Kamis, 13
Desember 2012,
Jakarta : Para
pekerja kini bisa menikmati program baru layanan pemeliharaan kesehatan.
Pasalnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar resmi menandatangani Permenakertrans
no. 20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan Pelaksanaan dari PP 53/2012
tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Adapun fasilitas yang didapat buruh dari Permenakertrans
teranyar tersebut berupa tindakan:
- Operasi jantung maksimal Rp 80 juta/tahun
- Penyembuhan kanker Rp 35 juta/tahun
- Transplantasi organ Rp 50 juta/tahun
- Cuci darah Rp 700 ribu/kunjungan, maksimal 3 x seminggu
- Pengobatan HIV/AIDS Rp 20 juta/tahun
Jumlah tersebut adalah nilai yang akan
ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara, ungkap Staf Khusus
Menakertrans Dita Indah Sari dalam penjelasannya, Rabu (12/12/2012).
Sebelumnya, coverage untuk critical illness
ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas upah (ceiling wages)
sebagai dasar perhitungan iuran. PP 53 telah menaikkan ceiling wages sebesar
dua kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar menghitung iuran
pemeliharaan kesehatan.
Seluruh perawatan adalah standar kelas II
RSUP/RSUD. Seluruh manfaat di atas juga berlaku bagi istri/suami pekerja dan
anaknya (sampai anak ketiga), ungkapnya.
Selain program baru, program-program lama pun meningkat nominalnya. Rawat inap di ICU sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari.
Biaya prothesa gigi meningkat dari Rp 400.000 menjadi Rp 1 juta, prothesa tangan dan kaki masing-masing dari Rp 350 ribu menjadi Rp 1 juta. Juga alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dll. Kini, untuk para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis, ungkapnya.
Selain program baru, program-program lama pun meningkat nominalnya. Rawat inap di ICU sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari.
Biaya prothesa gigi meningkat dari Rp 400.000 menjadi Rp 1 juta, prothesa tangan dan kaki masing-masing dari Rp 350 ribu menjadi Rp 1 juta. Juga alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dll. Kini, untuk para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis, ungkapnya.
Namun hal yang paling menggembirakan dari
Permenaker ini adalah kini pekerja bisa mendaftarkan dirinya sendiri sebagai
peserta Jamsostek, apabila pengusaha nyata-nyata telah lalai mengikutsertakan
mereka. Pembayaran iuran kesehatan tentu saja tetap dikeluarkan oleh
Perusahaan, namun sekarang pekerja tidak perlu menunggu sampai pengusaha
tergerak untuk mendaftarkan diri mereka.
Hak atas jaminan sosial tidak boleh
ditunda-tunda. Dengan dibukanya peluang pekerja dapat mendaftarkan diri sendiri
ke kantor cabang Jamsostek terdekat, Kemenakertrans berharap agar lebih banyak
lagi pekerja di sektor formal yang dapat menikmati manfaat Jamsostek, tutup
Dita.
((dru/dnl))Sumber: Jamsostek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar