan
dwi partied akan tetapi perundingan tidak mencapai
kesepakatan, atau salah satu pihak menolak untuk diajak
berunding," ujar Suhartoyo.
"Kedua, telah dilakukan pemeriksaan oleh PPK
berdasarkan peraturan perundang-undangan,"
lanjut mantan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT)
Denpasar itu.
Menurut MK, dengan adanya nota pemeriksaan dari
pengadilan, akan lebih memberi perlindungan dan
kepastian hukum bagi pekerja. Selama ini, nota
keputusan PPK hanya diterima oleh pengusaha
tanpa ada kewajiban untuk ditindaklanjuti.
Pemohon merupakan perwakilan dari Federasi
Ikatan Serikat buruh Indonesia. Dalam
permohonannya, pemohon meminta frasa 'demi hukum'
di Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat
(4) UU nomor 13 tahun 200 tentang Ketenagakerjaan
diinterpretasikan lebih jauh menjadi '.. demi hukum
yang pelaksanaannya dapat dimintakan ke Pengadilan
Negeri'.
Menurut perwakilan pemohon, Komaruddin,
pihaknya menganggap putusan MK ini merupakan
angin segar. Selama ini banyak pengusaha yang
membiarkan begitu saja rekomendasi dari PPK.
"Sekarang sudah bisa menempuh upaya hukum
dengan adanya keputusan ini, selama ini tidak ada
sanksi apa-apa," jelas Komaruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar