REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kera) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Selasa (27/8). Dari hasil rakor,
Menko Kesra Agung Laksono mengungkapkan beberapa hal terkait implementasi BPJS yang rencananya akan dimulai 1 Januari 2014.
"Telah disepakati beberapa hal dari rakor tingkat menteri yang akan dilaporkan
kepada Presiden SBY," ujar Agung di Kantor Kemenko Kesra. Pertama,
tuturnya, pada 1 Januari 2014 dipastikan BPJS Kesehatan sudah mulai beroperasi
dengan catatan berdasarkan roadmap yang ada, yakni kepesertaan secara
bertahap sekitar 140 juta peserta pertama.
Kedua, draf perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sudah selesai bulan Agustus 2013 dengan menambah substansi iuran
PBI dan non PBI. "Diharapkan dalam kurun waktu 5 tahun kepersertaan sudah
mencangkup seluruh penduduk Indonesia," kata Agung.
Ketiga, besar iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta
bukan pekerja berdasarkan nominal bukan presentase yaitu untuk rawat inap
per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 42.500, dan
kelas 1 sebesar Rp 59.500 dengan sistem pembayaran iuran minimal 3 bulan
di depan.
Keempat, lanjut Agung, program Jamkesda ke depan tetap dialokasikan
bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum tercakup Penerima Bantuan
Iuran (PBI). Dana yang dianggarkan untuk Jamkesda, kata dia, diserahkan
pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan di mana iuran dan manfaatnya disesuaikan dengan PBI.
Untuk itu, dibutuhkan penjabaran teknis terhadap Permendagri Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014.
Lebih lanjut Agung menyatakan sekitar November-Desember 2013 akan ada uji
coba BPJS di enam provinsi diantaranya Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat,
Gorontalo, Sumatra Barat, dan Sulawesi Utara. "Uji coba ini semacam
softlaunching," ujar Agung.
Selain itu, Agung mengatakan untuk iuran bagi pekerja formal pada masa
transisi yang berlaku dari Januari 2014 hingga pertengahan 2015 (18 bulan)
alokasinya sebesar 5 persen. Rinciannya, pemberi kerja membayar 3,5 persen,
pekerja 0,5 persen, dan subsidi pemerintah 1 persen. Setelah pertengahan 2015, alokasi akan kembali 5 persen dengan komposisi 4:1 yakni 4
persen ditanggung pemberi kerja satu persen oleh pekerja.
Red: Dewi Mardiani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar