Rabu, 25 September 2013

Plafon Jaminan Kesehatan PNS DKI Maksimal Rp 50 Juta

Rabu, 7 September 2011
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi PNS Pemprov DKI
yang diresmikan Gubernur DKI Fauzi Bowo saat HUT Jakarta ke-484 adalah
memberikan plafon pertanggungan maksimal sebesar Rp 50 juta. Plafon ini
jauh lebih kecil dibandingkan yang program JPK untuk Gakin (keluarga
miskin) yang maksimal sebesar Rp 100 juta.

Asisten Sekretaris Daerah bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI, Mara Oloan Siregar, mengatakan saat ini progam JPK PNS DKI telah melayani
sebanyak 1.052 PNS DKI yang umumnya merupakan pegawai
bergolongan rendah dan tidak mampu membayar biaya rawat inap rumah sakit.
Menurutnya program JPK PNS ini mendapat sambutan positif dari PNS DKI
yang selama ini biaya kesehatannya hanya ditanggung Askes sebesar 15
persen dari total biaya rumah sakit.
"Plafon anggaran JPK PNS memang jauh lebih kecil dibandingkan plafon
anggaran JPK Gakin. Tetapi plafon tersebut sudah sangat membantu PNS
dalam membayar biaya rawat inap rumah sakit. Apalagi PNS yang berada di
golongan rendah, yang gajinya tidak besar, sangat terbantu sekali karena kini
tidak hanya mengandalkan Askes saja," ujar Oloan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar