JAKARTA, KOMPAS.com — PT Doosan Cipta Buana Jaya, melalui kuasa
hukumnya Sugiharto, mengatakan, aksi mogok yang digelar serikat buruhnya
pada 7-8 Maret 2013 adalah ilegal. "Aksi unjuk rasa memang dilindungi
undang-undang, tapi dalam hal ini tetap ilegal. Karena belum ada pemberitahuan,"
kata Sugiharto kepada wartawan, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).
Sugiharto mengatakan, aksi mogok dikatakan legal secara hukum jika ada
pemberitahuan kepada perusahaan dan sejumlah instansi terkait, seperti pihak
kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Akibat aksi dua hari tersebut,
perusahaan yang mempekerjakan 1.600 karyawan itu mengalami kerugian Rp
2.004.000.000.
Sementara itu, pengacara publik dari LBH Jakarta, Handika Ferdian, mengatakan,
aksi mogok dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, buruh tidak menganggap
aksi mogok menimbulkan kerugian. "Kita juga anggap mogok tidak merugikan
karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," jelasnya kepada
Kompas.com, Rabu pagi.
PT Doosan akhirnya menggugat Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN)
Jakarta Utara Halili dan Ketua PSP SPN PT Doosan Umar Faruq sebesar Rp 2
miliar. Kini gugatan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Estu Suryowati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar