Mojokerto (beritajatim.com) - Puluhan buruh perusahaan kecap Ratu melakukan aksi mogok kerja, Selasa (03/09/2013). Mereka menolak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun perusahaan justru mendatangkan tenaga dari luar dengan gaji Rp50 ribu per hari.
Koordinator aksi, Hari Tjayono mengatakan, aksi buruh untuk menuntut tolak PHK dengan alasan efisiensi, tolak union busting, buat perjanjian kerja bersama, bayar upah lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan, bayar pesangon. Selain tuntutan hak normatif diatas, setelah kami teliti ternyata di Perusahaan Saos, Kecap dan Petis Ratu tidak ada tempat ibadah.
"Hari ini ketika para pekerja melakukan mogok kerja resmi karena telah memenuhi ketentuan UU. Tapi ternyata, perusahaan mengganti tenaga para pekerja yang sedang melakukan aksi mogok kerja dengan mendatangkan orang tak dikenal untuk bekerja dan dibayar per harinya Rp50 ribu," ungkapnya, tadi siang.
Sesuai ketentuan pasal 144 UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lanjut Hari, bahwa ketika buruh mogok kerja maka pengusaha dilarang mengganti tenaga dari luar. Pengusaha juga tidak boleh melakukan tindakan balasan dalam bentuk menutup perusahaan atau logout.
"Sampai saat ini belum ada tindakan konkrit atau perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten Mojokerto untuk melakukan upaya mencari jalan keluar terkait pelanggaran hak normatif yang dilakukan Pengusaha Ratu," katanya.
Masih kata Hari, upaya Disnakertrans Kabupaten Mojokerto hanya dalam bentuk pemanggilan-pemanggilan tanpa ada tekanan-tekanan atau pengenaan sanksi. Maka bisa dipastikan kedepan jika pemerintah terus melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran hak normatif buruh maka semua Pengusaha di Mojokerto bahkan Jawa Timur akan bisa leluasa melanggar UU. [tin/kun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar