TEMPO.CO, Mojokerto - Aksi puluhan buruh
Perusahaan Kecap "Ratu" di Mojokerto, Jawa Timur, yang menduduki pabrik
setempat dibubarkan polisi, Senin sore, 30 September 2013. Puluhan buruh yang
mayoritas ibu-ibu paruh baya menangis histeris saat dipaksa dan diangkat dari barisan
barikade yang dibentuk tepat di depan pintu gerbang pabrik di Jalan By Pass Km.54
Nomor 5, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut.
Sejumlah polisi wanita sempat merayu para buruh perempuan yang bertahan sambil
melantunkan surat Yasin dan tahlil. Karena tetap bertahan, polisi mengambil tindakan
tegas mengangkat satu per satu para buruh yang mempertahankan gandengan tangan
mereka.
Karena kondisi semakin tak kondusif, salah seorang aktivis pendamping buruh akhirnya
meredam emosi teman-temannya. Para buruh yang sudah emosional akhirnya bergeser untuk memberi akses keluar masuk kendaraan dari dalam pabrik. Sebelum dibubarkan sore hari, bentrok sempat terjadi pagi hari dan satu buruh diamankan kepolisian.
Sudah hampir sebulan para buruh Perusahaan Kecap "Ratu" memblokir pintu
gerbang pabrik. Mereka mogok kerja dan menuntut Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
dengan perusahaan. Beberapa kali mediasi yang dilakukan dengan mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto tak menemukan titik temu. Hingga akhirnya para buruh yang
tergabung dalam Serikat Buruh Tempat Kerja Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia
(PPBI) Perusahaan Ratu menyatakan mogok kerja. Setelah beberapa lama mogok,
perusahaan akhirnya mendiskualifikasi para buruh dan dianggap mengundurkan diri dan
mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Perusahaan pun diam-diam
merekrut tenaga kerja baru untuk menutup beban produksi.
Pintu gerbang pabrik yang diblokir buruh hampir sebulan itu membuat distribusi kecap
terganggu. Perusahaan akhirnya meminta kepolisian melakukan tindakan tegas. Namun
sikap polisi dikecam aktivis buruh. "Kami mempermasalahkan tindakan yang dilakukan kepolisian. Kepolisian tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya," kata Ketua Pimpinan Pusat Federasi PPBI Hari Tjahyono.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
selama masa mogok, perusahaan dilarang merekrut tenaga kerja baru dan
mendistribusikan produk atau barang perusahaan. Hari menambahkan bahwa aksi
mogok yang dilakukan sudah sesuai aturan berlaku. "Kami sudah memberitahukan ke
perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja,"
katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Agus Anas mengaku telah
mengupayakan mediasi namun gagal. Soal PHK yang dilakukan perusahaan dan aksi
mogok para buruh menurutnya harus dikaji terlebih dulu apakah sesuai aturan atau tidak. "Kalau PHK harus dilegalkan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Perusahaan tidak bisa mengklaim PHK tanpa ada ketetapan pengadilan," katanya.
Hingga malam ini para buruh masih bertahan dan mendirikan tenda di depan pintu
gerbang pabrik.
ISHOMUDDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar