Jumat, 07 Desember 2012

Batas akhir Iuran JPK Jamsostek Desember 2013




Jakarta, InfoPublik : PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Persero sepakat menetapkan pembayaran iuran terakhir peserta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada PT Jamsostek pada Desember 2013.
PT Jamsostek (Persero) menetapkan pelayanan jaminan kesehatan tidak dikaitkan dengan status pembayaran iuran kecuali bagi peserta yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan.
Hal itu merupakan kesepakatan masa transisi terhadap mantan peserta jaminan pelayanan kesehatan pada program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) pada Januari 2014.
Direktur Renbang dan Informasi PT Jamsostek Agus Supriyadi mengatakan ketetapan tersebut merupakan salah satu dari poin penting pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebelum JPK dialihkan ke BPJS Kesehatan maka kesepakatan pembayaran iuran terakhir peserta kepada PT Jamsostek pada Desember 2013, kata Agus dalam diskusi Peluncuran Peta Jalan Jamkesnas 2012-2019 di Jakarta, Kamis (29/11).
Menurut Agus, kesepakatan pembayaran utang jaminan dan utang kapitasi sampai dengan Desember 2013 menjadi tanggung jawab PT Jamsostek. Sehingga mulai 1 Januari 2014, kapitasi dan jaminan mulai dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, ujarnya.
Bahkan, dikatakan Agus, PT Jamsostek juga menyiapkan aspek legal untuk posisi terakhir pengalihan data kepesertaan JPK baik itu perusahaan, tenaga kerja dan anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan.
Aspek legal itu dimaksudkan juga untuk menghindari potensi masalah akibat kegagalan proses transfer data peserta dan antisipasi stagnasi pelayanan kesehatan kepada mantan peserta JPK setelah dialihkan ke BPJS Kesehatan, katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono mengatakan, pemerintah menargetkan pada tahun 2019 mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan terlindungi kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Hal ini mengingat perintah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang akan dilaksanakan pada Januari 2014.
Untuk proses kepesertaannya itu sudah tertuang dalam roadmapnya nanti, dan bertahap, sehingga selambat-lambatnya tahun 2019 nanti, 240 juta atau seluruh penduduk Indonesia bisa tercover sebagai peserta dari BPJS Kesehatan untuk memperoleh Jaminan Kesehatan, kata Agung.
Menurutnya, roadmap ini pada dasarnya berisi tentang arah yang akan dituju dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional sesuai prinsip-prinsip yang tertera pada UU SJSN dan UU BPJS. Dalam dokumen ini juga diuraikan tentang kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan dari berbagai aspek penyelenggaraan yaitu aspek regulasi, aspek kepesertaan, aspek paket manfaat dan iuran, aspek pelayanan kesehatan, aspek keuangan serta aspek kelembagaan, organisasi dan sosialisasi.
Ada tiga hal yang penting dalam pembahasan roadmap ini yakni perluasan kepesertaannya, perluasan manfaat yang diberikan (benefit), dan besarnya iuran untuk pembayaran pembiayaan ini.
Agar BPJS ini berjalan tepat waktu dan agar jaminan kesehatan dapat mencapai kepesertaan menyeluruh (universal coverage) maka perlu langkah-langkah besar oleh semua pemangku kepentingan yang terkait, ujarnya.
Sementara Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menegaskan, pemerintah serius untuk menyelesaikan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan.
Masih ada beberapa soal yang belum clear yaitu besarnya iuran bagi Penerima Bantuan Iuran dan  pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pekerja termasuk besarannya, kata Chazali.
Untuk mempertemukan pendapat mengenai soal pembayaran iuran Jaminan Kesehatan yang wajib dibayar oleh pekerja atau pemberi kerja, dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan tripartit antara wakil pemerintah, wakil asosiasi pemberi kerja dan wakil organisasi pekerja.
Bukti keseriusan pemerintah ditunjukkan oleh kesediaan Menteri Keuangan untuk memimpin langsung rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta kesediaannya untuk mendengarkan langsung hasil Tim Teknis yang ditugasi membahas ikhwal besaran iuran Jaminan Kesehatan.
Jika hasil Tim Teknis dapat meyakinkan Menteri Keuangan, mudah-mudahan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan ini dapat segera dirampungkan, tandasnya.
((rm))

Sumber: Jamsostek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar