Rabu, 21 Agustus 2013

PEKERJA TAK LIBUR 29 AGUSTUS, PERUSAHAAN WAJiB BERI UPAH LEMBUR

PEKERJA TAK LIBUR 29 AGUSTUS, PERUSAHAAN BERI LEMBUR

Kamis, 22 Agustus 2013 | 10:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menetapkan Kamis, (29/8) mendatang pada hari pemugutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sebagai hari yang diliburkan. Dengan begitu semua lembaga, institusi dan perusahaan diharuskan meliburkan karyawannya. Namun, jika masih ada perusahaan atau pabrik yang mempekerjakan pada tanggal tersebut, maka para pekerja diperlakukan sama dengan ketika mereka bekerja saat pada hari libur atau hari minggu. Artinya, mereka masuk hitungan bekerja lembur.

Hal ini sudah diatur juga dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 78 terkait pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, dan Permenaker nomor 102 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia.

“Jika dalam tanggal 29 Agustus pengusaha atau pemilik perusahaan masih mempekerjakan pekerja atau buruhnya karena produksi tidak bisa berhenti, maka sesuai konsekuensi kalau uang lembur yang diberikan harus dua kali daripada nilai jam biasa yang berlaku pada perusahaan tersebut,” jelas Kadisnakertransduk Jatim, Hary Soegiri, saat ditemui dikantornya, Kamis (22/8).

Sementara berkaitan dengan hak suara atau hak pilih bagi pekerja yang lembur, lanjutnya, nantinya juga bisa diatur oleh masing-masing manajemen perusahaan atau pabrik. Harapannya, manajemen perusahaan atau pabrik bisa menggunakan jadwal shift (bergantian,red) agar pekerja masih bisa berangkat melaksanakan hak pilih ke TPS dan setelah itu kembali lagi ke pabrik untuk melanjutkan pekerjaannya. “Jadi, karyawan yang lembur tetap diberikan kesempatan untuk bisa menyalurkan suaranya,” katanya.

Mengenai sanksi, lanjutnya, sesuai UU memang ada, maka sanksi hanya berkaitan dengan upah pekerja atau buruh. Kalau tidak memberikan upah lembur, maka kaitan dengan sanksi norma kerja. “Sanksi norma kerja bisa sampai pidana,” ancamnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan hari libur 29 agustus 2013 didasarkan atas surat edaran yang ditetapkan Kepemendagri No 270-4819 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hari Pemugutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai hari yang diliburkan di Prov Jatim yang suratnya dikirim pada 30 Juli Kemarin. “Surat Keputusan Mendagri nomor 270 tanggal 31 Juli 2013, bahwa 29 Agutus ditetapkan haril libur untuk Provinsi Jatim,” ujarnya

Seanjutnya Pemprov Jatim menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jatim No 181.4/16677/011/2013 Perihal Penetapan Hari Pemugutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Sebagai Hari yang diliburkan. SE ini ditujukan kepada Pemkab/kota dan pengusaha atau pemilik perusahaan di Jatim pada 13 Agustus 2013

2 komentar: