Jakarta, InfoPublik : PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Jamsostek) Persero sepakat menetapkan pembayaran iuran terakhir peserta
program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada PT Jamsostek pada Desember
2013.
PT Jamsostek
(Persero) menetapkan pelayanan jaminan kesehatan tidak dikaitkan dengan status
pembayaran iuran kecuali bagi peserta yang menunggak iuran lebih dari tiga
bulan.
Hal itu merupakan
kesepakatan masa transisi terhadap mantan peserta jaminan pelayanan kesehatan
pada program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) pada Januari 2014.
Direktur Renbang
dan Informasi PT Jamsostek Agus Supriyadi mengatakan ketetapan tersebut
merupakan salah satu dari poin penting pengalihan program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan (JPK) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebelum JPK
dialihkan ke BPJS Kesehatan maka kesepakatan pembayaran iuran terakhir peserta
kepada PT Jamsostek pada Desember 2013, kata Agus dalam diskusi Peluncuran Peta
Jalan Jamkesnas 2012-2019 di Jakarta, Kamis (29/11).
Menurut Agus,
kesepakatan pembayaran utang jaminan dan utang kapitasi sampai dengan Desember
2013 menjadi tanggung jawab PT Jamsostek. Sehingga mulai 1 Januari 2014,
kapitasi dan jaminan mulai dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, ujarnya.
Bahkan, dikatakan
Agus, PT Jamsostek juga menyiapkan aspek legal untuk posisi terakhir pengalihan
data kepesertaan JPK baik itu perusahaan, tenaga kerja dan anggota keluarganya
kepada BPJS Kesehatan.
Aspek legal itu
dimaksudkan juga untuk menghindari potensi masalah akibat kegagalan proses
transfer data peserta dan antisipasi stagnasi pelayanan kesehatan kepada mantan
peserta JPK setelah dialihkan ke BPJS Kesehatan, katanya.
Sementara itu,
ditempat yang sama, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra),
Agung Laksono mengatakan, pemerintah menargetkan pada tahun 2019 mendatang,
seluruh rakyat Indonesia akan terlindungi kesehatannya melalui BPJS Kesehatan.
Hal ini mengingat perintah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang
akan dilaksanakan pada Januari 2014.
Untuk proses
kepesertaannya itu sudah tertuang dalam roadmapnya nanti, dan bertahap,
sehingga selambat-lambatnya tahun 2019 nanti, 240 juta atau seluruh penduduk Indonesia bisa
tercover sebagai peserta dari BPJS Kesehatan untuk memperoleh Jaminan
Kesehatan, kata Agung.
Menurutnya, roadmap
ini pada dasarnya berisi tentang arah yang akan dituju dalam penyelenggaraan
jaminan kesehatan nasional sesuai prinsip-prinsip yang tertera pada UU SJSN dan
UU BPJS. Dalam dokumen ini juga diuraikan tentang kegiatan-kegiatan yang perlu
dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan dari berbagai aspek
penyelenggaraan yaitu aspek regulasi, aspek kepesertaan, aspek paket manfaat
dan iuran, aspek pelayanan kesehatan, aspek keuangan serta aspek kelembagaan,
organisasi dan sosialisasi.
Ada tiga hal yang
penting dalam pembahasan roadmap ini yakni perluasan kepesertaannya, perluasan
manfaat yang diberikan (benefit), dan besarnya iuran untuk pembayaran
pembiayaan ini.
Agar BPJS ini
berjalan tepat waktu dan agar jaminan kesehatan dapat mencapai kepesertaan
menyeluruh (universal coverage) maka perlu langkah-langkah besar oleh semua
pemangku kepentingan yang terkait, ujarnya.
Sementara Ketua
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menegaskan, pemerintah
serius untuk menyelesaikan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan.
Masih ada beberapa
soal yang belum clear yaitu besarnya iuran bagi Penerima Bantuan Iuran dan
pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pekerja termasuk besarannya,
kata Chazali.
Untuk mempertemukan
pendapat mengenai soal pembayaran iuran Jaminan Kesehatan yang wajib dibayar
oleh pekerja atau pemberi kerja, dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan
tripartit antara wakil pemerintah, wakil asosiasi pemberi kerja dan wakil
organisasi pekerja.
Bukti keseriusan
pemerintah ditunjukkan oleh kesediaan Menteri Keuangan untuk memimpin langsung
rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta kesediaannya untuk
mendengarkan langsung hasil Tim Teknis yang ditugasi membahas ikhwal besaran
iuran Jaminan Kesehatan.
Jika hasil Tim
Teknis dapat meyakinkan Menteri Keuangan, mudah-mudahan Rancangan Perpres
Jaminan Kesehatan ini dapat segera dirampungkan, tandasnya.
((rm))Sumber: Jamsostek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar